Desa Taikako, Potret Kehidupan Warga di Hutan Mentawai

 

 

Berada dalam konsesi HPH PT. Minas Pagai Lumber, yang beroperasi sejak 1970-an,  tak membuat Desa Taikako, Kecamatan Sikakap,  Mentawai, lepas dari ketertinggalan. Akses jalan buruk, rumah-rumah panggung kayu tanpa dilengkapi listrik dan air. Bertahun-tahun hasil kayu di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan, terambil buat kepentingan perusahaan, namun kehidupan masyarakat miris. Kondisi dusun tak jauh beda dengan dusun-dusun lain di Mentawai, akses jalan sulit dan fasilitas minim.

Salah satu gubuk di pinggir hutan terlihat seorang nenek duduk di teras rumah. Perempuan itu tampak kaget saat rombongan wartawan ditemani Satriman Sababalat, Kepala Dusun Taikako Hulu Timur, dan beberapa warga mendekati rumahnya.

Dia tinggal di pondok pinggir hutan sedirian. Tanpa penerangan dan kamar mandi dan kakus (MCK). Sehari-hari bertahan hidup dari pisang dan talas.

Nenek Rinjani Sabelau berusia 78 tahun. Dia menempati rumah kayu berukuran 4×3 meter persegi. Rumah terbagi dua, satu jadi kamar tidur dan sebagian lagi beranda rumah untuk duduk-duduk dan memasak.

Perkakas berupa periuk, kuali dan beberapa alat dapur seadanya tersusun sejajar tak jauh dari Rinjani duduk.

Dinding rumah dari papan terlihat berlubang-lubang, mulai keropos termakan rayap.

“Berbekal satu tandan pisang dan beberapa talas, saya bisa bertahan seminggu. Biasa, pisang saya rebus,” kata perempuan ini dengan bahasa Mentawai yang diterjemahkan kepala dusun.

Di perkampungan itu, umumnya rumah warga pondok kayu. Tak ada listrik, sinyal, ataupun fasilitas air bersih dan MCK di rumah warga.

Satriman mengatakan, ada 64 keluarga penghuni dusun, pemekaran dari Dusun Taikako Hulu pada 2015. Di dusun ini,  tak terlihat geliat pembangunan. Kondisi jalan berlumpur saat hujan. anak-anak sekolah pulang terpaksa menjinjing sepatu agar tak kotor.

“Warga di sini rata-rata petani hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Hasil pertanian tak bisa mencukupi kebutuhan lain, hanya makan saja tak maksimal,” katanya.

Warga menanam pisang, pinang dan manau. Ada juga ke sawah. Semua masih ala kadar karena warga sulit menjual ke pusat kecamatan. Transportasi satu-satunya hanya pompong (perahu) perlu tig jam ke Sikakap, atau berjalan kaki.

“Kalau panen harus dijual ke Sikakap dengan biaya transportasi mahal, kalau buah-buahan kebanyakan membusuk lantaran jalan ke ibu kota kecamatan sangat jauh dan kendaraan minim,” katanya.

Sernius Samaloisa, menanam manau, pinang dan pisang. Pisang lebih sering makan sendiri atau busuk di batang. “Kalau dijual harus dibawa ke Sikakap, pakai pompong dan didayung tiga jam, dibawa juga tak seberapa,” katanya.

Transportasi membawa hasil pertanian ke ibu kecamatan minim membuat masyarakat Taikako Hulu Timur sulit mengembangkan ekonomi.

 

Patok batas yang dibikin PT MPL tanpa informasi ke warga. Foto: Vinolia

 

Awalnya masyarakat berharap, ada MPL, bisa meningkatkan ekonomi melalui pembayaran fee kayu. Sayangnya, fee dihitung Rp25.000 per kubik.

Seorang warga dusun yang bekerja di MPL sebagai pengawas lapangan untuk penebangan kayu, Dimar Sabelau mengatakan, ada 361 keluarga menerima fee di Desa Taikako pada 2016.

“Hasil produksi 2016 sebanyak14.000 kubik lebih, dibagi ke 361 kelurga mendapatkan Rp1, 070 juta per keluarga. Jumlah tak merata karena dibagi untuk janda, hanya Rp800.000, sisanya ada Rp3 jutaan kepada kerabat kampung ini Rp200.000 per keluarga.”

Pada 2015, Dimar menerima dua kali fee kayu, pertama Rp2,8 juta dan Rp270.000. Pada 2014, fee dua kali, Rp3,025 juta dan Rp2,8 juta. Besaran per tahun tergantung produksi kayu.

