Vonis Ringan PN Jambi kepada Para Pedagang Kulit Harimau

 

 

Dua kasus perdagangan ilegal kulit harimau sudah vonis di Pengadilan Negeri Jambi. Masing-masing EK dan MN, kena vonis sama, delapan bulan kurungan, dan denda Rp500.000 dan Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.

“Sungguh disayangkan vonis sangat ringan. Apalagi terdakwa memiliki lebih dua barang bukti,” kata Irma Hermawati, Legal Advisor Wildlife Crime Unit, Wildlife Conservation Society (WCS).

Kedua pelaku pemain lama perdagangan ilegal harimau dan termasuk jaringan perdagangan antarprovinsi serta lebih dari dua harimau mereka perdagangkan.

“Jaksa dua kasus ini kelihatan anggap kasus tak penting hingga memberikan tuntutan sangat ringan,” katanya.

Jaksa,  seharusnya mengetahui kasus-kasus terkait tumbuhan dan satwa liar dituntut hukuman berat dan multi undang- undang seperti tercantum dalam surat edaran Kejaksaan Agung.

Dua kasus ini putus akhir Maret lalu. “Hanya jaksa dapat banding, maksimal tujuh hari setelah vonis,” ucap Irma.

Munawar Kholis, Ketua Forum Harimau Kita (FHK) juga menyayangkan putusan PN Jambi ini. “Kasus Edi,  Hakim menjatuhkan vonis sama seperti tuntutan jaksa. Jaksa memberikan tuntutan terlalu ringan” ucap Kholis.

Dia menyoroti penuntutan dan proses penyidikan. “Penuntutan terkait penyidikan dan keterangan saksi ahli. Proses ini harus diperkuat hingga jadi pertimbangan bagi jaksa untuk memberikan tuntutan berat.”

Untuk mencegah kasus kembali terulang,  WCS terus mendorong isu tumbuhan dan satwa liar masuk kurikulum Badiklat Polri dan Kejaksaan.

Jambi, katanya,  termasuk cukup banyak kasus perdagangan ilegal satwa liar namun sanksi ringan. “Tak seperti di Riau dan Sumbar.”

Irma mengatakan, mereka tengah mengusahakan sosialisasi dan pelatihan tentang isu tumbuhan dan satwa liar bagi jaksa bisa dilakukan dalam waktu dekat.

 

Rugi miliaran rupiah

Dari catatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi kasus EK dan MN merupakan kasus dengan barang bukti terbanyak. Dari EK, tim gabungan BKSDA Jambi, Balai Gakkum LHK Sumatera dan Polda Jambi berhasil mengamankan bukti dua kulit harimau Sumatera, tiga kulit buaya muara dan 2.600 kulit beberapa spesies seperti ular sanca batik, sanca darah dan biawak. Total kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.

Dari tangan MN menyita dua kulit harimau Sumatera, lima taksidermi (awetan) kepala rusa sambar, dan masing-masing satu awetan kepala rusa tutul, macan dahan, kucing hutan, kucing emas,  trenggiling dan harimau Sumatera. Total kerugian sekitar Rp1 miliar.

Selama 2016,  BKSDA Jambi bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK Sumatera dan Polda Jambi berhasil mengungkap 10 kasus perdagangan dan perburuan satwa liar melibatkan 18 orang. Dari 10 kasus ini, ada 3.000 bukti berbagai satwa liar baik dilindungi maupun tidak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,