Kawasan Penyangga Hutan Lindung Sungai Wain Terbakar, Bagaimana Kondisinya?

 

 

Kawasan penyangga (buffer zone) Hutan Lindung Sungai Wain yang berbatasan langsung dengan Teluk Balikpapan kini terlihat gundul dan terbuka. Penyebabnya adalah, kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kawasan yang dekat dengan konsesi Wilmar itu, sempat menjadi polemik. Pasalnya, tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Meski belakangan baru diketahui, wilayah yang terbakar ini merupakan area lahan warga setempat yang dibuka untuk perkebunan. Diduga, akan diperjualbelikan.

Peneliti dari Cheko, Stanizlav Lotha, adalah orang pertama yang mendapati kebakaran tersebut. Stan lantas melaporkan kejadian itu pada pemerintah setempat yang diketahui ada aktivitas spekulan lahan. Menurut dia, kebakaran hutan itu berada di sekitar konsesi PT. Wilmar. “Hutan dibakar oleh spekulan lahan, namun tidak boleh dibiarkan. Kejadian sudah berlangsung sejak November 2016,” kata Stan, baru-baru ini.

 

Baca: Hutan Lindung Sungai Wain: Cagar Pelindung Wilayah Urban Balikpapan

 

Hamsuri dari Forum Peduli Teluk Balikpapan (FPTB) mengatakan, sebelumnya sempat ada dugaan, lahan terbakar masih menjadi area PT. Wilmar. Ternyata, setelah didatangi, milik warga setempat yang dibuka untuk perkebunan. “Tapi, hutan itu merupakan penyangga Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW),” sebutnya.

Kawasan yang terbakar adalah hutan yang di dalamnya terdapat Daerah Aliran Sungai (DAS) Puda, Tengah, Berenga, Tempadung, dan Baruangin. Masih tercatat sebagai wilayah Kecamatan Balikpapan Utara, hutan itu merupakan koridor satwa yang menghubungkan pesisir Teluk Balikpapan dengan HLSW.

Kondisinya sekarang, hampir sepanjang jalan penghubung jembatan Pulau Balang terbuka. Sisi atasnya adalah area penyangga. Pepohonan pada beberapa bukit di DAS Berenga dan Tengah habis ditebang dan dibakar. Area hutan yang terbakar dengan nilai konsesi tinggi sepanjang 2,73 kilometer.

Data yang diperoleh FPTB, sekira 60 hektare dari Hutan Kariangau sudah dirusak, termasuk 44,3 hektare hutan di dalam zona penyangga HLSW. Pada titik tertentu, pembukaan hutan dengan pembakaran berjarak hanya 140 meter dari perbatasan HLSW.

“Kami bersama instansi terkait sudah memeriksa. Kondisinya memang bekas terbakar tapi sudah tidak ada api. Dugaannya, aktivitas spekulan lahan,” sebut Hamsuri.

Dijelaskan dia, kebijakan pemerintah untuk wilayah penyangga HHLSW saat ini, memang diperbolehkan untuk kepemilikan pribadi. Tapi, harus tetap memperhatikan penggunaan lahan agar sesuai dengan fungsinya sebagai buffer zone hutan lindung. “Kalau melihat fungsinya, tidak boleh ada kegiatan fisik di wilayah penyangga itu. Hanya penanaman dan perkebunan terbatas, tentunya dengan pengawasan,” ujarnya.

Menurut Hamsuri, pihaknya meminta Pemerintah Kota Balikpapan segera melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data pemilik lahan, tepatnya di sepanjang rute jalan penghubung Jembatan Pulau Balang.

Berikutnya, melakukan pengawasan rutin terhadap penggunaan lahan, edukasi dan sosialisasi kepada semua pemilik lahan, dan penindakan hukum bila diperlukan. “Pemulihan kawasan yang telanjur dibuka penting dikerjakan,” terangnya.

 

Gambaran Pulau Balang yang sudah terbuka aksesnya. Foto: Yovanda

 

Dampak lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Suryanto menegaskan, kebakaran yang terjadi tidak sampai masuk ke HLSW. Kebakaran hanya di kawasan penyangga, dipastikan aman. “Itu kebakaran biasa, sudah diatasi Tim KPHL Bongan. Memang area buffer zone yang terbakar, tapi hanya sedikit. Area HLSW tetap aman,” sebutnya

Terbukanya akses jalan penghubung Jembatan Pulau Balang dari Km 13 hingga ke ujung proyek Jembatan Pulau Balang II yang saat ini masih dalam proses penyelesaian, berdampak pada lingkungan. Setelah kebakaran, tepatnya di Maret 2017, pegiat lingkungan bersama KPHP Bongan/KPHL Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Yayasan Pro Natura, dan Forum Peduli Teluk Balikpapan, melakukan monitoring di area tersebut. Hasilnya, ada pembekuaan lahan oleh warga sekitar karena dianggap kawasan dengan nilai ekonomi tinggi.

 

Peta Lokasi Hutan Lindung Sungai Wain. Peta: Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain

 

Agusdin, dari Yayasan Pro Natura mengatakan, saat ini, kondisi kawasan Pulau Balang ada pembukaan lahan untuk perkebunan, di sisi kanan dan kiri. “Memang benar, dengan adanya kegiatan di Pulau Balang, akan menarik minat warga setempat untuk melakukan aktivitas di sana. Namun, dengan kejadian itu, ancaman pada HLSW menjadi tinggi.”

Menurut dia, pembukaan lahan di areal penggunaan lain memang sulit dihindari. Dengan terbukanya Jembatan Pulau Balang yang menjadi akses, warga melihat ada nilai ekonomi tinggi di sana. “Kebakaran memang di luar HLSW, namun akan menjadi ancaman. Jika terus terjadi, akan mengerikan.”

Saat ini, lanjut Agusdin, kondisi HLSW aman terkendali. Pihaknya melakukan patroli setiap hari di semua kawasan. Juga, memastikan, sosialisasi di masyarakat sudah terbangun baik. Sehingga, masyarakat tidak lagi ada yang dengan sengaja masuk ke HLSW dan melakukan aktivitas yang mengancam.

“Tapi saat musim kemarau tiba, kebakaran dan juga perburuan harus diantisipasi. Kami terus memonitor dan sekarang tetap aman,” tandasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,