Efendi Sapalakkai, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taikako, di Dusun Silaoinan baru sekali menerima fee kayu, Rp400.000 pada Mei 2016.

Daniel, mantan Kepala Dusun Taikako Hulu Timur, mengatakan, kesepakatan antara masyarakat dengan MPL tak ada kejelasan. Perundingan menentukan fee hanya satu kali, tak ada keterangan terkait jumlah kayu yang ditebang perusahaan.

Pada 2014, katanya,  masyarakat Taikako, mengadakan perundingan dengan perusahaan menentukan jumlah fee. Kesepakatan menyimpulkan fee masyarakat dihitung dari kubik kayu, satu kubik fee Rp50.000, tanpa ada bantuan lain.

“Kalau masyarakat ingin ada bantuan lain seperti infrastruktur, fee hanya Rp25.000 per kubik. Itu disepakati karena masyarakat perlu bangunan rumah ibadah, balai dusun ataupun jalan,” katanya.

Setelah perundingan, sampai kini tak ada lagi kesepakatan jelas antara masyarakat dan perusahaan. “Kami tak tahu lagi RKT (rencana kerja tahunan-red) 2015 dan 2016 apakah fee kami sesuai kubik kayu yang mereka ambil. Kami tak tahu apa-apa.”

 

Anak-anak Desa Taikaku, menjinjing sepatu ke sekolah agar tak kotor. Foto: Vinolia

 

Protes warga

Pada pertemuan antara masyarakat Sikakap dengan Pemerintah Sumatera Barat, 7 Desember 2016, Efendi, warga Mentawai meminta agar pemerintah memfasilitasi Desa Taikako keluar dari HPH. Kini, MPL memasang patok batas areal HPH di perladangan dan pemukiman warga.

“Kami tak mau berada di HPH. Kami takut, suatu hari nanti, tiba-tiba ada kebijakan mengusir kami dengan alasan tanah negara, rumah kami dirobohkan,” katanya.

Efendi bilang, sudah berulang kali meminta pemerintah mengeluarkan desa dari HPH. Sejak HPH diperpanjang pada 2013, dia terang-terangan menolak MPL.

“Setiap pertemuan saya selalu menyampaikan. Sejak 2013, sampai sekarang, masih belum ada kebijakan mengeluarkan Desa Taikako dari konsensi,” katanya.

Menurut Efendi, HPH MPL sama sekali tak menguntungkan masyarakat. MPL hanya menghabiskan kayu Mentawai.

“Jika Pemerintah Sumbar tak segera mengambil kebijakan, jangan salahkan masyarakat. Jangan sampai hukum rimba terjadi, jangan salahkan masyarakat jika nanti parang dan panah yang keluar. Masyarakat sudah mulai gerah. Apapun yang terjadi, semua akan kami hadapi demi mempertahankan tanah kami.”

Dia bilang, tapal batas MPL tak logis. “Mereka seenaknya menetapkan tapal batas. Bahkan, hingga ke Pulau Siruso di seberang sana masih mereka pancang. Padahal, di Pulau Siruso tak ada kayu, cuma batu karang, kepiting dan biawak,” katanya.

Kampung pertama di Pagai Utara dan Pagai Selatan,  merupakan Desa Taikako, namun jadi hutan negara. “Sebelum Indonesia merdeka, desa kami sudah ada.”

Kekhawatiran Efendi juga dirasakan warga lain. Parhanutol Samaloisa, warga Saumanga, mengatakan, MPL memancang patok tapal batas tanpa sepengetahuan masyarakat. Padahal, patok di ladang warga.

“Oktober 2015 MPL memasang tapal batas, sebagian ada di ladang warga. Tak ada warga diajak ke lokasi menentukan batas lading itu,” katanya.

Dia mulai takut berladang setelah patok batas terpancang.

Zetri Elfianto, staf Palanologi Kehutanan Sumbar dalam pertemuan dengan warga Sikakap itu, mengatakan, persoalan tapal batas ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kalau masyarakat ingin kampong keluar dari HPH, Zetri minta mereka mengajukan surat permohonan melalui pemerintah desa diteruskan ke pemerintah kabupaten. Pada 2017, ada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Sumbar.

“Kalau dari pemerintah provinsi, tak ada sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah kabupaten dituntut proaktif membantu masyarakat agar bisa keluar dari HPH,” katanya.

Zetri bilang, usulan mengeluarkan perkampungan warga dari konsesi HPH sebaiknya menyeluruh. “Usulan jangan satu-satu agar kita tak berulangkali mengusulkan ke pusat,” katanya.

