Kapal Pemburu Harta Karun di Anambas Ditangkap di Malaysia

Sempat kabur dari perairan Indonesia selama dua pekan, Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil menangkap kapal  berbendera Tiongkok di perairan Panggarang, Johor Timur, Malaysia pada 28 April lalu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL, Polairud, dan Satgas 115 IUU Fishing.

Kapal tersebut bernama MV Chuan Hong 68 dan diketahui mencuri material harta karun benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Kepulauan Riau. Kapal tersebut adalah kapal tipe Grab Hopper atau kapal keruk  dengan bobot 8352 GT.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang memberikan keterangan resmi pada Jumat (10/5/2017), menjelaskan, penangkapan kapal pencuri harta karun Indonesia tersebut bisa dilakukan berkat bantuan dari patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

“Dari laporan hasil investigasi yang dilakukan APMM, mereka mendapatkan fakta bahwa MV Chuan Hong 68 sudah melanggar hukum Malaysia karena mereka masuk tanpa melaporkan kedatangan. Selain itu, mereka juga diketahui tidak memiliki izin berlabuh di Johor,” ungkap dia.

(baca : Dimana Kapal Pencuri Harta Karun Indonesia Ini Sekarang Berada?)

 

 

Hingga saat ini, Susi menjelaskan, kapal tersebut masih berada di Johor, Malaysia dan sebisa mungkin segera dibawa ke Indonesia. Untuk itu, pada 4 Mei lalu, Pemerintah Indonesia secara resmi sudah mengajukan permohonan melalui surat resmi kepada Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk membawa kapal dan anak buah kapal (ABK) ke Indonesia.

“Sebagai langkah awal, saya telah hubungi Duta Besar Malaysia pada 4 Mei dan telah mengirimkan surat resmi pagi ini untuk meminta kerja sama pemerintah Malaysia untuk dapat menyerahkan kapal tersebut kepada kita,” sebut dia.

Sebelum kabur, Pemerintah Indonesia berhasil mengamankan 20 ABK dari kapal tersebut dan diperiksa intensif oleh tim Lantamal IV. Seluruh ABK tersebut saat ini masih berada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Selain ABK, Lantamal IV juga teknologi untuk memonitor lokasi kapal, terutama berdasarkan sinyal inmarsat yang ada di kapal.

Adapun, 20 ABK yang lebih dulu diamankan, terdiri dari 16 WN Tiongkok, 1 WN India, dan 3 WN Malaysia. Mereka dievakuasi ke Jemaja dan Tarempa di Anambas.

 

Dijerat Pasal Berlapis

Masuknya kapal MV Chuan Hong 68 ke perairan Indonesia, tidak saja melanggar wilayah administrasi Indonesia, namun juga banyak pelanggaran lain. Menurut Susi Pudjiastuti, sejumlah pelanggaran itu mencakup tidak ada dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia untuk kapal tersebut, tidak mengibarkan bendera Indonesia ketika memasuki perairan Indonesia, nakhoda tidak berada di atas kapal saat pemeriksaan, dan para AB tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Mengingat banyak pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut, Susi bersikukuh menjerat mereka dengan pasal berlapis. Hal itu, karena pelanggaran mereka sudah ada aturan hukumnya sesuai dengan lembaga Negara yang berkaitan.

“Mereka pasti sewa pengacara juga untuk kasus ini, untuk itu Negara harus membela kepentingan Negara,” ucap dia.

 

Seorang penyelam sedang menyelam di dekat bangkai kapal yang berisi harta karun. Pada 2017, Pemerintah mulai mengangkat barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Indonesia. Foto : Dirjen PRL KKP

 

Adapun, pelanggaran yang dilakukan oleh MV Chuan Hong 68 tersebut, seperti dijelaskan Susi, sudah melanggar empat Undang-Undang (UU). Keempatnya adalah:

  1. Melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, karena beroperasi di wilayah teritorial Indonesia tanpa dilengkapi izin, tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar, tidak menyalakan AIS, tidak memiliki izin pengerukan Iaut, dan tidak mengibarkan bendera Indonesia di wilayah perairan Indonesia,
  2. Melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya karena melakukan aktivitas pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya, barang-barang di bawah air, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), dan atau pengangkatan kerangka kapal, dengan cara menyelam, pengangkatan dan atau penggalian tanpa izin dari pemerintah Indonesia,
  3. Melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana seluruh awak kapaI (18 orang) memasuki wilayah Indonesia tidak meIaIui pemeriksaan imigrasi,
  4. Melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena dengan sengaja melarikan diri, yang termasuk dalam kategori tindakan mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan petugas untuk memeriksa kapaI untuk keperluan penyeIidikan tindak pidana.

