Gambut Sungai Putri, Ada Tatanan Ekosistem dan Habitat Orangutan yang Harus Diselamatkan

 

 

Jalan Ketapang-Tanjungpura di Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tidak mulus. Aspalnya terkikis, meninggalkan lapisan bebatuan di bawahnya. Namun, kawasan ini cukup ramai dihuni warga tempatan. Sekitar lima kilometer perjalanan, di sisi kiri, tampak Pusat penyelamatan dan Rehabilitasi Orangutan Yayasan International Animal Rescue.

Kawasan konservasi orangutan ini luasnya 24 hektare. Hutan sekunder di sekitarnya cukup baik. Namun, beberapa ruas jalannya berlubang dan becek. Jalan ini merupakan penghubung ke wilayah Tanjungpura. Tak heran jika penggunanya adalah pedagang. Mereka menggunakan sepeda motor, dengan muatan yang sarat. Sembako, barang-barang kelontong, hingga pakaian. Sebagian lagi mobil-mobil bak terbuka pengangkut kayu olahan atau pasir.

Sebuah mobil pick up memelankan kendarannya saat berpapasan. “Jalan licak (becek), tapi sudah dipasang kayu. Mun mobil macam gini ndak masalah mah,” kata Rusman dengan dialek Melayu Ketapang. Ia merujuk mobil 4WD yang dikendarai Mongabay Indonesia pada pertengahan Mei 2017.

Rusman mengangkut kayu olahan milik warga Tanjungpura, yang akan diantarkan ke toko kayu di Kota Ketapang. Ia ditemani dua anak lelaki, sepantaran siswa SMP. Pick up tua bercat putih itu sehari-hari mengangkut kayu dan pasir. Upah sekali angkut tergantung kesepakatan, minimal Rp150 ribu. Kayunya hasil tebangan warga dari hutan sekitar.

Sepanjang jalan ini memang terlihat hamparan rawa gambut, dengan tanaman semak sebagai tutupan lahannya. Hingga sekitar 25 kilometer, mulai terlihat lahan terbuka tanpa tanaman. Lahan ini merupakan konsesi PT. Mohairson Pawan Khatulistiwa (PT. MPK), perusahaan hutan tanaman industri (HTI).

Menurut Rusman, di depan akan terlihat beberapa pekerja perusahaan PT. MPK. Namun, tidak tampak aktivitas di lahan tersebut. “Katanya dilarang pemerintah, jadi alat beratnya sudah dibawa. Sisa sedikit di depan,” infonya.

 

Baca: Kena Sanksi Administrasi, Seluruh Operasi PT. MPK di Sungai Puteri Harus Setop

 

Tak berapa lama, tampak tiga alat berat yang dimaksud. Terparkir di sisi jalan, salah satunya tengah diperbaiki. Ada sebuah pondok di sisi kanan, agaknya rumah bagi para pekerja yang menjaga alat berat tersebut.

Sekitar enam orang di pondok tersebut, sebagian tak mengenakan baju. Matahari memang sudah tinggi, sehingga panas membakar kulit. Terlebih di tempat terbuka seperti itu. Tampaklah kanal-kanal di sisi kanan dan kiri jalan. Terdapat empat kanal, dua kanal pada masing-masing sisi. Di depan pondok, terdapat dua mobil 4WD yang terparkir.

 

Hutan gambut adalah bagian dari kehidupan kita yang harus dikelola secara benar. Foto: Rhett Butler

 

Seorang pekerja, dengan sepatu boot karet bertelanjang dada menghampiri mobil kami. Dia menanyakan kemana tujuan kami. Bagi mereka sebuah kendaraan 4WD dengan dua orang di dalamnya, bukan pemandangan biasa. “Ke Tanjungpura, kapal masih bisa lewat?” tanya Manan, pengemudi mobil yang membawa Mongabay Indonesia.

