Jutaan Hektar Hutan Ini Teralokasi buat Realisasikan Reforma Agraria

 

 

Reforma agraria jadi satu prioritas pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Memasuki tahun ketiga, realisasi janji terus ditagih. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai beraksi dengan menyiapkan 4.853.549 hektar kawasan hutan sebagai tanah obyek reforma agraria. Luas lahan ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 180/2017 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora), tertanggal 5 April 2017.

”Alokasi luas 4,8 hektar, itu pencadangan lahan untuk berjaga jika bisa atau tidak bisa dilepas agar target minimal 4,1 juta hektar dapat terpenuhi, alokasi sedikit lebih luas,” kata Yuyu Rahayu, Sekretaris Ditjen Planologi, KLHK di Jakarta, Senin (17/4/17).

Dia mengatakan, penentuan wilayah pelepasan ini tak sembarangan, namun lewat titik koordinat. Ia terdiri dari 20% kawasan hutan untuk perkebunan 437.937 hektar, hutan produksi dikonversi (HPK) berhutan tak produktif 2.169.960 hektar, pencadangan pencetakan sawah baru 65.363 hektar, dan pemukiman transmigrasi 514.909 hektar. Lalu, pemukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum 439.116 hektar, lahan garapan sawah dan tambak rakyat 379.227 hektar, dan pertanian lahan kering sumber mata pencaharian utama masyarakat 847.038 hektar.

Pelepasan HPK berupa semak belukar ini cukup besar hingga distribusi perlu seksama agar tepat sasaran. Pelepasan nanti oleh pemerintah daerah. ”Perlu ada perencanaan desain, berapa jumlah mayarakat dan pengembangan untuk apa disesuaikan pemetaan sosial. Arahnya,  tak untuk sawit,” katanya seraya pemerintah pusat tetap memberikan arahan.

Sedangkan, pengeluaran hutan 20% dari usaha sawit terdiri atas 179 perusahaan. Pemerintah, katanya, pernah menyurati perusahaan dan respon hanya 10% dengan tanggapan belum siap.

 

Sumber: KLHK

 

Chalid Muhammad, penasihat senior Menteri LHK menegaskan pelepasan HPK tertutup bagi korporasi. ”Usulan pemda akan ada verifikasi dan desain ekonomi. Akan ada pelepasan jadi alokasi penggunaan lain atas desain utuh, jangan bodong,” katanya.

Dia bilang, desain konseptual penting agar tak sekadar bagi-bagi tanah, padahal penguasa bukan lagi petani tetapi pemodal tanah. Skema pengembangan sosial dan ekonomi, pembiayaan, pasar dari hulu ke hilir juga jadi proses penting.

Menurut dia, implementasi reforma agraria modeol ini, diharapkan mampu mendorong kesejahteraan rakyat, mengurangi ketimpangan sosial dan jadi resolusi konflik.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, 0,2% orang Indonesia kuasai 50% tanah dan properti. ”Reformasi agraria  2019 akan tercapai jika seluruh pemangku kepentingan mau menjalankan sesuai tugas dan fungsi.”

Dia contohkan, alokasi sawah dan tambak dan pemukiman dengan fasos dan fasum perlu disambut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KATR/BPN) untuk sertifikasi legalitas. Selain itu, Kementerian Desa perlu pengakuan desa dalam kawasan hutan.

Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan, implementasi reforma agraria ini akan dapat banyak tantangan, seperti proses relokasi masayarakat dan ketimpangan luasan jika diaplikan di lapangan. ”Pemetaan sosial kunci penyelesaian reforma agraria ini. Ini tak bisa lepas dari penegakan hukum.”

Pelaksanaan reforma agraria, katanya, tergantung pemetaan sosial, antara satu wilayah dan yang lain akan berbeda. KLHK bersama tim Polsi dan organisasi masyarakat sipil sedang menyusun cukup kompleks, melalui wawancara hingga penentuan titik koordinat, misal, Taman Nasional Tesso Nilo.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, pada 2016, ada 707.390 hektar pelepasan hutan dari kewajiban 20% area perkebunan (341.731 hektar), pemukiman dan lahan garapan (205.004,01 hektar), transmigrasi beserta fasilitas sosial dan umum (41.367 hektar). Juga, rencana revisi tata ruang Riau (65.125,32 hektar) dan Nusa Tenggara Timur (45.163 hektar).

 

Sumber: KLHK

 

 

Tesso Nilo jadi percontohan

Reforma agraria terbagi dua kategori, pertama, redistribusi aset atau reformasi aset dengan pendekatan kepastian tenurial. Kedua, asset reform, biasa dikenal dengan perhutanan sosial dan sedang disiapkan di TN Tesso Nilo (Riau), Sumatera Selatan dan Jawa.

”Kita pilih Tesso Nilo karena ini paling berat. Meski terlihat rumit, kita optimis bisa berjalan,” ucap Chalid.

Dia bilang, tak mudah tangani masalah Tesso Nilo ini jika hanya di atas meja.

Masalahnya, perambahan Tesso Nilo melibatkan banyak pihak, baik perorangan, cukong, perusahaan perkebunan, 85 pabrik pengolahan sawit dan perusahaan hutan tanaman industri. Sebanyak 80-90% Tesso Nilo dikuasai kebun sawit terhubung dalam pabrik sawit (PKS), tersisa 20% masih berupa tutupan hutan alam.

Model ini, katanya, ada 2.000 keluarga mendiami Tesso Nilo untuk dipindahkan ke eks HPH, yakni, PT Hutani Sola Lestari dan PT Siak Raya Timber. Jumlah akan bertambah dua kali lipat, sekitar 4.000 keluarga terdiri buruh tani dan tani.

Skemanya, masyarakat dalam kawasan kemungkina masih akan memanen sawit selama setengah daur, dengan pola kemitraan konservasi dengan Balai Tesso Nilo. Masyarakat,  katanya, masih boleh masuk hanya mengambil buah saat panen melalui pola hutan kemasyarakatan terbatas, untuk meminimalkan perambahan.

“Jadi ada pemasukan ekonomi bagi masyarakat dalam masa transisi. Jangan sampai terhenti ekonominya,” katanya.

Masa pemulihan Tesso Nilo, dengan mengambil hasil hutan non kayu, seperti jengkol, pete dan madu.

Hariadi menambahkan, peran BUMN jadi penting. ”Ini bukan hanya soal lahan tetapi produktivitas lahan untuk memastikan pasar.”

Kala buruh tani dan petani di Tesso Nilo sudah selesai, bagi ‘masyarakat’ yang memiliki lahan lebih 25 hektar dan ilegal akan ada penindakan hukum, kurang lima hektar selesai lewat perhutanan sosial.

 

Sumber: KLHK
Sumber: KLHK

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,