Mau Tahu Soal Restorasi Gambut dan Berbagi Informasi? Bisa Pantau di Laman Ini…

 

Pemerintah Indonesia berkomitmen memperbaiki tata kelola lahan gambut, salah satu melalui upaya restorasi. Sayangnya, dalam merestorasi gambut masih terkendala kesenjangan komitmen antara pusat dan daerah, serta kelemahan pantauan data.

Untuk itu aliansi masyarakat sipil membentuk PantauGambut.id, sebuah platform daring yang menyediakan informasi soal perkembangan restorasi gambut  di Indonesia.

“Platform Pantau Gambut (PantauGambut.id) ini akan bebas diakses publik sejak 5 Juni 2017,” kata Josephine Citra, Communication Specialist World Resources Institue (WRI) saat memperkenalkan media daring ini awal Juni di Jakarta.

Empat fitur utama Pantau Gambut yakni Pantau Komitmen, Peta Aktivitas Restorasi, Berbagi Cerita dan Pelajari. Pantau komitmen mengukur tingkat kesuksesan komitmen pelaku restorasi, terutama pemerintah dan mengkategorikan dalam beberapa status: tercapai, terkendala, dalam proses dan gagal.

“Ada metodologi pemantauan komitmen restorasi gambut untuk menentukan status capaian masing-masing komitmen,” katanya.

Pemilihan komitmen dan penentuan status dilakukan oleh tim perumus berdasarkan hasil diskusi di tujuh daerah prioritas restorasi gambut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

Tim perumus terdiri dari perwakilan lembaga masyarakat sipil seperti Epistema Institute, Kaoem Telapak, Madani Berkelanjutan, Kemitraan, WRI Indonesia.

Tim perumus Pantau Gambut mencatat sejak 2014,  setidaknya ada tujuh komitmen yang disampaikan pejabat pemerintah termasuk Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jambi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kelapa Badan Pertanahan Nasional soal restorasi gambut.

Salah satu misal komitmen Presiden Joko Widodo, melakukan perlindungan total lahan gambut dan peninjauan kembali izin lahan gambut. Komitmen ini disampaikan Presiden saat blusukan asap di Desa Sungai Tohor, Meranti, Riau 27 November 2014.

Presiden meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengurus pencabutan izin perusahaan di gambut.

“Hingga kini tim Pantau Gambut belum melihat kemajuan atau tindak lanjut komitmen dalam bentuk kebijakan maupun bentuk lain,” katanya.

Ketersediaan informasi seputar ini, katanya, masih jadi tantangan utama dalam memantau kemajuan komitmen.

Penjelasan ini diikuti perkembangan kebijakan yang berhubungan dengan komitmen Presiden. Seperti dijabarkan pada website, 13 Mei 2015,  Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden No.8/2015 tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata

Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Instruksi ini merupakan lanjutan komitmen moratorium hutan.

Pantauan komitmen ini diteruskan pada 29 Mei 2015 Menteri LHK membentuk tim evaluasi dan pengendalian perizinan lingkungan hidup dan kehutanan yang bertugas menginventarisasi perizinan kehutanan dalam lingkup LHK.

“Namun surat keputusan tak secara menjawab pemenuhan janji Presiden untuk meninjau kembali izin di lahan gambut,” kata Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Lantas, pada Januari 2016,  terbentuk Badan Restorasi Gambut dan Presiden rapat terbatas khusus membahas ini.

Namun, kata tim perumus, komitmen Presiden pada 2014 tak terintegrasi dengan rencana kerja strategis kementerian atau lembaga terkait. Kantor Staf Presiden juga dinilai kurang berperan optimal dalam menjembatani komitmen ini.  “Dari situ kami beri rekomendasi solusi yang bisa ditemukan di website.”

 

Peta dan berbagi cerita

Selain fitur pantau komitmen, platform ini juga dilengkapi peta restorasi gambut. Data peta dikumpulkan dari Wetlands International dan Global Forest Watch. “Nanti juga ditambah teman-teman di daerah,” kata Josephine.

Peta ini penting bagi pelaku restorasi, untuk membuka peluang kolaborasi dalam restorasi gambut di suatu wilayah. Ia juga menghindari program tumpang tindih.

“Misal di Meranti itu sudah terlalu banyak.  Mengapa kalau ada dana tidak dilakukan di tempat lain?”

Secara umum platform ini untuk pemerintah, pelaku restoratsi, termasuk pemberi dana dan  masyarakat umum.

Masyarakat umum dapat berbagi cerita mereka, misal, mengenai kesuksesan atau kendala restorasi di daerah mereka dengan memanfaatkan fitur Berbagi Cerita dan Pelajari.

“(Fitur) Pelajari ini untuk masyarakat yang baru atau masih awam dengan apa itu gambut.”

Mengapa ini perlu?

Belajar dari pengalaman kebakaran hutan dan lahan 2015, kata Pandu Padmanegara dari Communicaption, 52% lahan terbakar itu gambut. Ada 230 konsesi harus dipulihkan di tujuh daerah terdiri dari 30 izin HPH), 87 HTI, dan 113 HGU.

“Ada kesenjangan komitmen dan kapasitas antarlembaga termasuk swasta dalam konservasi dan restorasi gambut,” kata Pandu.

Pemantauan oleh publik  juga lemah karena akses dokumen publik minim.

“Karhutla jadi pemicu kenapa pemerintah harus serius tangani ini. BRG patut kita acungi jempol tapi eksekusi dari pusat ke daerah, belum.”

Belum lagi, kata Teguh, kesenjangan komitmen karena kesenjangan informasi pejabat pusat dan daerah soal gambut dan pentingnya restorasi.

“Di Papua, misal,  masih ada pejabat publik yang tak tau apa itu gambut dan beda dengan rawa. Di Kalimantan Selatan, yang sebagian besar area gambut, pejabat masih berdebat mana gambut dan tidak. Keberhasilan restorasi di konsesi ini jadi indikator keberhasilan nasional,” katanya.

Tak ada transformasi pengetahuan dari pusat ke daerah membuat kolaborasi antarpihak jadi hambatan utama percepatan restorasi gambut. Pemerintah daerah cenderung enggan menerima masukan betapa penting restorasi gambut.

“Belum lagi validitas dan integrasi data. Jangan sampai ini hanya sebatas proyek. Habis Jokowi selesai juga. Ada atau tidak ada dana restorasi gambut tetap harus jalan.”

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,