Manan agaknya cukup kenal dengan pria ini. Dia kerap berpapasan saat Manan membawa truk pasir atau kayu, jika tak ada penyewa mobil di rental tempat Ia bekerja. Dengan Rusman pun, Manan cukup dekat karena tempat tinggal yang tidak jauh. Manan keluar dari mobil, berbicara sejenak dengan para pekerja yang ngaso di pondok. Dia mengaku membawa dokter puskesmas. Si pekerja mengatakan, kapal tidak bisa menyeberangkan kendaraan besar. Kami disarankan memutar. Sesuai intruksi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selain menghentikan pembangunan kanal, perusahaan juga berkewajiban menutup kanal tersebut.

 

Baca: Gubernur Kalimantan Barat Bersurat ke Presiden Jokowi Perihal “Investasi” di Gambut, Maksudnya?

 

Badri (76) adalah petani yang tinggal dekat konsesi PT. MPK. Dia salah satu warga yang terkena dampak pembukaan lahan perusahaan. Menurutnya, banyak ular besar yang berkeliaran di kebunnya. Bahkan, tiga kali buaya terjerat jaring yang dipasangnya di parit. Seekor mati, dua lainnya dijual kepada pengemudi truk angkutan. Dihargai Rp50 ribu. “Untunglah, lebih malah dari jual ubi. Sekilo hanya dihargai dua ribu rupiah. Kalau pisang satu tandan Rp5.000, mentimun sekilo seribu rupiah,” kisahnya. Pembeli sayuran adalah para pengepul. Mereka kerap menghargai hasil kebun dengan harga rendah. Tak heran banyak yang menjual lahan ke perusahaan.

Badri tinggal sejak tahun 2000, saat kawasan tersebut masih hutan sekunder. Dia menjadi saksi, ribuan batang pohon yang ditebangi. Jalan-jalan berdebu oleh lalu lalang truk. Kayu-kayu yang ditebang dari pohon khas hutan rawa, ditumpuk di tepi jalan. Rumahnya pun dua kali dimasuki orangutan. Saat itu dia dan istrinya tengah berladang. Orangutan menggigiti piring-piring seng miliknya. Memakan gula dan kopi persediaan serta lauk sisa semalam. Pisang-pisang di pohon pun dimakan. Dia tidak lapor, karena meyakini orangutan tersebut akan pergi setelah kenyang.

Lahan yang ditinggali Badri, bukan miliknya. Dia hanya menumpang bercocok tanam, dan memelihara sapi pemilik lahan. Keuntungan menjual sapi peliharaan, dibagi dua dengan pemiliknya. Dia tak lagi memelihara kambing, lantaran selalu hilang dicuri atau mati dimakan ular. Tak banyak yang tinggal di kawasan itu. Rata-rata mereka petani. Badri juga tak tahu pasti, apa yang menyebabkan banyaknya satwa memasuki pemukiman warga.

Sekitar sebulan lalu, Badri heran dengan banyaknya alat berat yang dibawa keluar lokasi perusahaan. Awalnya, dia pikir rusak. Namun, iring-iringan mobil mengangkut alat berat cukup banyak. Dia dan beberapa warga menonton dari seberang parit. Tadinya dia berharap, keberadaan perusahaan bisa memperbaiki perekonomian. Paling tidak bisa menumpang menjualkan hasil kebun langsung ke pasar. “Biar ada untung,” ujarnya.

 

Alat berat yang masih ada di wilayah kerja perusahaan PT. MPK. Foto: Putri Hadrian

 

Pecat Karyawan

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 733 Tahun 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan, konsesi PT. MPK seluas 39,238 ribu hektare. Arealnya berbatasan dengan tiga desa; Sungai Awan Kiri, Tanjungpura, dan Sukamaju. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM tahun 2016 mencatat;  Edi Rahmat Lie, sebagai direktur perusahaan. Komisarisnya Melywati.

Berdasarkan data Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah X Pontianak tahun 2012, PT. MPK memiliki SK Menhut 216/ Menhut-II/2008, dengan luas 48.440 hektare. Izin berlaku 2008 – 2053. Sumber yang sama pada tahun 2013, tercatat PT. MPK tidak ada realisasi Rencana Kerja Tahunan. Namun, keberadaan perusahaan ini mempunyai sejarah yang cukup panjang. PT. MPK telah mengantongi surat izin SP-1 sejak tahun 2001.

