Terdampar di Perairan Gresik, Hiu Paus Ini Mati

 

 

Seekor hiu paus (Rhincodon typus) ditemukan mati terdampar di perairan Gresik, yang kemudian ditarik oleh nelayan ke pantai Balai Keling, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (30/5/2017). Satwa laut yang ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB oleh nelayan Gresik ini berkelamin betina, dengan panjang 4 meter dan berat sekitar 1 ton.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Ayu Dewi Utari mengatakan, kondisi hiu paus saat ditemukan nelayan sudah mati. Telah dilakukan pemeriksaan juga oleh pihak karantina.

“Penyebab pasti kenapa mati, masih dalam penyelidikan. Pemeriksaan yang kami lakukan menunjukkan tidak ada bekas luka, sehingga kemungkinan mati secara alami,” kata Ayu Dewi kepada Mongabay Indonesia, Selasa (30/5/2017)

Setelah dilakukan pemeriksaan, hiu paus itu ditarik nelayan ke tengah laut, untuk ditenggelamkan. Hal ini karena kondisinya yang sudah mulai menimbulkan aroma kurang sedap.

“Ditarik kembali ke laut untuk ditenggelamkan,” ujar Ayu Dewi.

 

Hiu paus yang mati terdampar di perairan Gresik ini, ditarik oleh nelayan ke pantai Balai Keling, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (30/5/2017). Foto: BKSDA Jawa Timur

 

Sementara itu, Amang Raga dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengatakan, hiu paus yang didapati mati terdampar itu, kemungkinan besar karena sakit. Meski demikian, secara detil harus dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

“Biasanya, sudah sakit duluan kalau matinya di tengah laut,” kata Amang Raga.

Amang menyebutkan, hiu paus merupakan satwa yang dilindungi secara penuh oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013, meski masih ada sebagian masyarakat yang melakukan penangkapan dengan cara tradisional di beberapa wilayah di Indonesia. Biasanya, hiu paus tertangkap secara tidak sengaja oleh jaring nelayan, sehingga jarang bisa terselamatkan.

“Kalau sekarang, perburuan disengaja turun drastis untuk hiu paus, karena statusnya sudah dinaikkan menjadi perlindungan penuh,” ujar Amang.

Selain itu, kondisi perairan Gresik yang tidak beda jauh dengan perairan di Surabaya, bisa menjadi salah satu penyebab matinya hiu paus. Tingginya aktivitas kapal, serta buangan limbah yang marak di perairan Gresik, yang dekat kawasan industri, dapat menjadi faktor penyebab sakitnya hiu paus hingga akhirnya mati.

Amang Raga mengatakan, pemerintah saat ini telah menetapkan zona kawasan konservasi perairan sebagai habitat hius paus, sebagai salah satu upaya untuk melindungi keberadaannya.

“Seperti di perairan Manggarai, NTT, dan Raja Ampat, Papua.”

 

Perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kematian hiu paus ini. Foto: BKSDA Jawa Timur

 

Sosialisasi kepada masyarakat mengenai satwa yang dilindungi, perlu terus dilakukan untuk menekan angka perburuan hiu paus maupun jenis satwa laut lainnya yang dilindungi. Selain itu, semua pihak perlu berkoordinasi untuk melakukan pengawasan, terhadap pencemaran laut oleh industri maupun semua pihak yang berkentingan untuk melindungi kelestarian satwa laut.

“Jelas itu sangat perlu, dengan koordinasi antara BLH dan pemangku teritorial, serta pihak yang berkepentingan,” tandas Amang.

 

Sebaran hiu paus du dunia. Sumber: Jurnal Global Change Biology 2013

 

Hiu paus merupakan hiu pemakan plankon dan merupakan spesies ikan terbesar. Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh, melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).

Perairan Indonesia merupakan salah satu jalur migrasi hiu paus, yang dapat ditemui di beberapa perairan seperti Sabang, Situbondo, Bali, Nusa Tenggara, Flores, Sulawesi Utara, Alor, Maluku, dan Papua.

Siklus hidup hiu paus yang migratory dan soliter, menjadi salah satu alasan minimnya penelitian terhadap jenis ini. Perlindungan terhadap hiu paus sangat diperlukan, karena selain jumlahnya yang semakin berkurang dan mudah ditangkap di alam, hiu paus termasuk dalam Appendiks II CITES dan daftar merah IUCN dengan kategori Rentan (Vulnerable).

Perlindungan penuh terhadap hiu paus ditujukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta rantai makanan perairan laut. Juga, menjaga kelestarian biota laut langka serta menjaga nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,