Foto dan Video Elang dan Nuri Sitaan dari Warga di Sumut

 

Operasi penertiban tumbuhan dan satwa liar oleh Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Sumatera, berhasil menyita delapan jenis dilindungi.

Operasi penertiban ini, petugas Gakum dibantu pasukan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, antara lain menyita tujuh elang, dan satu nuri bayan hijau pelharan warga tanpa izin, dari sejumlah lokasi di Medan, Langkat, Binjai, dan Deli Serdang.

Halasan Tulus, Kepala Balai Gakum LHK Sumatera, kepada Mongabay mengatakan, operasi penertiban ini sebagai bentuk penyadartahuan kepada masyarakat, bahwa ada sejumlah tumbuhan dan satwa liar dilarang dipelihara tanpa izin, dan dilindungi UU.

 

 

Dari keterangan para pemilik burung, mereka mendapatkan satwa dari pemberian atau hadiah orang lain. Mereka tak membeli dari pasar satwa ilegal atau para pemburu, dan tak berniat memperjualbelikan.

Saat petugas datang dan menyampaikan penjelasan, para pemilik menyerahkan sukarela.

Ada beberapa elang masih memiliki sifat liar, hingga akan proses rehabilitasi dan karantina guna persiapan pelepasliaran ke alam.

Dari pemantauan awal, ada dua layak rilis ke alam,  selebihnya karena lama dalam kandang, maka perlu proses lama. Kala dipaksakan lepasliar, sama saja membunuh mereka.

Setelah penyitaan, delapan burung titip di karantina Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, Deli Serdang.

 

Elang laut perut putih sitaan. Foto: Ayat S Karokaro

 

Elang bondol sitaan. Foto: Ayat S Karokaro

 

Elang brontok sitaan. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,