Namun, izin ini dibatalkan Kementerian Kehutanan 2003. Perusahaan mengajukan gugatan pencabutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan dikabulkan Mahkamah Agung. Pada 2008, perusahaan mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu- hutan alam (IUPHHK-HA). Di kawasan ini akan ditanami jabon dan pulai. Pembuatan kanal-kanal di areal tersebut untuk mengeluarkan air gambut, lantaran komoditi yang ditanam tidak toleran terhadap tanah berair. Kegiatan perusahaan pun dimulai tahun lalu.

Adang Hamdani, humas perusahaan PT. MPK mengakui sudah menerima surat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai pembukaan kanal gambut pada 2016 – 2017 itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

“PT. MPK adalah perusahaan asing, di bawah BSM New Material,” katanya. Peresmian pabrik dilakukan Bupati Ketapang, Martin Rantan. Menurut pemerintah daerah, investasi perusahaan hingga triliunan rupiah. Adang mengaku tidak tahu secara detil perusahaan lainnya, karena secara teknis merupakan humas di salah satu perusahaan. Tetapi, di lapangan dia pun kemudian menjadi humas untuk empat perusahaan.

 

Baca: Tantangan Berat Mengelola Lansekap Berkelanjutan untuk Si Pongo, Seperti Apa?

 

Adang menyebutkan tiga, PT. Ketapang Ecology and Agriculture Forestry Industrial Perk, PT. Green dan PT. MPK. Data Ditjen AHU menyebutkan Edi Rahmat Lie juga menjadi direktur di PT. Wana Mukti Lestari. Perusahaan ini pemegang IUPHH-KA di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Menurut Adang, tidak adanya aktivitas sesuai rencana kerja tahunan pada PT. MPK sejak mengantongi izin 2008, karena perusahaan berupaya mencari investor. Setelah dapat, perusahaan kemudian terkendala izin pembangunan pabrik. Tetapi, atas intruksi perusahaan, pabrik tetap dibangun, walau izin belum dikantongi. “Saya juga heran. Tapi, saya hanya menjalankan perintah atasan,” ungkap Adang.

Menurut pimpinan, pembangunan pabrik bisa tetap dilanjutkan sambil menunggu izin yang masih dalam proses pengajuan. Sebagai warga asli Ketapang, Adang sebenarnya ingin mengungkapkan beberapa masalah yang ada di perusahaan asing tersebut. Tetapi, ia masih terikat sebagai karyawan. Tahun 2016 lalu, Bupati Ketapang Martin Rantan, terpublikasi media meresmikan kantor perusahaan di Jalan Lingkar Kota.

Hingga kini, perusahaan belum sepenuhnya melakukan penutupan kanal. “Pihak perusahaan masih berkoordinasi mengambil langkah pasca-sanksi KLHK. Kendalanya, proses koordinasi di lapangan di tingkat pimpinan, terutama dengan para pemodal,” ungkapnya. Untuk pembuatan kanal, tentunya perusahaan sudah mengeluarkan banyak modal. Pemodal harus menghitung kembali biaya penutupannya.  Sanksi yang dijatuhkan KLHK kepada perusahaan sudah berimbas. Perusahaan telah memecat empat orang dengan alasan efesiensi. Tiga diantaranya bekerja di lapangan, satu orang lainnya bagian HRD.

 

Global Forest Watch memperlihatkan konsesi PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Sungai Putri, Ketapang. Sumber: World Resources Institute

 

Sengkarut Lahan

Adang tidak tahu banyak soal kepemilihan lahan PT.MPK. Dia bergabung setelah perusahaan beroperasi. Banyak yang tidak mengerti, bagaimana perusahaan ini memeroleh izin.

Arifin Arman, bukan nama sebenarnya. Dia mantan manager sebuah perusahaan sawit di Ketapang yang salah satunya kini telah telah beroperasi di Lansekap Sungai Putri. Arifin kini tak lagi menggeluti bisnis berbasis sumber daya alam. “Saya saksi daya rusaknya,” kata dia. Arifin merupakan manager termuda saat itu. Di usia belum 20 tahun, jabatan itu diraihnya. Semua karena kemampuannya melobi warga dalam hal jual beli lahan. Arifin pun luwes bergaul dengan orang pemerintahan maupun aparat keamanan.

