Konflik Lahan Berlarut di Lembah Masurai (Bagian 3)

 

 

Pasar Sungai Tebal terlihat ramai seperti biasa. Hasil bumi berjejer di tepian jalan sepanjang pasar. Berkarung-karung kopi nampak tersusun dalam truk besar. Kopi merupakan sumber penghidupan bagi lebih dari 15.000-an petani kopi yangSulitn berladang di Kaki Gunung Masurai.

Wilayah ini perluasan TNKS di sekitar Sungai Sipurak seluas 14.000 hektar. Ia jadi bagian TNKS terkenal dengan Sipurak Hook, dan usulan tertuang dalam RTRW Jambi dengan pengalihfungsian hutan produksi terbatas ke TNKS.

Berdasarkan pengakuan masyarakat yang hidup dan bertanam kopi di sana, mereka sudah ada sebelum pengalihfungsian kawasan itu.

Berawal dari situ, konflik terus meluas. Ibarat api dalam sekam. Setidaknya, sudah ada delapan orang mendekam di penjara dan beberapa rumah petani dibakar sejak 2005.

Pemerintah Kabupaten Merangin, tampak mulai menyerah dengan berulang-ulang konflik di Lembah Masurai.  Bahkan Sekda Merangin Sibawahi menyebutkan, mereka sudah melakukan beragam upaya meredam gejolak, namun lagi-lagi belum tepat sasaran.

“Satu tahun silam kita sudah mengeluarkan piagam Sungai Tebal yang memuat beberapa poin kesepahaman kedua belah pihak, baik masyarakat pendatang maupun lokal. Tetap saja konflik tidak terselesaikan,” katanya.

Piagam Sungai Tebal ini memuat tiga buah kesepakatan, yaitu semua pihak tak akan merambah TNKS, pendatang wajib mentaati aturan berlaku pada masyarakat lokal. Terakhir, semua pendatang wajib memiliki KTP.

Sibawaihi mengatakan, soal konflik antara masyarakat pendatang Desa Sungai Lalang dan Desa Renah Alai, sudah menahan dan proses hukum tiga orang yang diduga merambah di TNKS.

“Baik masyarakat pendatang dan lokal, jika melanggar aturan negara, semua bisa dihukum. Tak ada yang kebal hukum.”

Dia bilang, Pemkab Merangin angkat tangan dan meminta pemerintah pusat turut serta mencari solusi penyelesaian konflik di Lembah Masurai.

“Kami menyerahkan ke pusat. Bupati Merangin sudah beberapa kali mengajukan surat ke Menteri KLHK namun belum ada upaya,” katanya.

Senada dengan Sibawahi, Kepala Dinas Kehutanan Jambi, Irmansyah Rachman menyebutkan, Gubernur Jambi sudah menyurati Menteri KLHK untuk menyelesaikan konflik itu.

 

Gerak cepat

Pemerintah dinilai lemah dan tak cepat dalam menangani konflik. Ashari, Pendamping SPI Merangin mengatakan, jika pemerintah cepat penanganan dan meramu solusi terbaik untuk semua pihak tentu konflik tak terus terjadi.

“Berkali-kali kami diundang untuk upaya penyelesaian, namun tak ada hasil. Tetap saja di lapangan petani tidak bisa mendapatkan hak sebagai warga negara dan perlindungan,” katanya.

Jika keadilan ditegakkan dan pembiaran tidak dilakukan, pemerintah tentu saja tak serepot ini mengurus upaya penanganan konflik.

“Solusinya apa, belum ada pemerintah daerah berani merumuskan untuk menekan laju pendatang dan laju perambahan TNKS.”

Pemerintah pusat, katanya, harus segera hadir meramu solusi dengan pemetaan ulang, pendataan basis data langsung di lapangan bukan di atas kertas. “Ini mencegah perluasan perambahan.”

Pemerintah, harus melakukan formulasi baru yang kongkrit dalam penyelesaian konflik agar tak meluas pada konflik horizontal dan sosial.

Hardi Yuda, Koordinator Advokasi dan Kampanye Lembaga Tiga Beradik menyebutkan , pemerintah  daerah bersinergi dengan pemerintah pusat harus ekstra cepat,

“Ini persoalan besar. Yang saya lihat upaya hanya meredaakan konflik sesaat, tak bisa merangkul titik permasalahan utama, yaitu masyarakat yang kehilangan hak kelola hutan.”

Saat ini, katanya,  LTB mengupayakan hak kelola hutan masyarakat melalui skema hutan desa dan hutan adat.

