Mencari Formulasi Konservasi Satwa Dilindungi

Nasib keberadaan satwa dilindungi di Indonesia masih berada pada titik kegamangan yang berkepanjangan. Ditengah upaya penyelamatan dan konservasi yang dilakukan secara gencar. Bayang – bayang akan kepunahan masih jelas terlihat dari tingginya aktifitas perdagangan, perburuan dan pemeliharaan satwa liar yang terus meningkat setiap waktu.

Sejauh ini belum ditemukan formula tepat menghentikan aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Untuk mengetahui ihwal hitungan jumlah populasi dan kerusakan habitat satwa pun masih disusun.

Ketiadaan data yang valid diduga menjadi faktor lain tingginya penuruan populasi dan penanganan yang acapkali dihadirkan dari tahun ke tahun pun tidak kunjung ada perubahan yang berarti.

Padahal, negara telah mengesahkan aturan yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan ekosistem serta Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Nyatanya, meski sudah jelas mengatur dan kedua peraturan itu telah ada bertahun – tahun, tetapi tetap saja perdagangan, perburuan dan pemeliharaan satwa liar tumbuh subur di negeri ini. Dari berbagai jurnal yang diterbitkan, diketahui bahwa Indonesia merupakan negara terkaya yang memiliki kenekaragaman hayati dengan luasan hutan tropisnya. Indonesia yang dulu dijuluki sebagai zamrud khatulitiwa, perlahan – lahan seiring berjalannya waktu–hal itu kian memudar berbanding lurus dengan masifnya deforestasi hutan dan tingginya angka perburuan.

 

 

Silang-sengkarut kasus satwa dilindungi terjadi hampir disetiap daerah. Seolah data yang menujukkan kekayaan alam tersebut seperti oase ditengah gurun sahara. Biasa, semu dan hanya menjadi cerita belaka jika melihat kondisi dewasa ini.

Di tahun 2017, Balai Besar Konsrevasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat gencar melakukan penyerahan satwa dilindungi baik perorangan maupun non perorangan. Tercatat, puluhan burung dilindungi berhasil diserahterimakan hanya dalam kurang dari 4 bulan. Salah satu burung yang berhasil diamankan adalah kakatua raja papua (Probosciger aterrimus) dan rangkong gading yang keberadaannya sudah sangat langka.

Selain itu, pihak BBKSDA Jabar juga telah mengamankan bandar perdagangan satwa ilegal di Kabupaten Ciamis. Dalam operasi yang dilakukan berhasil menyita 14 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan 2 ekor alap – alap. Rantai perdagangan seakan sulit diputus akibat dari tingginya hukum ekonomi.

Yang terbaru adalah pengecekan satwa dilindungi dari salah satu rumah mewah di Kelurahan Ciumbeleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Asal – usul pengecekan tersebut akibat tayangan realityshow di salah satu stasiun televisi yang merekam keberadaan satwa dilindungi termasuk harimau.

Kepala BBKSDA Jabar, Sustyo Iriyono, mengatakan keesokan harinya langsung menerjunkan tim ke lokasi yang bersangkutan. Setelah dilakukan pengecekan, tim berhasil menemukan 12 ekor burung dilindungi termasuk harimau yang diduga merupakan harimau benggala.

 

Sejumlah petugas memeriksa satwa dilindungi yang dipelihara di sebuah rumah mewah di Kelurahan Ciumbeleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Selasa (2/05/2017). Ditempat tersebut ditemukan 12 satwa dilindungi terasuk harimau yang diduga harimau benggala. Foto : BBKSDA Jabar.

 

Dia menuturkan, dari total hewan yang dipelihara baru dilakukan penyitaan 9 ekor. Ada pertimbangan lain terhadap sepasang kakatua jambul kuning yang sedang mengerami telur. Namun, Sustyo menegaskan bahwa harimau yang ada disana bukan termasuk hewan yang dilindungi Undang – Undang.

“Jadi harimau itu umurnya masih anakan. Tidak memiliki dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri). Cuma hanya bisa menunjukan surat titip saja, ini kan belum cukup dan pengakuan sepihak.  Satwanya masih dititiprawatkan di lokasi sampai ada langkah berikutnya,” kata dia di Bandung, Selasa, ( 2/5/2017).

Sustyono menerangkan, terkait izin pemeliharaan satwa dilindungi mempunyai aturan yang baku. Tidak serta merta bisa mengajukan izin setelah kedapatan memelihara satwa dilindungi. Karena itu, satwa yang dilindungi negara akan disita dan diserahkan kepada pusat rehabilitasi guna dilepasliarkan kembali.

“Kami terus bergerak melalui tim gugus tugas. Menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan satwa dilindungi yang dipelihara. Kami juga mengharapkan adanya kesadaran dari masyakat untuk tidak membeli dan memelihara satwa yang dilindungi negara,” kata Sustyo.

Dia juga menegaskan akan memberikan laporan secara simultan kepada PPNS Dirjen Gakkum untuk menyelidiki kasus maraknya pemeliharaan satwa dilindungi.