Kawasan Sungai Putri mulai dilirik, setelah pemerintah pusat pada 2013 berwacana untuk membuat food estate. Belakangan, program ini menjadi kasus korupsi yang melibatkan PT. Sang Hyang Seri, perusahaan negara yang bergerak di bidang pertanian, khususnya benih. “Dari situ banyak yang membeli lahan. Di Sungai Putri, Sungai Awan, Tempurukan. Beli dari masyarakat, nanti dilepas ke perusahaan,” ujarnya.

Program pemerintah tersebut, tentunya lebih dulu diketahui aparat pemerintah. Maka, mereka yang mengambil kesempatan ini. “Beli tanah untuk investasi. Tanahnya tak bertuan, masih tanah negara. Tinggal kerja sama dengan kepala desa,” tambahnya. Hal ini pun diikuti oleh beberapa warga lainnya yang memiliki fiansial kuat. Dokter, pengusaha, aparat penegak hukum pun membeli lahan di kawasan tersebut.

Pada 2015, Arifin pernah melakukan survei potensi lahan sawit di lansekap Sungai Puteri. Lokasinya diapit perusahaan sawit yang sudah eksis PT. Kayong Agro Lestari dan PT. Sinar Karya Mandiri. Potensi lahan mencapai 6.000 hingga 7.000 hektare. Jika sukses, bisa kemungkinan bertambah.

Pemetaan sosial kemasyarakatan pun dilakukan. Dia harus mengumpulkan tanda tangan 1.100 KK yang menyatakan setuju investasi perusahaan masuk ke wilayah mereka. Beberapa warga mengiyakan jika lahan mereka ditanami sawit. Petani plasma hanya terima uang bagi hasil.

 

Kanal dan sekat di gambut yang berada di wilayah PT. MPK. Foto: Putri Hadrian

 

Khusus untuk PT. MPK, broker yang mengurus pelapasan lahan dan izin, adalah warga Kota Singkawang. Daerah di pesisir pantai utara Kalimantan Barat. Menurut warga Sungai Awan Kiri, broker ini tidak memahami kondisi lapangan. Namun, dia mempunyai koneksi langsung dengan pengusaha Beijing, si pemilik modal.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ketapang, Daron Tadong, mengatakan, sulit melacak kepemilikan lahan sebelum dimiliki perusahaan. “Pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) pada satu kawasan. Perusahaan yang berkewajiban mengelola areal tersebut. Misalnya, area pemukiman harus dikeluarkan, atau kebun. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan,” katanya. BPN Ketapang hanya mengeluarkan sertifikat untuk lahan-lahan yang berada di areal penggunaan lain. “Izin areal di kawasan hutan ada di kementerian.”

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Rahmat Priharto, mengatakan, lansekap Sungai Putri bukan penamaan yang resmi di peta tata ruang. “Blok hutan Sentap-Kancang namanya,” katanya.

Daerah yang disebut lansekap Hutan Gambut Sungai Putri, waktu tempuhnya hanya satu jam perjalanan dari Ketapang, ibukota kabupaten. Akses untuk ke beberapa wilayah cukup baik. Mulai dari Sungai Awan, Sungai Putri, Tempurukan, hingga ke Siduk. Akses jalan tengah dalam proses pelebaran. Jalannya berbatu dan tanah merah.

Blok hutan gambut Sungai Putri merupakan kawasan hutan gambut yang masuk kawasan hutan Sentap-Kancang. Kawasan ini berada di bagian utara Kabupaten Ketapang. Secara administratif terletak di tiga kecamatan (Muara Pawan, Matan Hilir Utara, dan Nanga Tayap), berbatasan dengan  delapan desa (Tempurukan, Ulak Medang, Tanjung Pura, Mayak, Sungai Putri, Kuala Tolak, Tanjung Baik Budi, dan Sungai Kelik). Bagian selatan termasuk ke daerah aliran Sungai Putri dan daerah aliran Sungai Tolak di bagian utara. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.259/KPTS-II/2000 tentang Kawasan Hutan dan Perairan, status blok hutan gambut Sungai Putri merupakan hutan produksi (HP) dan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK).

