Kala Desa-desa di Riau Ini Peroleh Hak Kelola Hutan

 

 

Wajah-wajah ceria tampak dari para perwakilan warga tujuh desa di Riau, ketika melihat secarik kertas dari Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang meminta mereka datang ke Sumatera Utara 17 Maret lalu.

Usai membuka Kongres Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) kelima di Deli Serdang, Sumatera Utara, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK, Hadi Daryanto, menyerahkan surat keputusan menteri tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan di tujuh desa di Kepulauan Meranti, Riau.

Rasa lelah menempuh perjalanan dari Riau ke Sumut seperti terobati. Hampir 10 tahun mereka berjuang mendapatkan wilayah kelola lahan mulai menolak perusahaan perkebunan masuk ke hutan desa, hingga harus berdarah-darah menyelamatkan ekosistem rawa gambut yang rusak parah karena perusahaan yang berafiliasi dengan APRIL, PT. Lestari Unggul Makmur.

Berdasarkan SK Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, tujuh desa yang mendapatkan izin pemanfaatan hutan, adalah Desa Sungai Tohor, Sungai Tohor Barat, Sungai Nipah Sendanu, Sendanu Dahrul Ikhsan, Tanjung Sari, Lukun dan Desa Kepau Baru. Semua berada di Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau.

Usai menerima surat keputusan, kepala desa berkumpul di Kantor Walhi Sumut. Mereka diskusi soal surat itu.

Efendi, Kepala Desa Sungai Tohor, kepada Mongabay, mengatakan, luas hutan desa pada tujuh desa itu 10.390 hektar mayoritas berada pada konsesi perusahaan. Lahan 10.390 hektar itu, ada hutan utuh, hutan yang ditanami masyarakat, sampai hutan terbakar.

Untuk hutan bekas terbakar, katanya,  akan berkoordinasi dengan Badan Restorasi Gambut (BRG), untuk merestorasi khusus lahan gambut. Hutan utuh, katanya,  akan tetap terjaga sebagai daerah penyangga.

Sebagian lahan, katanya, akan mereka tanami sagu. Mereka sudah turun menurun tanam sagu.“Ini anugerah Allah karena menilai kami mampu mengelola hutan desa. Alhamdulillah, terimakasih juga pada pemerintah Indonesia melaui Siti Nurbaya yang mempercayai kami mengelola hutan ini sesuai aturan,” katanya.

Pemerintah Indonesia melalui KLHK, memberikan kepercayaan kepada tujuh desa mengelola hutan desa selama 35 tahun. Mereka akan menyusun rencana kerja tahunan (RKT) sebagai tolak awal mengelola hutan desa.

Mereka berharap, Walhi bisa mendampingi agar bisa membantu menyusun RKT.

Di Kepulauan Meranti, katanya, hampir 90% masyarakat desa membangun rumah dengan papan, terutama di Tebing Tinggi Timur. Untuk itu, akan ada pengaturan pasokan kayu warga terpenuhi dengan tetap menjaga hutan.

Ada beberapa jenis kayu yang tumbuh di tujuh hutan desa ini, antara lain meranti, mahang, punak, geronggak, kempas, dan ramin.

 

Para perwakilan dari desa-desa di Kepulauan Meranti, Riau, yang datang ke Sumut, buat peroleh SK kelola hutan desa. Foto: Ayat S Karokaro

 

Lukman, Kepala Desa Lukun mengatakan, untuk mengantisipasi perusakan hutan desa, sebelum mendapatkan surat keputusan mereka terlebih dahulu mengelola hutan lewat badan usaha unit desa.

Melalui badan ini, katanya, hanya kayu diamater tertentu boleh tebang. Kala menebang satu batang harus ganti beberapa pohon.

“Artinya,  pemanfaatan dan pengelolaan kayu sudah disusun lewat pengelola hutan desa. Tak boleh sembarangan menebang kayu hutan desa. Jika dilanggar, ada konsekuensi mulai teguran tertulis dan pelaporan pidana kehutanan,” katanya.

Intinya,  aturan aparatur desa bagaimana hutan bermanfaat bagi warga dan tetap terjaga. “Lewat badan usaha desa, dibuat pembayaran pajak setiap diamater kayu. Hutan tetap jadi hutan dan pengelolaan kayu terpantau melalui peraturan desa yang kami buat.”

Fandi Rahman, Manager Kampanye Walhi Riau mengatakan, akan terus bersama warga berikan pendampingan kelola hutan. “Kita tetap mendampingi warga dengan mencari sistem kelola yang baik berdasarkan azas lingkungan, ” kata Fandi.

Sejak 2009, warga berjuang mempertahankan hutan dari perusahaan kebun kayu. “Ini awal perluasan wilayah pro rakyat khusus Riau.”

Dalam 10 tahun belakangan, masyarakat Kepulauan Meranti menolak kehadiran PT Lestari Unggul Makmur—masuk awal 2007. Konflik terjadi, warga dikriminalisasi. Perusahaan tak bisa kuasai penuh izin kebun kayu mereka, hanya mengelola sebagian konsesi.

Perusahaan buka kanal. Gambut mengering, kala kemarau kebakaran mudah terjadi. Di wilayah pertahanan, warga merestorasi berbasiskan masyarakat, mulai sekat kanal, penanaman hutan bekas terbakar dengan bibit tanaman lokal Meranti.

Selain tujuh desa ini, ucap Fandi, Walhi Riau,  tengah mengadvokasi di beberapa wilayah, salah satu Indragiri Hilir, Siak, dan sebagian Pelalawan.

Siti Nurbaya, Menteri LHK mengatakan, penetapan areal kerja hutan sosial seluas 1.672 juta hektar, dan izin atau akses atau dengan surat keputusn seluas 825.000 hektar buat hutan desa, hutan kemasyarakatan,  hutan tanaman rakyat dan kemitraan. “Semua meliputi 4.872 kelompok sekitar 146.318 keluarga.”

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,