Polemik pelarangan alat penangkapan ikan (API) cantrang yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) masih terus saja terjadi. Sejak resmi diberlakukan pelarangan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2015, atau sekitar dua tahun lalu, polemik tersebut semakin meruncing.
Pelarangan tersebut resmi berlaku setelah KKP menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.
Saat resmi diberlakukan, semua nelayan yang menggunakan cantrang langsung menyatakan penolakannya. Tidak hanya melalui aksi unjuk rasa, penolakan nelayan dan pengusaha perikanan juga dilakukan dengan mendatangi Ombusdman RI. Mereka mengeluhkan pelarangan tersebut.
Saat itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai langsung merespon keluhan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KKP. Dalam rekomendasi tersebut, KKP diminta untuk melaksanakan masa transisi peralihan dari cantrang ke API yang baru yang memenuhi kriteria ramah lingkungan seperti disyaratkan KKP.
“KKP harus melakukan masa transisi, karena pelarangan pukat hela dan cantrang ini tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Itu kenapa, harus ada masa transisi dalam penerapannya,” ujar Amzulian Rifai pada 2016.
Setelah keluar rekomendasi dari Ombusdman RI, KKP langsung meresponnya dengan menunda pelarangan Cantrang dan memberikan waktu transisi peralihan terhitung sejak 2015 dan berakhir pada Desember 2016. Dengan demikian, selama masa transisi, cantrang tetap bisa digunakan sebagai API.
Namun, polemik kemudian muncul lagi, saat KKP mengakhiri masa transisi pada 31 Desember 2016 dan mulai memberlakukan Permen No 2/2015. Otomatis, para nelayan dan pengusaha perikanan yang menggunakan Cantrang harus segera menggantinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar pada awal 2017 sempat memberikan keterangan kepada Mongabay, pemberlakukan Permen memang tidak bisa dihindari lagi. Namun, pihaknya tetap memberi tolerasi kepada para pengguna API untuk segera menggantinya maksimal dalam waktu enam bulan atau berakhir pada Juni 2017.
“Kita beri waktu toleransi selama enam bulan ke depan. Selama waktu tersebut, diharapkan pengguna alat tangkap, khususnya cantrang, bisa segera melakukan penggantian,” ungkap dia.
Menurut Zulficar, selama masa enam bulan tersebut, pihaknya juga akan melakukan pendampingan secara intensif kepada para pengguna alat tangkap yang dilarang untuk bisa melakukan penggantian. Itu artinya, upaya penggantian akan didorong melalui pendampingan, dan tidak hanya dari pemberlakuan Permen.
Selain itu, pada masa tersebut, Zulficar menjanjikan KKP atau aparat lain di Negeri ini tidak akan melakukan penangkapan kepada nelayan ataupun kapal yang masih menggunakan Cantrang. Namun, agar para pengguna memahami, Pemerintah berjanji hanya akan memberikan teguran saja kepada para pengguna dan memberikan peringatan untuk segera menggantinya.
Awal Muncul, Cantrang Itu Ramah Lingkungan
Menyikapi semakin banyaknya desakan untuk kembali melegalkan penggunaan cantrang, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menjelaskan, cantrang pada awal penggunaannya adalah API yang ramah lingkungan. API tersebut muncul untuk menggantikan API yang tidak ramah lingkungan dan dilarang oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 39 Tahun 1980.
“Dulu tahun 1980, trawls itu sudah dilarang. Lalu muncul cantrang. Awalnya cantrang itu ramah lingkungan. Tetapi belakangan mulai dimodifikasi,” ungkap dia.
Menurut Sjarief, cantrang yang diizinkan sebenarnya tidak boleh menggunakan pemberat, jaring tidak panjang, dan ditarik tangan manusia. Namun, saat ini cantrang justru jaringnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan kilometer, menggunakan pemberat, dan ditarik mesin.
Di Indonesia, cantrang banyak digunakan di wilayah Pantai Utara Jawa dan sebagian kecil di sejumlah daerah lain di luar Pulau Jawa. Dari data yang dirilis KKP, pada 2015 tercatat ada 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.529 unit kemudian dilakukan penggantian dengan API ramah lingkungan.
“Namun, meski proses penggantian masih terus berlangsung hingga sekarang, di awal 2017, KKP mencatat kenaikan alat tangkap cantrang menjadi 14.357 unit. Ini seperti ada kecurangan di tingkat pengguna API,” jelas dia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkomentar tentang semakin banyaknya desakan dari pengguna cantrang untuk menambah lagi masa transisi. Menurut dia, tuntutan itu tidak akan dipenuhi karena bisa membahayakan ekosistem laut di Indonesia.
Saat diberlakukan pelarangan pada 2015, Susi menjelaskan, dia mendapat penolakan dan Ombusdman RI memberinya rekomendasi untuk melaksanakan masa transisi. Kata dia, karena rekomendasi tersebut dan juga Presiden RI Joko Widodo, pelarangan akhirnya ditunda dan diganti dengan pelaksanaan masa transisi.
“Sekarang masih lagi minta perpanjang-perpanjang terus. Kalau dikasih terus bisa-bisa sampai tiga tahun ini. Keburu habis ikan kita,” tuturnya di Bali akhir pekan lalu.
Susi berpendapat, penggunaan cantrang selama ini menjadi penyebab konflik antar-nelayan. Kata dia, banyak nelayan yang tidak suka dengan kapal yang menggunakan cantrang. Konlfik sudah terjadi sejak dulu sebelum Presiden Soeharto mengeluarkan Kepres No 39 Tahun 1980.
“Jadi banyak yang menangkap itu bukan aparat, tetapi nelayan langsung yang melaporkan, karena mereka tidak mau cantrang masuk daerah mereka. Cantrang ini menghabiskan ikan dan merusak (ekosistem),” tegas dia.
Janji Presiden Joko Widodo
Saat keluhan dari nelayan terus muncul, Presiden RI Joko Widodo memberikan tanggapannya. Kepada media, Presiden menjanjikan Pemerintah akan berusaha memberikan solusi yang terbaik untuk para nelayan yang menggunakan API cantrang.
“Percayalah bahwa kita akan memberikan solusi yang paling baik untuk nelayan,” ujar Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu di Tangerang, Banten.
Menurut Joko Widodo, untuk bisa memecahkan persoalan tersebut, dia akan bertemu dengan Susi Pudjiastuti dan membicarakan kebijakannya yang dianggap mempersulit nelayan tersebut. Selain itu, Presiden juga berjanji akan mengevaluasi dan melihat langsung ke lapangan tentang masalah tersebut Dengan demikian, dia bisa menentukan arah kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah.
“Saya akan lihat dulu lapangannya seperti apa. Saya akan mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan. Tapi saya belum berbicara dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, nanti kalau sudah berbicara dengan menteri, saya akan sampaikan kebijakan untuk cantrang ini apa,” ungkapnya.
Dasar Alat Penangkapan Ikan Dilarang
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, mulai 1 Januari 2017 Pemerintah resmi melarang alat penangkapan ikan (API) yang dianggap bisa merusak lingkungan.
API yang dilarang itu adalah:
Ketiga jenis API yang dilarang itu, karena bisa merusak ekosistem kelautan. Oleh itu, KKP merilis, pelarangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan. Selain itu, juga untuk mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.
Seluruh API yang dilarang tersebut, menurut Zulficar, tidak boleh dioperasikan terhitung 1 Januari 2017 di seluruh wilayah pengelolaan penangkapan (WPP) RI.