Semen Indonesia Mau Bangun Pabrik dan Nambang di Jayapura, Potensi Besar Ada di Hutan Lindung

 

Belum usai keributan pembangunan pabrik dan tambang batu gamping PT. Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, ternyata perusahaan negara ini berencana membuka tambang dan bangun pabrik semen di Kabupaten Jayapura, Papua. Perusahaan menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura, buat bikin pabrik semen bersama.

Proses eksplorasi awal ternyata sumber tambang menyebar, di luar wilayah izin ada potensi bagus tetapi berada di kawasan lindung. Perusahaan mengusulkan perubahan lokasi. Dinas Pertambangan pun mengusulkan revisi rencana tata ruang dengan alasan agar sesuai potensi daerah. Pemerintah Kabupaten Jayapura, akhirnya mengubah rencana umum tata ruang pada 2016.

 

PT Semen Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah menandatangani nota kesepahaman pada 26 Februari 2015 di Gresik. Suparni Direktur Utama mewakili Semen Indonesia sebagai pihak pertama dan Bupati Matius Awoitaw mewakili Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai pihak kedua. Dalam nota kesepahaman itu, pabrik semen itu terdiri dari tambang bahan baku, pabrik semen, pelabuhan dan pembangkit listrik serta sarana dan fasilitas pendukung lain.

Pabrik semen ini akan mendirikan perusahaan patungan (bersama), Perusahaan Daerah Jayapura (BUMD) akan ikut memiliki saham. Semen Indonesia menunjuk PT. Mineral Jaya Mining (MJM) untuk eksplorasi. MJM diketahui didirikan di Makassar dan memiliki kantor cabang di Kebayoran Baru,  Jakarta Selatan.

MJM ini mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yang keluar pada Agustus 2014. Izin-izin ini sengaja dihitung mundur mengingat berlakukan UU No.23 Tahun 2014 sejak 2 Oktober 2014 mengamanatkan IUP tidak lagi ada di kabupaten atau kota.

Ada dua IUP didapat MJM, pertama, IUP eksplorasi batuan (alumina) No.279 Tahun 2014 dengan luas lokasi 400 hektar di Distrik Waibu. Kedua, IUP eksplorasi batu gamping No 280 Tahun 2014, dengan luas lokasi 2000 hektar di  Distrik Kemtuk  dan Distrik Waibu. IUP eksplorasi ini berlaku tiga tahun dan habis 2017.

Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) ditunjuk oleh Semen Indonesia untuk survei awal dan studi kelayakan yang kemudian berkoordinasi dengan MJM. ITS survei pada Mei 2015.

 

Usulan pergeseran lokasi

Herman Raraawi, Kepala Bidang Bina Pengembangan Geologi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pertambangan Kabupaten Jayapura; mengatakan, potensi batu gamping di wilayah IUP eksplorasi di Distrik Kemtuk cukup banyak. Hanya, sebaran bahan tambahan yaitu trass ada di lokasi berbeda di Distrik Waibu.

Hasil survei ITS,  di luar IUP menunjukkan ada lokasi baru dengan sebaran batu gamping dan trass, antara Distrik Kemtuk dan Sentani Barat. Perusahaan mengusulkan pergeseran IUP ke lokasi kedua. Namun wilayah kedua berada di hutan lindung.

“Dari perusahaan ada usulan pergeseran lokasi. Rencana persegesaran lokasi itu kena di hutan lindung. Itu kan dari Kemtuk ke Maribu (Sentani Barat) sampai Depapre ada hutan lindung. Mungkin itu yang jadi kendala kenapa pembangunan fisik pabrik semen ini terhenti,” katanya.

Dalam  gambar peta pengamabilan sampel tim ITS pada 2015, diketahui, selain sebaran bahan baku terletak berdekatan, usulan wilayah eksplorasi di lokasi kedua juga bisa lebih luas 3.500 hektar batu gamping, 1.000 hektar trass dan 400 hektar pabrik.

 

Revisi tata ruang?

Pada Januari 2016,  Dinas Pertambangan Kabupaten Jayapura mengusulkan revisi  rencana tata ruang wilayah (RTRW) kepada Bupati Jayapura. Alasan revisi RTRW agar  disesuaikan dengan potensi daerah.

Haya Hikoyabi, Kepala Bappeda mengatakan, revisi RTRW sudah dilakukan. “RTRW kita sudah direvisi 2016. Tentu sudah merujuk pada RTRW. Saya pikir ada penyesuaian mungkin. Saya belum baca detail seberapa jauh penyesuaian ruang peruntukan untuk bisa fungsi tadi (pabrik semen-red).”

