Soal Standar Sawit Berkelanjutan, Bagaimana Perkembangan Penguatan ISPO?

 

 

Pemerintah tengah menggodok penguatan standar sawit hijau (berkelanjutan), Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO), yang bahas sejak Juni 2016. Peraturan Presiden ini disebut-sebut bakal keluar Januari 2017, tetapi sampai April belum juga selesai. Bagaimana perkembangannya?

”Di perpres konteks defenisi sustainability, masih belum clear, lebih ke persoalan legalitas. Ketelusuran masih belum ajeg (paten), definisi masih mengikuti UU Perkebunan,” kata Diah Suradireja, Wakil Ketua Tim Penguatan ISPO, di Jakarta, baru-baru ini.

Belum lagi soal mekanisme legalitas dan prinsip kriteria lahan dalam penyelesaian pekebun swadaya masih tahap negosiasi. Begitu juga mengenai kelembagaan ISPO (tim penilai dan auditor) dan persoalan hak guna usaha maupun alih fungsi lahan belum terakomodir.

Menurut Diah, bahwa perlu ada konsultasi publik terlebih dahulu. Pada April-Mei 2017, tim Komisi Penguatan ISPO, akan konsultasi tingkat regional dan nasional pada empat regional, yakni Pekanbaru (wilayah Sumatera), Samarinda (Kalimantan), Palu (Sulawesi) dan Manokwari (Papua).

”Harapannya,  banyak masukan dari pemerintah daerah, karena banyak permasalahan kasus lahan di wilayahnya,” katanya.

Pemerintah, katanya, akan  menetapkan ISPO jadi one single certification yang disertifikasi lembaga sertifikasi yang teraakreditasi Komite Akreditasi Nasional. Sekretariat ISPO, katanya, tak ambil bagian disana.

Soelthon Gussetya Nanggara, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) mengatakan, sistem keterbukaan informasi pada sertifikasi penting. Selama ini, informasi tak terbuka dan kriteria penilaian masih tertutup.

”ISPO itu seharusnya melihat tak hanya proses perkebunan tetapi awal perkebunan itu apa, jadi tak terjadi ketelanjuran.”

 

Negosiasi alot

Pada Desember 2016, Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia sempat rapat selama dua hari membahas prinsip dan kriteria ISPO bersama pemerintah dan sektor swasta. Mereka antara lain Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), FWI, ICEL, Jikalahari Riau, Greenpeace, Lembaga Ekolabel Indonesia, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Yayasan Madani Berkelanjutan, Kaoem Telapak, Sayogyo Institute dan lain-lain.

Prinsp dan kriteria ISPO disepakati sembilan poin, pemerintah (Kementerian Pertanian) bersama dengan sektor swasta mengacu kriteria ISPO sebelumnya, ada tujuh poin. Organisasi masyarakat sipil mengajukan tujuh poin dengan substansi kurang lebih sama, namun memiliki penamaan lebih kuat.

Dengan begitu, diputuskan sembilan poin. Setelah penggabungan poin-poin itu menjadi, pertama, legalitas usaha perkebunan/ mematuhi hukum Indonesia, kedua, manajemen perkebunan, ketiga, perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut. Keempat, pengelolaan dan pemantauan lingkungan/perlindungan lingkungan dengan praktik perkebunan bertanggung jawab, kelima, tanggung jawab terhadap pekerja.

Lalu, keenam, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat/pemberdayaan petani kecil, masyarakat adat dan lokal, ketujuh, peningkatan usaha berkelanjutan/perbaikan berkelanjutan, kedelapan, ketelusuran dan transparansi serta terakhir, menghargai hak azazi manusia.

”Penamaan itu berbeda, satu dari pemerintah dan satu masyarakat sipil, tapi isi sama jadi prinsip ISPO baru,” kata Mardi Minangsari, Dinamisator Nasional JPIK.

Pada Januari 2017, prinsip dan kriteria itu berubah kembali dalam tujuh prinsip ISPO berdasarkan Permentan Nomor 19/2011, dimana prinsip ketelusuran dan transparansi serta menghargai HAM sempat hilang. Bahasan belum final.

Musdalifah Mahmud, Deputi II Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian, tak tahu kalau ada penghapusan kriteria-kriteria itu. “Kita kan mau memperkuat bukan melemahkan,” katanya, melalui pesan singkat.

Mardi mengakui banyak kesenjangan, baik dalam pengelompokan indikator, prinsip hingga substansi ISPO. ”Pembenahan ISPO dari sisi tata kelola dan instrumen semua urgen,” ujar Diah seraya bilang, proses ini akan jadi kajian mendalam, hingga tak diburu-buru waktu.

 

Rantai pasok

Rantai pasok sawit dari minyak sawit mentah (crude palm oil) sampai produk turunan penting masuk dalam ISPO. Togar Sitanggang, Sekjen Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, rantai pasok penting guna mengantisipasi keterimaan pasar.

”Kalau ISPO hanya pada sertifikat CPO, sedangkan produk turunan tidak, kita akan kehilangan pasar,” katanya.

Saat ini, negara-negara Uni Eropa proses meratifikasi Deklarasi Amsterdam. Berdasarkan deklarasi itu, mulai 2020, Uni Eropa hanya akan menerima minyak sawit dan produk turunan yang sudah bersertifikasi berkelanjutan (certified sustainable palm oil/ CSPO) 100%.

Togar akan melobi rapat komisi Uni Eropa April 2017, agar ISPO masuk dan diterima dalam skema.

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR mengatakan, Indonesia perlu meyakinkan citra sawit dalam negeri kepada dunia Internasional. ”Kalau kita baik, akan dipandang. Perilaku usaha perkebunan harus berdasarkan UU di Indonesia.”

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,