 

Jejak Historis

Selain melanggar hukum, pencurian material BMKT yang dilakukan MV Chuan Hong 68 juga hampir saja mencuri sejarah BMKT di Indonesia. Hal itu, karena material yang dicuri adalah bagian dari kapal tenggelam yang sudah ada di bawah perairan Indonesia sejak lama.

“Mereka itu angkat besi tua dari kapal, juga untuk mencari harta karun yang ada di bawahnya. Harta karun itu berasal dari lima kapal yang tenggelam di perairan Anambas,” jelas dia.

“Ini tentang sejarah. Nilainya tidak bisa dibeli dengan uang berapapun. Sama juga dengan kerusakan terumbu karang, kita tidak bisa menilainya dengan uang, tapi itu adalah proses yang panjang,” tambah dia.

Adapun lima bangkai yang diincar MV Chuan Hong 68, adalah Swedish Supertanker, Seven Skies yang tenggelam pada 1969, Italian Ore/Oil Steamship, Igara yang tenggelam 12 Maret 1973, Kapal perang Jepang Ijn Sagiri, Kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru, dan Kapal penumpang Jepang Katori Maru.

Selain menjadi tempat bermukimnya kapal-kapal bersejarah, Susi menyebutkan, perairan di sekitar lima kapal tersebut juga saat ini sudah menjadi situs menyelam (site dive) yang diincar banyak penyuka wisata minat khusus tersebut.

 

Salah satu koleksi dari barang muatan kapal tenggelam (BMKT) milik Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan (PANNAS) BMKT KKP. Foto : Dirjen PRL KKP

 

Ihwal kehilangan kapal tersebut pada 20 April lalu, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksmana Madya TNI A Taufiqoerrochman mencoba menjabarkannya secara detil. Kata dia, setelah kapal patroli Bakamla menemukan dan mengidentifikasi jumlah awak kapal, saat itu TNI langsung mendapat laporan tentang kapal tersebut.

Setelah itu, TNI kemudian mengirimkan kapal perang untuk melaksanakan operasi pengamanan lebih lanjut. Namun, saat kapal KRI sampai di kawasan perairan tempat kapal asing tadi berada sekitar pukul 23.00 WIB, kapal tersebut diketahui sudah tidak ada.

“Saat kapal Bakamla meninggalkan lokasi, ada petugas yang berjaga di kapal dan kemudian turun pindah ke pompom (kapal kecil khas Kepulauan Riau). Namun, saat itu cuaca buruk dan ombak sedang tinggi, jadi daya lihat tidak jelas. Tahu-tahu, sudah hilang,” papar dia.

Begitu tahu kapal sudah tidak di wilayah perairan Indonesia, Taufiq mengatakan, TNI AL langsung berkoordinasi dengan Satuan Tugas 115 di bawah kendali Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian, disepakati kalau kapal menjadi buronan Indonesia dan pemberitahuan resmi dikirimkan kepada polisi internasional (International Criminal Police Commission/Interpol).

“Kita belum tingkatkan statusnya ke red notice, tapi cukup notice saja. Kita belum tahu identitas detil dan rekam jejaknya selama ini seperti apa,” ucap dia.

Selain mengirimkan pemberitahuan kepada Interpol, Taufiq mengaku, pihaknya juga menerjunkan armada pesawat terbang militer dan kapal perang KRI untuk melacak dimana keberadaan kapal tersebut. Namun, dia menyebut, besar kemungkinan saat ini kapal tersebut sudah berada di kawasan perairan internasional.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,