Pengendalian Tata Ruang, Kunci Penanganan Banjir di Kawasan Rancaekek

Solusi mengentaskan persoalan banjir di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung,  mulai ditata serius oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah terbit Rencana Aksi Multipihak Implementasi Pekerjaan 2016 – 2018, selanjutnya dilakukan konsolidasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan pihak industri di kawasan Rancaekek guna penanganan banjir dapat berjalan secara terintegrasi.

Dalam waktu dekat implementasi jangka pendek akan segera dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Langkah itu mencakup normalisasi sungai Cikijing, Cimande dan Cikeruh serta pembongkaran bangunan sejumlah pabrik yang menutup aliran sungai. Sementara untuk perbaikan drainase akan dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan upaya – upaya mengentaskan persoalan banjir sudah dibahas dengan beberapa intansi terkait. Semua pihak hanya perlu komitmen bersama  – sama dan fokus melakukan penangan sesuai dengan kewenangan.

(baca : Dana Terus Mengalir, Tetapi Banjir Rancaekek Tetap Hadir)

 

 

Namun, dia menegaskan pengendalian tata ruang merupakan kunci terpenting dalam menangani banjir di Wilayah Rancaekek. Selagi penggunaan tata ruang belum dikendalikan sesuai aturan, maka langkah jangka pendek ataupun panjang yang sedang dan akan dilaksanakan tidak berdampak sama sekali.

Selama ini masih terjadi tumpang tindih ihwal kebijakan ditataran legalitas untuk pengendalian banjir. Sebab kewenangan penanganan banjir di Kawasan Rancaekek berada diantara Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Pada ranah itu, kata Iwa, Pemprov akan melakukan intervensi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kedua wilayah tersebut. Seperti urusan perizinan pendirian bangunan yang sudah semestinya menyesuaikan dengan aturan tata ruang di masing – masing perda.

“Bakal dilakukan solusi jangka panjang dan jangka pendek. Sudah mulai berjalan baik teknis ataupun non teknisnya. Namun, itu semua harus juga ditunjang oleh perda atau aturan yang lebih tinggi. Jangan ada pembangunan yang menyalahi tata ruang. Nanti kalau ini terus dibiarkan, untuk apa upaya penanganan banjir ini? hasilnya tidak ada dampak,” kata Iwa saat meninjau lokasi langganan banjir di Kawasan Rancaekek, beberapa waktu lalu.

 

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa (kanan tengah/batik merah), meninjau aliran drainase yang tidak berfungsi akibat tersedat endapan lumpur dan sampah di kompleks pabrik PT Kahatex, Jalan Raya Bandung – Garut, Kabupaten Sumedang, beberapa waktu lalu. Budaya buang sampah ke sungai menjadi salah satu faktor pendangkalan sungai sehingga limpasan air tidak tertampung dan membuat banjir. Foto : Donny Iqbal

 

Penerapan RTRW

Di lain tempat,  Dosen Sekolah Arsitektur dan Perencanaan Kota Institut Teknologi Bandung, Denny Zulkaidi menuturkan rencana solusi banjir di Kawasan Rancaekek ini sudah lama terus didengung – dengungkan. Beberapa upaya telah dicoba dan direncanakan, namun fakta di lapangannya hanya terus berkutat pada persoalan yang sama.

Memang terjadi perubahan iklim makro maupun mikro global, kata dia, yang mempenaruhi curah hujan mengalami peningkat dan lebih panjang di tahun ini. Sebetulnya, tidak jadi soal apabila perencanaan tata ruang bisa dikendalikan. Banyak juga metode dengan pendekatan teknologi untuk mensiasati limpasan air hujan agar tidak menggenang.

Rencana tata ruang disusun seharusnya bisa mempertimbangan itu, semakin banyak ruang terbangun seharusnya diimbangi dengan drainase atau ruang terbuka yang memadai untuk menyerap air.

“Yang menjadi persoalan adalah pengendalian tata ruang yang jarang mengindahkan aspek lingkungan. Setiap wilayah memiliki daya dukung dan daya tampung. Sayangnya, masih banyak pelanggaran yang menabrak aturan RTRW,” kata dia saat dihubungi Mongabay via telepon, Senin (10/04/2017).

Denny mengatakan kelemahan dalam penerapan RTRW terletak pada aspek pengendaliannya. Semisal untuk pembangunan proyek skala besar, banyak aturan yang dilanggar. Seharusnya wilayah itu tidak diizinkan untuk dibangun tetapi izinnya diterbitkan akibat dari lemahnya pengawasan. Biasanya hal tersebut sering dimanfaatkan oleh kalangan tertentu.

