Jalan Tanpa Izin, Akhirnya Gubernur Setop Sementara Pembangunan Rel Kereta Api di Katingan

 

Setelah mendapatkan sorotan media, akhirnya, Sugianto Sabran, Gubernur Kalimantan Tengah,  memerintahkan pembangunan rel kereta api batubara Katingan-Gunung Mas, yang belum mengantongi sejumlah perizinan setop sampai seluruh izin terpenuhi.

Di Kabupaten Katingan, investor asal Rusia melalui PT Sinar Usaha Sejati (SUS) sedang mengerjakan rel kereta api pengangkut batubara yang terkoneksi ke Gunung Mas. Dari rencana pembangunan 90 kilometer, sepanjang dua km selesai dikerjakan.

Proyek ini jalan belum ada kelengkapan izin seperti izin lokasi,  izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), serta terkendala pembebasan lahan. Pemerintah berkomitmen mendukung investor dengan mempercepat proses penerbitan izin.

“Mereka salah, tentu salah, tapi kan perlu kita ingat tak dikit dana mereka kucurkan. Kita butuh investor tentu, nanti mereka lengkapi legalnya, kita dukung,” katanya di Sampit, Kotawaringin Timur, Selasa (23/5/17).

Gubernur tak memberikan sinyal akan penegakan hukum dalam kasus itu. Dia beralasan, investasi sangat perlu untuk meningkatkan perekonomian di Kalteng.

Baca juga: Ketika Bangun Rel Kereta Api Batubara Katingan-Gunung Mas Mulai Tanpa Izin

HM Asera, Koordinator Hubungan Masyarakat PT SUS juga anggota DPRD Kalteng menyatakan,  akan tunduk instruksi gubernur. Dia mengatakan, pekerjaan akan kembali lanjut setelah semua izin lengkap.

“Instruksi bukan membatalkan proyek, hanya sementara. Saya bersama investor sudah bertemu gubernur membahas itu,” katanya.

 

Harus penegakan hukum

Dimas Novian Hartono, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, mengapresiasi langkah Gubernur Kalteng. Dia menekankan perlu ada penegakan hukum terhadap SUS.

“Perusahaan sudah terbukti jelas melanggar dengan tak mengindahkan aturan berlaku, tetap harus ada proses hukum, minimal diberikan sanksi,” katanya, Rabu (24/5/17).

Dimas mengatakan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek harus segera selesai. Saat ini, katanya,  masih berbentuk kerangka analisis.

Nordin, Direktur Save Our Borneo (SOB) mendesak, kasus pelanggaran ini diusut karena sudah ada hutan terbabat. Perusahaan, katanya,  harus bertanggung jawab mengganti kerugian lingkungan dampak pembangunan rel itu.

“Sembari dihentikan, harus diusut pelanggaran yang telah dilakukan. Kalau sudah membabat hutan, UU Kehutanan harus dijalankan, bisa pidana bisa ganti kerugian.”

Kala penegakan hukum tak jalan, katanya, akan jadi preseden buruk. Selain itu, katanya, pihak yang membekingi harus diseret guna mempertanggungjawabkan perbuatan itu.

 

KLHK turunkan tim

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah menurunkan tim untuk pemantauan ke lapangan pada 17-18 Mei 2017.  Dia mengakui, ada pembangunan dermaga pelabuhan dan rel kereta api di kawasan hutan.

“Kita sedang upaya pengumpulan fakta lapangan. Sedang pendalaman terkait aspek-aspek perizinan mereka,  juga tentang izin penggunaan kawasan hutan,” katanya seraya bilang KLHK akan meninjau dampak di masyarakat.

Dia menegaskan, kalau perusahaan terbukti tak memiliki izin, akan langsung terkena hukum pidana. Roy, sapaan akrabnya mengatakan, akan memaksimalkan pengumpulan fakta lapangan hingga dapat menentukan target penyelesaian selanjutnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,