 

Perbatasan Desa Renah Alai dan Sungai Lalang yang sudah ditebangi perambah. Foto: Elviza Diana

 

Ada dua desa sudah memperoleh SK PAK Hutan Desa yaitu Desa Durian Rambun di Kecamatan Muara Siau dan Desa Tanjung Dalam di Kecamatan Jangkat.

Untuk skema hutan adat masih tahap pemetaan yaitu Desa Dusun Tuo yang di Kecamatan Lembah Masurai.

Kawasan Luhak 16, terdiri dari enam marga yaitu Marga Serampas, Marga Pembarap, Marga Bathin Tuo, Marga Sungai Tenang, Marga Seranggahan, dan Marga Tiang Bumbun.

Awalnya, Luhak 16 ini wilayah adat karena ada regulasi pada 1990-an jadi taman nasional, HPT dan hutan Produksp.

Persoalan ditambah lagi dengan eksodus yang membuka lahan adat berujung kerusakan lingkungan warga Luhak 16. Padahal, hutan merupakan sumber air bersih, obat-obatan dan bernilai ekonomi bagi masyarakat Luhak 16.

 

TNKS terancam

Pesona Taman Nasional Kerinci Seblat tetap menggoda bagi para perambah. Pasalnya, hingga kini 10% dari TNKS yang tersebar di empat provinsi ini sudah terdeforetasi.

Arief Toengkagie,  Kepala  Balai TNKS mengatakan, mendata lebih 8% luasan TNKS atau 1.386.000 hektar terdeforestasi.

Menurut Arief, pengusulan tambahan 14.000 hektar sekitar Sungai Sipurak menjadi bagian TNKS, dikenal sebagai Sipurak Hook, dengan berbagai alasan seperti riset ICDP TNKS, membuktikan lokasi itu ekologi merupakan tempat minum berbagai satwa dan memenuhi kebutuhan mineral mereka.

Kala wilayah ini terganggu, kerap berebagai satwa keluar dan masuk ke pemukiman penduduk sekitar.

“Banyak satwa keluar dan masuk pemukiman bahkan menyerang hewan ternak dan manusia di sekitar kawasan penyangga.”

Dalam penanganan konflik,  mereka sudah memfasilitasi pemerintah daerah dengan membekali warga dengan ekologis wilayah.

Guna penanganan konflik, KKLHK sudah menjadwalkan penataan batas ulang, untuk melihat kondisi lapangan.

Eka Widodo Soegiri, Direktur Penangan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, KLHK, mengatakan, hasil tata ulang batas akan memberikan kejelasan status kawasan berada di dalam atau luar TNKS.

Dia bilang, kalau dalam kawasan penegakan hukum. Kalau di luar kawasan, dengan perhutanan sosial.

“Zona pemanfaatan TNKS tentu ada. Kita akan pertimbangkan sepanjang memungkinkan dan ditinjuai dari berbagai aspek.”

Soal pemetaan, katanya, tinggal menunggu persetujuan Menteri LHK, penataan batas ulang segera dilakukan.

Dari pemetaan citra satelit tutupan hutan di Lembah Masurai tahun 1999- 2016 oleh KKI WARSI terlihat pengurangan hanya sedikit yaitu 10.300 hektar  atau 7% selama 17 tahun. Dari luasan 1999 sebesar 143.550 hektar dan 2016 seluas 133.250 hektar.

Kondisi ini, sekaligus pembuktiaan bahwa pengelolaan hutan masyarakat dengan kearifan lokal dan aturan adat mampu menekan laju deforestasi sekaligus peningkatan nilai ekonomi lahan.

Adi Junaidi Manajer Program Pemberdayaan Masyarakat (KKI) Warsi menyebutkan, mereka melakukan pengoptimalan kebun masyarakat hingga mampu menekan laju deforestasi terhadap TNKS. Juga pemulihan lahan-lahan terdegradasi dalam wilayah adat Marga Serampas.

“Kita mulai dengan analisa spasial lahan terdegradasi melalui groundchek citra satelit sebagai calon lahan  rehabilitasi, kemudian kita mengidentifikasi pemilik lahan terdegradasi sebagai calon petani rehabilitasi,” katanya.

Warsi, katanya, hanya menstimulasi petani untuk rehabilitasi lahan dengan pemberian bibit-bibit kehutanan. Selanjutnya secara paralel akan menilai jenis tanaman dengan petani

“Untuk persiapan lahan, perawatan dan pemeliharaan dilakukan petani.”

 

Para pengojek yang membawa biji-biji kopi, dengan jalan kecil berbatu. Foto: Elviza Diana
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,