 

Dua ekor kakaktua jambul kuning yang dipelihara di sebuah rumah mewah di Kelurahan Ciumbeleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Selasa (2/05/2017). Ditempat tersebut ditemukan 12 satwa dilindungi terasuk harimau yang diduga harimau benggala. Foto : BBKSDA Jabar.

 

Harus ada Ketegasan

Menanggapi hal itu, Rima Pradityo, anggota tim investigasi dari Forum Anti Perdagangan Satwa Liar mengapresiasi kinerja BBKSDA Jabar yang telah melakukan tindakan penyelematan satwa dilindungi dari perdagangan.

Disisi lain, Rima juga menyayangkan pihak BBKSDA yang dianggap kurang tegas dalam soal tindak – menindak kasus perlindungan satwa. Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus, BBKSDA hanya melakukan “serah terima” terhadap kepemilikan satwa dilindungi tanpa mengupaya langkah preventif melalui pendekatan hukum.

Terkait harimau, kata dia, diselidiki secara terbuka apabila memang klaimnya adalah harimau benggala. Langkahnnya bisa melalui dicek DNA-nya ke laboratorium. Hal itu penting dilakukan agar informasi dapat diberikan kepada masyarakat ihwal asal-usul satwa.

“Jadi biar jelas darimana asal harimau tersebut. Apakah penangkaran? jika memang ada tunjukan. Jika tidak seperti itu maka akan saling klaim seenaknya mengaku satwa hasil penangkaran. Setahu saya di Indonesia belum ada penangkaran satwa dilindungi,” paparnya.

Menurut dia, di lapangan kasus seperti ini telah marak terjadi. Satwa yang masuk kategori Apendiks kelas I yang paling terancam punah sekalipun masih dilakukan penindakan dengan cara yang sama.

Diharapkan, adanya angin segar untuk menyelesaikan kasus seperti ini agar tidak berkutat pada titik yang sama tanpa menyentuh inti dari permasalahannya.

“Seperti diketahui UU Nomor 5 tentang satwa ini sudah dikeluarkan sejak tahun 1990. Sudah hampir 27 tahun UU itu ada. Tetapi masih saja pada prosesnya hanya dilakukan penyerahan dengan sebutan diserahterimakan secara sukarela atau pesuasif. Dan lagi – lagi seperti itu. Tentu seharusnya sudah mulai dilakukan penegakan hukum secara benar. Kalau tidak begitu, mana ada efek jera atau  mau menunggu sampai satwa itu punah?,” kata Rima melalui sambungan telepon.

Rima mengatakan, jika tujuannya adalah untuk dilepasliarkan kembali, tentu hal itu menjadi sebuah beban tersendiri bagi pihak – pihak yang berfokus pada proses rehabiltasi. Sedangkan oknum pemelihara atas satwa dilindungi bisa lenggang kangkung  tanpa rasa terbebani dan tidak diproses hukum.

“Sama seperti hukum ekonomi. Kasus perburuan satwa akibat adanya stimulus dari tingginya permintaan. Jika rantai perdagangan satwa tidak diputus secara tegas sesuai dengan hukum. Maka, upaya yang selama ini dilakukan akan sia – sia,” ujarnya.

 

Sesungguhnya, kukang bukan satwa peliharaan. Hidup kukang itu di hutan rimba. Foto: IAR Indonesia

 

Sepengetahuannya, sejauh ini negara melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menganggarkan secara khusus kepada pihak yang concern melakukan rehabilitasi. Hanya saja bentuknya adalah kemitraan. Artinya, ini menunjukan sesuatu yang kurang baik. Jika dibebankan kepada negara, berapa anggran yang harus dibayar untuk menanggulangi kerugian dari pola perdagangan satwa dilindungi ini.

“Kami sangat menghormati itikad baik dari BBKSDA yang responsif setiap ada informasi yang masuk dari masyarakat. Tapi kami juga menyayangkan upaya itu tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang berlaku. Saya yakin kondisi seperti ini akan terus berulang tanpa ada kejelasan. Minimalnya diproses agar ada efek jera,” imbuhnya.

Rima menuturkan pihak Mabes Polri sudah ada perhatian khusus untuk menindak para pelanggar perdagagan satwa. Pihak kejaksaan sudah membuat standarisasi hakim untuk kasus kejahatan lingkungan. Selama ini, lembaga – lembaga tersebut memiliki mekanisme dan capaian kinerjanya. Namun hasilnya tidak pernah terintegrasi antarlembaga.

Dia berujar, sudah semestinya kasus perdagangan satwa tidak hanya dipandang sebagai satu kejahatan biasa. Mungkin karena frame yang dibangun efek dari perdagangan satwa tidak langsung dirasakan manusia. Namun, dengan rusakanya ekosistem alam sudah dirasakan gejala bencana yang terjadi dimana – mana.

“Bencana banjir, longsor dan yang lainnya terjadi akibat ulah tangan manusia sudah bisa diprediksikan. Posisi kelestarian satwa di alam liar jelas menempati posisi strategis sebagai penyeimbang. Dengan lestarinya satwa di alam berdampak pada kemaslahatan hidup manusia,” pungkasnya.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,