Respon Aksi Dugaan Pencemaran Limbah B3, Pemprov Jatim Berjanji Tinjau Desa Lakardowo

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji akan mendatangi desa Lakardowo, kabupaten Mojokerto. Janji tersebut, merespon aksi dugaan pencemaran limbah B3, yang digelar di depan Kantor Gubernur sejak Rabu (26/4/2017).

Pada Jumat (28/4/2017), Wakil Gubernur Jatim, Syaifullah Yusuf bersedia menemui perwakilan warga. Pria yang juga dikenal dengan sebutan Gus Ipul ini, berjanji akan mengatur waktu untuk meninjau desa Lakardowo.

“Saya sekaligus mewakili pak Gubernur. Kami akan pastikan, kami akan cek. Dan kalau perlu, nanti kita cari waktu yang cocok untuk bisa lihat di lapangan,” terang Gus Ipul, Jumat (28/4/2017).

(baca : 6 Tahun Berjuang Atasi Limbah B3, Warga Lakardowo Minta Perhatian Gubernur Jatim)

Kunjungan langsung tersebut, rencananya akan melibatkan instansi terkait. Selain itu, Pemprov akan menggelar dialog dengan warga desa Lakardowo. Melalui kunjungan itu, Pemprov berharap dapat memperoleh gambaran yang jelas, terkait permasalahan di desa tersebut.

“Saya akan ajak BLH Jawa Timur (meninjau desa Lakardowo), supaya informasi ini tidak simpang siur. Daripada panjenengan sing adoh-adoh rene, saya coba dialog dengan warga. Secepatnya lah,” tambah dia.

(baca : Kisah Wisata Limbah B3 di Desa Lakardowo Mojokerto)

 

 

Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton, mengapresiasi inisiatif Wakil Gubernur Jatim. Berdasarkan informasi yang dia terima, tim dari Pemprov sedang mengkaji surat yang dibuat warga.

Tak hanya itu, kabarnya, pekan depan juga akan dijadwalkan pertemuan antara warga desa Lakardowo dengan Soekarwo, Gubernur Jawa Timur.

Menurut Prigi, janji itu menjadi penyejuk meski tidak serta-merta mengobati kekhawatiran. Sebab, kata dia, sejak tahun lalu warga telah mengadukan persoalan ini, namun upaya Pemprov di lapangan dinilai masih belum sesuai harapan.

“Dengan alasan bukan kewenangan provinsi, pihak Gubernur dan Wakil Gubernur seolah hanya menunggu dan taat pada kebijakan KLHK,” terang Prigi Arisandi ketika dihubungi Mongabay, Jumat (28/4/2017).

Diakuinya, kewenangan menyangkut persoalan di desa Lakardowo berada di tangan pemerintah pusat. Namun, pihaknya meminta Gubernur untuk mengkaji dan memeriksa ulang rekomendasi yang diterbitkan pada tahun 2011.

(baca : Di Hari Air Sedunia, 60% Sumur Desa Lakardowo Diduga Tercemar Limbah B3)

 

Ratusan orang warga Desa Lakardowo, Mojokerto, melakukan aksi mendatangi Kantor Gubernur di Surabaya, pada Rabu (26/4/2017). Mereka meminta Gubernur Jatim mengusut pencemaran limbah B3 di daerahnya yang diduga dilakukan PT. PRIA (Putra Restu Ibu Abadi). Foto : Themmy Doaly

 

Sebelumnya, ratusan warga desa Lakardowo, kabupaten Mojokerto, mendatangi Surabaya. Mereka menggelar aksi long march untuk menyuarakan dugaan pencemaran limbah B3 kepada Gubernur Jawa Timur.

Meski sempat ditemui Fatah Yasin, Asisten II Pemprov Jatim, warga desa Lakardowo menyatakan tidak akan menghentikan aksinya, hingga bisa bertemu Gubernur atau Wakil Gubernur Jawa Timur. Namun, setelah mendengar perenyataan Gus Ipul, warga kemudian membubarkan aksinya.

Mereka berharap, keterlibatan pemerintah provinsi dapat mengembalikan akses air bersih, memulihkan kerusakan lahan, serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Sebab, dugaan pencemaran lingkungan, membuat warga takut mengkonsumsi air di desa Lakardowo, Mojokerto. Mereka kemudian, memilih membeli air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Warga berharap, mereka (Pemerintah Provinsi) tahu, bahwa di desa Lakardowo benar-benar terjadi pencemaran lingkungan,” kata Nurasim, Ketua Presidium Perkumpulan Pendowo Bangkit, ketika dihubungi Mongabay. “Semoga Gus Ipul bisa membantu menyelesaikan kasus yang ada di Lakardowo,” imbuhnya.

(baca : Warga Desa Ini Ingin Gubernur Jawa Timur Awasi Perusahaan yang Diduga Cemari Lingkungan Mereka)

Perkumpulan Pendowo Bangkit sempat membuat surat untuk Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu, mereka menyebut sejumlah dampak kerusakan lingkungan di desa Lakardwo.

Contohnya, penurunan kualitas air tanah, kandungan unsur kimia Sulfat dan logam berat di sumur warga, serta peningkatan TDS yang melebihi baku mutu Permenkes nomor 416 tahun 1990.

 

Heru Siswoyo menunjukkan salah satu sumur di Desa lakardowo yang berbau tidak sedap, dengan latar belakang pabrik pengolahan limbah B3 PT. PRIA. Foto: Petrus Riski

 

Di lain pihak, PT. PRIA (Putra Restu Ibu Abadi), menolak dituding sebagai biang perusakan lingkungan. Sebab, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan perusahaan bersama KLHK, mereka dinyatakan tidak mencemari lingkungan.

Atas dasar itu, PT PRIA melaporkan beberapa aktivis lingkungan termasuk Prigi Arisandi, direktur eksekutif Ecoton, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami sudah mengkaji, perbuatan mereka sudah memenuhi unsur perbuatan hukum. Bisa melanggar UU ITE atau juga pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hari Cahyono, kuasa hukum PT PRIA dalam konfrensi pers, Selasa (25/4/2017), dikutip dari harianbhirawa.co.id.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,