6 Tahun Berjuang Atasi Limbah B3, Warga Lakardowo Minta Perhatian Gubernur Jatim

Ratusan warga Desa Lakardowo, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Surabaya. Hari itu, Rabu (26/4/2017), mereka menggelar aksi long march untuk menyuarakan dugaan pencemaran limbah B3 kepada Gubernur Jawa Timur.

Aksi ini, merupakan lanjutan perjuangan dalam kurun 6 tahun belakangan. Di Surabaya, warga berjalan kaki sejauh 6 kilometer dan melawan panas matahari. Begitu tiba di depan kantor Gubernur, mereka langsung berorasi, bernyanyi dan membentangkan spanduk berisi protes.

Selain itu, melalui Perkumpulan Pendowo Bangkit, warga melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur. Isinya, permohonan pemulihan kualitas air tanah desa Lakardowo. Dalam surat itu juga dilampirkan hasil kajian penilaian awal pencemaran air tanah dan data kualitas air sumur tahun 2016.

(baca : Resahnya Masyarakat Lakardowo akan Limbah B3)

 

 

Surat tersebut menjelaskan bahwa, sudah tiga tahun warga melaporkan dan mengadu ke berbagai instansi di negeri ini. Mulai kepala desa hingga Presiden. Namun, praktik perusakan air terus berlanjut di desa Lakardowo.

Maka, mereka berharap, perhatian dan tanggung jawab Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, untuk bisa mengembalikan akses air bersih dan memulihkan kerusakan lahan. Serta, mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Ada 7 poin permohonan dalam surat tersebut. Pertama, meminta Gubernur untuk melakukan kajian pemetaan sifat fisika dan kimia air tanah, khususnya pada zona-zona rentan. Kedua, membuat sumur-sumur pantau kualitas air tanah pada zona rentan.

Ketiga, melakukan uji kesehatan dan melakukan analisis faktor penyebab gangguan kesehatan. Keempat, melakukan inventarisasi timbunan limbah B3 dan memulihkan kerusakan lahan yang ada di desa Lakardowo.

Kelima, melakukan pemulihan kualitas air tanah dan air sumur, dengan melakukan penutupuan sumber pencemar dan rehabilitasi.

Keenam, memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membekukan izin PT PRIA. Ketujuh, melibatkan partisipasi masyarakat saat melakukan kajian, inventarisasi dan pembuatan sumur pantau.

PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan, pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 yang beroperasi di daerah tersebut. Perusahaan ini diduga menjadi biang pencemaran limbah B3 di desa Lakardowo.

(baca : Di Hari Air Sedunia, 60% Sumur Desa Lakardowo Diduga Tercemar Limbah B3)

Dalam surat pada Gubernur Jatim, Perkumpulan Pendowo Bangkit menyebut dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas PT PRIA antara lain, penurunan kualitas air tanah di desa Lakardowo, kandungan unsur kimia Sulfat dan logam berat di sumur warga, serta peningkatan TDS yang melebihi baku mutu Permenkes No.416/1990.

 

Ratusan orang warga Desa Lakardowo, Mojokerto, melakukan aksi mendatangi Kantor Gubernur di Surabaya, pada Rabu (26/4/2017). Mereka meminta Gubernur Jatim mengusut pencemaran limbah B3 di daerahnya yang diduga dilakukan PT. PRIA (Putra Restu Ibu Abadi). Foto : Themmy Doaly

 

Rumiyati, warga dusun Sambi Gembol berharap, Gubernur Jawa Timur mau mendengarkan keluhan dan berpihak pada warga Lakardowo. Sebab, dia mengatakan, saat ini masyarakat mengalami kesulitan air bersih. Persoalan tersebut membuat warga harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami sudah takut konsumsi air di desa Lakardowo. Karena, meskipun jernih, tapi airnya bau dan berasa pahit. Sehingga, seminggu sekali warga harus beli air. Harga segalon Rp2ribu. Tiap hari bisa habis satu galon,” ujarnya.

Sementara itu, Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton dalam orasinya menyerukan, jika Gubernur berpihak pada masyarakat, harusnya ia mau keluar dan menemui warga.

Dia juga menyatakan, Gubernur memang tidak punya kewenangan untuk mencabut izin. Namun, pihaknya meminta kepada Soekarwo untuk mengkaji dan memeriksa ulang rekomendasi yang diterbitkan pada tahun 2011.

Prigi menyebut, tiap tahun 190 juta ton limbah B3 ditimbun di Lakardowo. Persoalannya, menurut dia, melihat terbatasnya lahan PT PRIA, tidak mungkin mampu mengelola dan memanfaatkan jutaan limbah B3 yang ada di Jawa Timur.

“Maka, pesan saya, ojo rabi ambe lanangan Lakardowo. Setiap hari mereka tercemar limbah B3, setiap hari sumur mereka tercemar bahan-bahan kimia,” teriaknya dalam orasi di depan kantor Gubernur Jawa Timur.

