Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menertibkan areal penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan melakukan operasi serentak di enam kabupaten, di Kalimantan Barat. Namun, dari sejumlah lokasi tersebut, hanya barang bukti yang disita. Sementara para pelaku, rata-rata sudah meninggalkan lokasi.
“Penambang liar ini membuat lingkungan rusak dan tercemar. Upaya penertiban telah berulangkali dilakukan, tak berapa lama kemudian mereka muncul lagi,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Musyafak, di Pontianak, Minggu (26/03/17).
Musyafak mengatakan akan menelusuri siapa pemodal kegiatan tersebut serta menyasar pengusaha emas, dan para penadah. “Para pelaku akan dijerat Undang-undang Minerba, ancam kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Di Polres Singkawang, polisi mengamankan kelompok yang melakukan kegiatan ilegal tersebut di Jalan Padat Karya/ Angkis RT. 05 RW. 02, Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Sabtu (25/03/17) pukul 10.30 Wib. Operasi ini dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Singkawang, Kompol I Nyoman Sarjana, dan 74 personel.
Polisi mengamankan peralatan pertambangan seperti mesin pompa air, kompresor, alat pendulang, selang, dan paralon. Dua pelaku yang bekerja sebagai pendulang dan penjaga pompa, ditangkap. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,“ ungkap Kapolres Singkawang AKBP Sandy Alfadien Mustofa.
Di Polres Kapuas Hulu, polisi mengamankan kelompok yang melakukan penambangan di aliran sungai Dusun Pulau Sayat, Desa Suka Maju, Kecamatan Putussibau Selatan, Sabtu, pukul 10.00 WIB.
Operasi yang dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Kapuas Hulu, Kompol Joko Sarwono, dengan 62 personel gabungan berhasil mengamankan dua kapal yang digunakan untuk menambang emas di Sungai Kapuas. Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin, mengatakan, sebelum tim gabungan tiba di lokasi, pemilik kapal dan para pekerja sudah melarikan diri. “Di kapal ditemukan 30 set mesin dompeng dan perlengkapan penambangan lain,” katanya.
Sementara itu, Polres Ketapang mengamankan kegiatan berbagai barang bukti di Indhotani, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Sunaryo dengan melibatkan gabungan personil Polri, TNI dan Sat Pol PP, Sabtu, pukul 09.00 WIB.
Barang yang disita diantaranya adalah 1 unit excavator, 16 buah keset penyaring emas, 5 buah pendulang emas, 1 set dinamo listrik merk YSK, dan 1 buah mesin pompa air merk Misaka. “Para pekerja sudah tidak di lokasi,” ujar Sunaryo.
Penertiban
Kepala Bagian Operasi Polres Landak, Kompol F Situngkir, yang memimpin langsung operasi dengan dukungan 30 personel gabungan, mengamankan 11 pekerja PETI, di Desa Munggu, Kecamatan Ngabang, Sabtu, pukul 14.00 WIB. “Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit perahu, 2 set mesin penyedot dan peralatan lain yang dimusnahkan,” ungkap Kapolres Landak AKBP Wawan Kristyanto.
Polres Sanggau menyita tujuh set mesin Dompeng di Sekumpai Kawasan Dusun Sererang Desa Sekunyit Malam Kecamatan Mukok, Sabtu, pukul 15.00 WIB. “Para pekerja sudah tidak di lokasi,” imbuh Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles.
Lokasi penertiban lainnya dilakukan Polres Bengkayang di Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Sabtu, pukul 12.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, beserta 41 personel gabungan.
Polisi mengamankan 1 unit alat berat jenis exavator milik PT. Adi Prima Mineral, yang sudah tidak berlaku izinnya, beserta operatornya. Polisi mengindikasikan ada keterlibatan pemodal asing di perusahaan ini yang berada di Jakarta.
Menurut Bambang, berdasarkan penuturan penanggung jawab camp, orang asing yang bekerja diperusahaan tersebut ke Jakarta dalam upaya memperbaharui izin. “Kepolisian tetap menelusuri kelengkapan izin perusahaan tersebut,” tandasnya.