 

Hamparan lahan pertanian warga di Kabupaten Bandung, yang berubah menjadi kolam lumpur hitam dampak limbah pabrik tekstil. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup

 

Idealnya rancangan tata ruang harus dibuat oleh setiap daerah otonom kabupaten/ kota yang berlaku selama 20 tahun. Kemudian rancangan yang telah dibuat oleh kabupaten/kota harus diserasikan dengan kabupaten/kota yang berdekatan dan dikoordinasikan oleh provinsi.

“Misalnya RTRW di Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Bandung diserasikan. Bila ada rencana pembangunan di perbatasan, dimintai saran/pendapat terlebih dulu untuk menimbang dampaknya jika nanti dibangun. Sehingga pembangunan wilayah bisa tertata dengan baik,” paparnya.

Dia mengungkapkan sejauh ini belum ada singkronisasi tentang RTRW secara terstruktur mulai dari pusat sampai daerah. Terkait pengembangan atau pembangunan yang direncanakan nasional harusnya diakomodasi oleh provinsi dan direkomendasikan lagi ke kabupaten/kota.

Jadi di kabupaten/kota, program nasional dan provinsi dapat dimasukan ke dalam RTRW, sisanya ditambah dengan kewenangan rencana pembangunan di daerah tersebut.

Dia menyebutkan RTRW bisa dievaluasi setiap 5 tahun sekali. Terkecuali apabila ada sebuah bencana besar, RTRW bisa ditinjau ulang kurang dari itu. Revisi dapat dilakukan apabila dari hasil peninjauan tersebut banyak sekali perubahan yang harus dilakukan. Tetapi dengan catatan tidak boleh melegalisasi pembangunan yang melanggar izin.

“Jadi intinya tidak boleh ada pemutihan terkait pelanggaran – pelanggaran semacam itu. Namun, pada prakteknya tentu akan sulit bila sudah terlanjur salah dengan pembanguan misalnya mencapai Rp30 – Rp100 miliar. Kelihatannya pemerintah belum berani mengatakan itu keliru dan itu salah,” ucap Denny.

Jika praktek ini dibiarkan, lanjut dia, solusi menyelesaikan permasalahan yang berkaitan tentang alih fungsi ruang, tidak akan pernah tuntas. Dia menambahkan, biasanya bila ada bangunan yang sudah dengan jelas melanggar akan di kenakan sanksi.

“Biasanya akan didenda jika memang menyalahi aturan agar tidak dibongkar. Tapi denda itu diberikan hanya sekali tapi dosanya (kesalahannya) boleh diteruskan. Artinya pemerintah juga kurang tegas untuk menindak itu,” katanya.

 

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa (tengah/batik merah) melakukan koordinasi dengan perwakilan dari instansi yang terlibat dalam upaya pengentasan banjir di kompleks pabrik PT Kahatex, Jalan Raya Bandung – Garut, Kabupaten Sumedang, Jabar, beberapa waktu lalu. Foto : Donny Iqbal

 

Intervensi Struktural

Denny melihat penyelesaian banjir di Kawasan Rancaekek masih mengandalkan pendekatan struktural.  Hal itu, memang diperlukan untuk mengembalikan kondisi sungai ke posisi semula. Menurutnya, ada pendekatan lain yang mesti dilakukan yaitu pencegahan pendangkalan yang diakibatkan oleh sampah dan wilayah sepadan sungai yang tidak boleh ada bangunan.

Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar mengatakan masalah banjir yang terjadi di Rancaekek memang perlu penanganan serius dari pemerintah. Pengentasannya pun jangan hanya dilakukan di kawasan hilir saja, tetapi mencakup pembenahan di kawasan hulu.

“Solusinya ini harus oleh pemerintah provinsi. Karena dulunya di Sumedang banyak serapan air, nah sekarang banyak pabrik, pemukiman, perumahan, bahkan apartemen. Kalau untuk Rancaekek banjir tidak perlu hujan di Rancaekek, tapi hujan di Jatinangor ya Rancaekek pasti banjir. Jadi ini memang ada kerusakan di daerah hulu,” kata Cecep seperti dikutip dari Tempo.

Cecep menyarankan agar permasalah Izin mendirikan Bangunan (IMB) untuk kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang agar dihentikan terlebih dahulu karena terbukti berdampak negatif bagi kondisi lingkungan.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,