 

Kali Debai, Kampung Skori, Distrik Kemuk, lokasi pengambilan sampel bahan baku semen. Foto: Asrida Elisabeth

 

Kini,  Pemerintah Kabupaten Jayapura,  tinggal menunggu tindak lanjut MJM ataupun Semen Indonesia. Pemerintah Kabupaten Jayapura pada dasarnya siap memfasilitasi.

Naomi Marasian, Direktur Perkumpulan terbatas untuk Pengakajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PT-PPMA) Papua mengkritisi langkah Pemerintah Jayapura.

“Itu menyalahi aturan. Seharusnya program pembangunan disesuaikan RTRW, bukan sebaliknya.”

RTRW, katanya,  dibuat dengan tujuan jadi acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan termasuk investasi hingga tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Sangat disayangkan jika revisi RTRW untuk meloloskan investasi dan mengorbankan lingkungan serta masyarakat adat.

RTRW Kabupaten Jayapura 2008-2028  sudah diatur dalam Peraturan Daerah No.21 Tahun 2009.

 

Pemilik ulayat

Sejak Dinas Pertambangan Kabupaten Jayapura bersama perusahaan dan ITS turun survei, masyarakat yang ditemui di Skori Distrik Kemtuk maupun Yakonde Distrik Waibu mengatakan belum mendapatkan informasi lanjutan.

Warga juga tak tahu perihal pemberian IUP eksplorasi oleh Bupati Jayapura kepada MJM di atas lahan mereka. Bahkan kesepakatan mengenai luas wilayah yang akan jadi pabrik semen pun belum ada.

Demianus Kedibrung, Ondoafi di Kampung Skori Distrik Kemtuk mengaku pernah ada petugas dari perusahaan dan pemerintah datang ke kampung. Mereka mengambil sampel di Kali Debai.

Dong begitu datang langsung ke kali baru, dorang lihat. Semen ada di atas (perbukitan belakang kampung-red). Nanti kita bangun pabrik semen di sini. Begitu kata mereka.”

Setelah pengambilan sampel, pernah ada pertemuan dengan tua-tua adat di Distrik Kemtuk. Dari pertemuan itu, diketahui pabrik akan dibangun di Skori. Informasi hanya sampai di situ, hingga kini tak ada kabar lagi baik dari perusahaan maupun pemerintah.

Hal sama disampaikan Habel Dawir, tokoh adat di Kampung Yakonde Distrik Waibu yang lahan akan jadi lokasi tambang.

Petugas Pertambangan dan perusahaan pernah mengambil sampel. Lokasi di perbukitan tepat pinggir Danau Sentani.

Kampung Yakonde terhimpit di antara lokasi rencana ekplorasi dan Danau Sentani.

Naomi heran warga tak mendapatkan informasi cukup kalau lahan dan sekitar mereka ada izin semen.

“Pelibatan masyarakat itu penting. Mereka yang punya hak memberikan persetujuan apakah wilayah itu mau jadi pabrik atau tidak.”

Naomi mempertanyakan, penghargaan hak-hak masyarakat adat dan posisi mereka dalam perjanjian antara pemerintah dengan Semen Indonesia. Padahal, katanya, wilayah pabrik jelas-jelas ada di lahan masyarakat adat.

Dalam IUP MJM tercantum hak dan kewajiban perusahaan. Dari puluhan kewajiban itu, selama berlaku IUP eksplorasi, terdapat kewajiban studi kelayakan antara lain membuat Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), rencana reklamasi pascatambang dan rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Rosalya Monim, Kabid Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Kabupaten Jayapura mengatakan,  terakhir MJM berhubungan dengan DInas Pertambangan pada Februari 2016. Hingga kini,  belum ada informasi lagi.

Kalau dilihat dari masa berlaku kedua IUP eksplorasi MJM akan berakhir Agustus 2017. UU Pemerintahan Daerah mengatur urusan izin pertambangan tak lagi menjadi urusan kabupaten atau kota tetapi provinsi.

Dinas Pertambangan Kabupaten sudah tak ada, semua beralih jadi bagian dari Dinas Pertambangan  provinsi.

“Kita akan melaporkan ke Bupati bahwa IUP eksplorasi ini sudah mati. Jadi mereka (MJM-red) harus perpanjang. Mereka perpanjang bukan lagi kewenangan kami tapi harus ke provinsi berdasarkan data laporan kita,” katanya.

Rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Jayapura ini berkaitan dengan pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Depapre dan pengembangan kawasan industri terpadu di Bonggrang.

MoU PTSI dan Pemkab

 

Desa Skori, wlayah yang akan masuk pabrik semen. Foto: Asrida Elisabeth

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,