Untuk revisi tata ruang dilkukan satu kali lima tahun. “Usulkanlah ke kita. Silakan laporkan tentang kampung, sejarah lengkapi dengan melampirkan foto lokasi,” ucap Zetri.

Rifai Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, mendukung revisi RTRW Sumbar dan sepakat jika hutan produksi di Mentawai, baik terbebani izin (HPH) atau tidak ditinjau kembali terutama daerah-daerah yang jadi pemukiman dan perladangan masyarakat.

“Ruang hidup dan kelola rakyat Mentawai sangat sempit, hanya 18% dari luas daratan Kepulauan Mentawai, sedang perusahaan yang dapat konsensi tak membawa kesejahteraan.”

Untuk itu, katanya, pengelolaan hutan Mentawai saatnya berbasis masyarakat melalui hutan adat. “Akui keberadaan masyarakat hukum adat melalui pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, agar wilayah kelola masyarakat bisa ditetapkan,” katanya.

 

 

Angkutan kayu PT MPL yang melintasi pemukiman warga. Foto: Yayasan Citra Mandiri Mentawai

 

Marsono, Kabag Sosial Masyarakat MPL, mengakui, ada permukiman dan ladang masyarakat dalam HPH. Meski begitu, mereka berkomitmen tak akan mengusir masyarakat.

“Kami memasang patok sesuai peta Kementerian Kehutanan. Namun, kami tak memaksakan diri guna menghindari konflik dengan warga.”

Soal fee kayu, katanya, perusahaan berikan Rp25.000 per kubik kepada masyarakat dan rutin salurkan tanggung jawab social sesuai permintaan warga melalui pemerintahan desa.

Selama ini, katanya, bantuan disalurkan berbentuk pembersihan lahan buat perumahan, jalan, tugu, pembangunan kantor desa, kantor karang taruna dan pembangunan fasilitas publik lain. Ada juga pemberian bibit padi dan pembangunan gereja di Taikako Hulu Timur.

Berdasarkan Kepmenhut No SK.052/Menhut-II/2013 tentang perpanjangan izin HPH MPL di lahan seluas 78.000 hektar ditegaskan perusahaan wajib kerja sama dengan koperasi masyarakat paling lambat satu tahun setelah izin. Koperasi belum ada.

Peneliti LIPI, Gutomo Bayu Aji memaparkan, luas kawasan hutan di Pagai Utara 36.577,78 hektar, 19.883,83 hektar hutan produksi, 1.295,44 hektar hutan lindung dan areal penggunaan lain hanya 14.886,35 hektar.

Di Kecamatan Sikakap, dari 32.598,21 hektar, luas APL 12.957,20 hektar. Sisanya, 19.640,01 hektar hutan produksi.

Di Pagai Selatan, dari 84.593,54 hektar, 58,394, 90 hektar hutan produksi, sisanya hutan lindung dan suaka alam. Hanya 21.964, 21 hektar APL.

Kalau seluruh Mentawai, luas 601,135,00 hektar, hanya 109.217,71 hektar APL Sisanya, milik negara terdiri 183.378,87 hektar suaka alam, 7.670,73 hektar hutan lindung, 246.011,41 hektar hutan produksi dan  54.856,28 hektar hutan produksi konversi (HPK).

Peneltian Gutomo, sejak 1969, konsesi hutan Mentawai telah diserahkan ke banyak perusahaan. Jika dihitung dari dua HPH, sejak 1969-1992 sudah menghasilkan uang Rp4-Rp7 triliun.

Jika untuk pembangunan, bisa membangun Trans Mentawai Rp3 triliun, empat bandara masing-masing Rp50 miliar, 43 SD senilai Rp86 miliar dan infrastruktur lain, seperti RSUD, pasar rakyat dan perguruan tinggi.

Kenyataannya, pengelolaan hutan cenderung eksploitatif, deforestasi, mendegradasi lingkungan, serta ancaman biodiversitas asli Mentawai. Hasil eksploitasi sumber daya hutan itu dibawa keluar Mentawai.

Tak heran, Mentawai sampai sekarang tercatat sebagai kabupaten termiskin di Sumbar (BPS, 2014). Tingkat kemiskinan sekitar 15% (13.265 jiwa), jauh di atas angka kemiskinan nasional sekitar 11%. Sebagian besar penduduk berpendidikan SD, pelayanan kesehatan sangat buruk, serta angka harapan hidup relatif rendah sekitar 63,55 (2014).

 

Kantor PT MPL. Foto: Vinolia

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,