Kembali, Kapal Bendera Vietnam Ditangkap di Perairan Indonesia

 

 

Kapal Patroli Hiu Macan 01, pada 10 April lalu, kembali mengamankan empat kapal nelayan berbendara Vietnam beserta 31 anak buah kapal (ABK), dalam operasi Badan Keamanan Laut. Kapal-kapal tersebut bernomor lambung; BV 0329 TS, BV 213 TS, BV 97778 TS, dan BV 97575 TS. Keempatnya kini bersandar di dermaga PSDKP Pontianak yang ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia kawasan Laut Cina Selatan.

“Seluruh ABK merupakan warga negara Vietnam. Kapal tidak dilengkapi dokumen dan menggunakan alat tangkap yang melanggar undang-undang. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan,” tukas Erik Sostenes Tambunan, Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, baru-baru ini.

Empat kapal asal Vietnam ini, menambah kasus yang ditangani penyidik PSDKP Pontianak. Sebelumnya, ada 13 kapal dengan 96 anak buah kapal yang ditangkap KP Hiu Macan 01, Selasa (21/03/17). “Ditetapkan 13 tersangka dari kasus tersebut. Namun pemberkasan belum selesai,” ujar Erik.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, menjerat para tersangka dengan UU No 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana perubahan UU No 45/2009. Ancamannya, penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. Sebanyak 96  anak buah kapal kasus sebelumnya ditambah 31 anak buah kapal ini, ditempatkan di bangsal penampungan PSDKP Pontianak. “Belum ada yang kita serahkan ke Imigrasi, karena masih pemberkasan,” katanya.

PSDKP Pontianak selama 2016, telah menangani 33 kasus pencurian ikan oleh nelayan asing. Dari jumlah tersebut, seluruh kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 10 kasus sudah mendapat keputusan inkrach, sisanya banding. Dari 33 kasus itu, barang bukti kapal nelayan asing yang diamankan di Dermaga PSDKP Pontianak sebanyak 28 unit. Nelayan Vietnam menduduki urutan teratas dalam kasus pencurian sumber daya perikanan di perairan Kalbar, menyusul Thailand dan China.

 

Penenggelaman kapal asing di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Foto: Istimewa

 

Delapan kapal

Pada 1 April 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan TNI AL telah meledakkan delapan kapal ikan asing yang diproses di PSDKP Pontianak. Lokasi peledakan di kawasan perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak mengemban tugas sebagai pelaksana penenggelaman tersebut.

Erik menambahkan, kapal-kapal yang diledakkan merupakan kasus 8 November 2016 yang telah mempunyai ketetapan hukum. Kapal yang diledakkan mempunyai kekuatan dari 29 GT sampai 94 GT. Delapan nakhoda menjadi terpidana di kasus penenggelaman kapal ini.

Sebelum peledakan, dilakukan panggilan antarmuka dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tertutup. Panggilan ini sifatnya arahan dan laporan terakhir yang sedianya dilakukan serentak pada 12 titik lain di Indonesia.

Komandan Lantamal XII Pontianak, Brigjen TNI (MAR) M Hari, mengatakan, delapan kapal yang diledakkan sudah memiliki putusan tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak. Peledakan menggunakan TNT berkekuatan besar dengan daya ledak yang terukur. “Sudah kita perhitungkan berkaitan dengan ekosistem sekitar,” kata Hari.

Ledakan akan melubangi lambung kapal. Agar kapal cepat terbenam, dilakukan pengecoran beton pada dasarnya. “Setelah menjadi bangkai diharapkan kapal menjadi rumpon ikan dan tidak mengganggu lalul lintas pelayaran di atasnya.”

Hari menyebutkan, dasar kegiatan pelaksanaan penenggelaman kapal tindak pidana perikanan, antara lain, surat Kalakhar Satgas 115 Nomor: B-24.14/Satgas 115/III/2017 tanggal 24 Maret 2107 tentang Kegiatan Pemusnahan dan Penenggelaman Barang Bukti kapal pelaku illegal fishing. “Serta, Penetapan ijin pemusnahan/penenggelaman barang bukti kapal dari Ketua Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 01 s.d. 8 /Pen.Pid.Sus-Prk/2017/PN PTK, tanggal 2 Februari 2017.”

Erik menambahkan, saat ini masih ada puluhan kapal asing yang diamankan di Stasiun PSDKP Pontianak, termasuk  tangkapan tiga belas kapal  Vietnam beberapa waktu lalu. Kapal ini nantinya akan dimusnahkan setelah ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak. “Jelas dimusnahkan. Kita tunggu putusan tetap hakim, karena masih ada kasus dalam tahap penyidikan,” tandasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,