(baca : Kisah Wisata Limbah B3 di Desa Lakardowo Mojokerto)
 

Perwakilan warga Desa Lakardowo, Mojokerto, diterima oleh perwakilan Pemprov Jatim dalam aksi mendatangi Kantor Gubernur di Surabaya, pada Rabu (26/4/2017). Mereka meminta Gubernur Jatim mengusut pencemaran limbah B3 di daerahnya yang diduga dilakukan PT. PRIA (Putra Restu Ibu Abadi). Foto : Themmy Doaly

 

Bertemu Perwakilan Pemprov Jatim

Soekarwo, Gubernur Jawa Timur sedang berada di Jakarta untuk menghadiri pertemuan bersama Presiden Joko Widodo. Sehingga, delapan perwakilan warga diajak untuk berdiskusi dengan Fatah Yasin, Asisten II Pemprov Jatim.

Daru Setyorini, Manajer Riset Ecoton dalam pertemuan itu, menyampaikan keinginan masyarakat untuk bertemu langsung dengan Gubernur Jatim. Sebab, selama ini, warga sudah dilempar ke berbagai pihak.

Menurut dia, meski kewenangan untuk menangani persoalan berada di pemerintah pusat, pihaknya berharap Pemprov Jatim mau membuat rekomendasi untuk mendesak KLHK.

“Tadi bapak (Fatah Yasin) bilang, Gubernur adalah wakil pemerintah pusat. Makanya kami datang ke sini, supaya Gubernur bisa membuat rekomendasi untuk mendesak KLHK,” terang Daru.

Di lain pihak, Fatah Yasin menjelaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur tidak bisa menemui warga, karena keduanya sedang berada di luar kota. Gubernur menghadiri pertemuan dengan Presiden. Sedangkan, Wakil Gubernur sedang menghadiri pertemuan di Kediri.

Fatah Yasin mengaku tidak bisa menentukan waktu pertemuan. Sebab, pihaknya harus terlebih dahulu membuat laporan, kemudian Gubernur yang menentukan jadwal. Namun, ia berjanji akan menindaklanjuti beberapa poin tuntutan warga.

Pihaknya juga menyatakan akan membuat surat untuk mengajak dinas terkait meninjau desa Lakardowo.

“Limbah B3 ini urusan Negara. Kalau urusan Negara, berarti menteri yang punya tanggungjawab. Tapi, pak Gubernur bisa memfasilitasi. Ini yang akan kita lakukan dengan Bupati Mojokerto.”

(baca : Limbah B3 Perusahaan Ini Diduga Sebabkan Warga Alami Gatal-gatal dan Gangguan Pernafasan)

Berdasarkan informasi yang diterima Mongabay Indonesia, warga akan terus melakukan aksi di Surabaya, hingga bisa bertemu langsung dengan Soekarwo, Gubernur Jawa Timur. Bahkan, hingga berita ini ditulis, Kamis (27/4/2017) sejumlah warga masih menggelar aksi di kantor Gubernur.

 

Wisata Limbah B3 desa Lakardowo, Mojokerto. Foto : Ecoton

 

 

PT PRIA Akan Tempuh Jalur Hukum

Sehari sebelum aksi warga di depan kantor Gubernur, Selasa (25/4/2017), PT PRIA menggelar konfrensi pers. Kepada wartawan, mereka mengatakan akan menempuh jalur hukum atas tindakan pihak-pihak yang dinilai telah merugikan perusahaan.

Christine Dwi Ariani, Manager Busines Development PT PRIA, dikutip dari harianbhirawa.co.id memaparkan sejumlah alasan. Pertama, PT PRIA adalah perusahaan pengelolaan limbah B3 yang sudah mengantongi izin resmi dari KLHK.

Kedua, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan perusahaan bersama KLHK, PT PRIA dinyatakan tidak mencemari lingkungan.

“Kami selama ini memang masih diam. Karena tindakan mereka sudah keterlaluan dan kami merasa didzolimi, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Christine kepada harianbhirawa.co.id.

Sesuai pemberitaan tersebut, ada beberapa aktivis lingkungan termasuk juga Prigi Arisandi, direktur eksekutif Ecoton, yang dilaporkan ke Polda Jatim.

“Kami sudah mengkaji, perbuatan mereka sudah memenuhi unsur perbuatan hukum. Bisa melanggar UU ITE atau juga pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hari Cahyono, kuasa hukum PT PRIA, masih seperti diberitakan harianbhirawa.co.id.

Terkait dengan ancaman tersebut, Prigi Arisandi ketika ditemui Mongabay di Surabaya mengatakan, “Saya tidak takut. Laporkan saja,” ujarnya singkat.

Serupa disampaikan Nurasim, ketua Presidium Pendowo Bangkit. Menurut dia, selama ini warga meneriakan keluhan sesuai fakta yang ditemui di lapangan.

“Untuk apa takut? (Pelaporan) ini sudah kebalik. Lah, wong kita sudah punya bukti. Fakta di lapangan seperti itu. PT PRIA sudah melakukan pelanggaran HAM selama 6 tahun,” ujarnya kepada Mongabay Indonesia.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,