Setelah Cabut Izin PT MMP, Saatnya Pemerintah Pulihkan Lingkungan Pulau Bangka

 

 

 

Ulva Novita Takke, tak bisa menahan airmata. Pendiri Yayasan Suara Pulau Bangka ini tercekat saat berbicara soal kemenangan warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara, melawan perusahaan tambang PT. Mikgro  Metal Perdana (MMP). Kemenangan terwujud dengan pencabutan izin operasi produksi MMP oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, 24 Maret lalu.

“Bisa dibayangkan saat berita ini kami bagi dengan teman-teman di sana, seneng banget. Perjuangan ini, panjang sekali. Maju mundur, jatuh bangun. Sampai ada yang harus di penjara, berantem dengan saudara sendiri,” katanya, awal April lalu di Jakarta.

Meski bukan asli Bangka, Ulva lebih 11 tahun hidup di pulau kecil itu.  Kemenangan ini mengingatkan Ulva awal mula gerakan warga menuntut pemerintah membatalkan izin MMP lima tahun silam.

Meski dari awal persidangan, warga menang, namun tak mudah membuat pemerintah tunduk pada putusan pengadilan.

“Sempat mau menyerah, capek. Bagaimana lagi, itu rumah kami, tempat tinggal kami, kami nggak punya pilihan lain. Kalau itu ditambang kemana lagi harus pergi?”

Kenangan perjuangan mempertahankan Bangka dari perusahaan tambang juga hadir dalam penuturan pentolan band Slank, Akhadi Wira Satriaji alias Kaka.

Si pehobi menyelam ini, seketika jatuh cinta pada Bangka saat diving di perairan itu. “Mendengar pulau ini akan ditambang seperti ada petir tengah hari,” kata Kaka.

Sejak itu, dia ikut membantu perjuangan Ulva dan warga Bangka. Kaka bikin petisi di change.org yang ditandatangani hampir 30.000 orang.

“Terima kasih buat yang udah tandatangan petisi. Kayak jam 12 minum air es, I am happy…”

Meskipun tambang belum mengeruk hasil, tetapi kerusakan sudah terjadi hingga pemerintah perlu segera memulihkan pulau ke kondisi semula.

Menyambut kemenangan ini Kaka berniat ‘manggung’ di Pulau Bangka menghibur warga yang trauma dengan sengketa ini.

“Aku musti nyanyi di sana. Supaya orang datang lagi ke Pulau Bangka dan ikut mencintai pulau itu,” kata Kaka.

Surat pencabutan izin diterima salah satu perwakilan Koalisi Save Bangka Island, Jatam, 30 Maret 2017. Surat diantar langsung Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM mengatakan, setelah pencabutan izin status lahan 2.000 hektar konsesi MMP kembali kepada pemerintah. Namun, katanya, tak perlu ada pemulihan lingkungan karena izin baru sebatas eksplorasi.

Kan belum nambang, belum ngapa-ngapain. Eksplorasi nggak besar dampaknya. Kalau tambang baru besar. Eksplorasi nggak ada (dana) jamrek (jaminan reklamasi-red),” katanya.

 

Pastikan tak ada izin baru

Merah Johansyah Ismail, Koordinator Jatam Nasional, mengatakan, surat pencabutan izin harus diikuti penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Penegakan hukum, katanya,  akan jadi yurisprudensi tonggak penyelamatan pulau-pulau kecil lain di Indonesia.

“Karena lobi-lobi perusahaan masih berlangsung sampai sekarang bahkan ke tingkat menteri,” katanya.

Perusahaan, harus bertanggungjawab terutama kerusakan lingkungan akibat infrastruktur yang mereka bangun, yang membuka hutan, mengganggu masyarakat adat hingga mereklamasi pantai.

Pemerintah, katanya, juga harus memastikan tak ada izin baru di Pulau Bangka. “Jangan sampai di pusat sudah cabut ada pemberian izin baru di daerah lewat rencana tata ruang dan tata wilayah dan perda zonasi wilayah. Mestinya ini terakhir, tak ada lagi izin baru.”

Menurut Merah, penting mengembalikan kegembiraaan dan ketentraman warga yang mengalami trauma psikologis akibat gesekan pro kontra pertambangan.

Senada dikatakan Ariefsyah Nasution, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia. Koalisi penyelamatan Pulau Bangka, katanya, mengapresiasi kebijakan pemerintah tak membangkang putusan Mahkamah Agung. Namun pemerintah harus memastikan tak ada lagi opsi tambang untuk Bangka dan pulau-pulau kecil lain.

Untuk itu, katanya, masyarakat perlu mengawal pemerintah guna memastikan status lahan MMP.

“Pemerintah harus fasilitasi reforma lahan, jangan sampai menimbulkan potensi konflik atau malah masuk investor lain,” ucap Arief.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga harus segera menurunkan tim melihat skema terbaik pemulihan lingkungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, memastikan tata ruang zonasi pulau kecil bebas dari pertambangan. “Kadang pemerintah abai dan tak punya fokus jelas,” katanya.

Nur Hidayati, Direktur Walhi Nasional mengatakan, kebijakan KESDM perlu diapresiasi di tengah banyak pembangkangan hukum pemerintah.

Perlindungan pulau kecil, langkah penting bagi Presiden kala ingin mewujudkan poros maritime. Pulau-pulau kecil, katanya, seharusnya jadi pertahanan berbagai ancaman.

“Jokowi harus memperhatikan daya tampung dan daya dukung. Kalau pulau kecil rusak, poros maritim Jokowi nggak ada apa-apanya,” kata Yaya, sapaan akrabnya.

Selama ini, pembangunan era Jokowi masih bias darat , menafikan dampak pembangunan di darat yang akhirnya bermuara di laut seperti polusi. “Pulau kecil dianggap tak ada di peta hingga mudah dieksploitasi.”

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,