Kawasan hutan gambut Sungai Putri memiliki luasan 57.000 hektare yang didominasi kubah gambut ombrogen dalam. Berdasarkan kajian Fauna Flora International-Indonesia Programe (FFI-IP) 2010,  rata-rata  kedalaman gambut di blok ini 6,62 meter dengan titik terdalam 14,5 meter. Sementara itu, estimasi total kandungan karbon sebesar 148 megaton.

Tutupan hutan pada blok gambut Sungai Putri diperkirakan seluas 55.000 hektare (sekitar 96% dari total luas kawasan), merupakan satu-satunya tutupan hutan yang tersisa di bagian utara Kabupaten Ketapang. Sebagian kecil merupakan daerah rawa air tawar (fresh water swamp) dan hutan dataran rendah (lowland forest) yang secara bersamaan membentuk kesatuan hidrologis yang penting (PP No. 71 Tahun 2014) di Ketapang.

 

Kanal yang berada di wilayah PT. MPK (Mohairson Pawan Khatulistiwa). Foto: Putri Hadrian

 

Desa Sungai Putri berada di sisi jalan, jalur trans Kalimantan. Rumah-rumah di tepi jalan yang semi permanen, merupakan sisa kejayaan industri kayu. Penduduknya berjumlah 2.508 jiwa (734 kepala keluarga). Aspawi, Kepala Desa Sungai Putri menyatakan, aturan pemerintah pusat tentang restorasi gambut berdampak pada desanya. “Sebenarnya kami sangat mengharapkan desa kami dimasuki investor, seperti daerah lain,” katanya.

Warga Desa Sungai Putri adalah pekerja kayu sejak 1970. Saat dimana potensi kayu dari hutan alam menjadi primadona. Banyak sawmill beraktivitas. Setelah pemberantasan illegal logging pada 2000 awal, warga beralih profesi, menjadi petani dan nelayan. “Padi yang ditanam warga adalah padi tahunan. Nelayan di sini menggunakan kapal tangkap kelas kecil hingga menengah,” katanya.

Dua pekerjaan itu dilakukan, setelah potensi kayu habis. Beberapa warga masih mengupayakan hutan sebagai komoditi instan. Mereka masuk ke hutan di sekitar kawasan itu, dua tiga hari di dalam, lalu pulang membawa kayu olahan. “Skala kecil saja,” papar Aspawi.

Dengan berbagai aturan yang berlaku, masyarakat Ketapang tetap mengandalkan kayu-kayu yang diambil dari hutan setempat. Kayu-kayu ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan proyek pembangunan pemerintah. Karena ilegal, tidak jarang mereka tertangkap ketika membawa kayu ke kota. “Cari yang legal susah,” tambah Manan, sang juru mudi. Padahal, Kabupaten Ketapang salah satu penghasil terbesar kayu di Kalimantan Barat.

Jika memungkinkan industri sawit masuk, skema yang ditawarkan adalah kemitraan. Iskandar, sekretaris desa Sungai Putri adalah sarjana lulusan Pulau Jawa. Dia kembali ke desanya dengan harapan, bisa turut serta dalam pembangunan. “Saya paham tentang konsep konservasi, termasuk upaya-upaya LSM dalam program ini. Namun, bantuan-bantuan yang diberikan kepada warga sering tidak tepat,” katanya.

Dia mencontohkan, pelatihan untuk membuat anyaman. Warga setempat bukan merupakan penganyam, sehingga pelatihan itu disebutnya tidak tepat. “Begitu pula konsep pemberian bibit.”

 

Peta kawasan hutan dan konservasi perairan Kalimantan Barat. Sumber peta: FFI – Indonesia Programme

 

Ancaman ketahanan pangan

Melalui dana desa, Sungai Putri tengah mengalokasikan anggaran membuat tanggul guna menghalang air asin. Intrusi air asin ke kawasan pertanian, sudah membuat mereka gagal panen. Agaknya, warga tidak menyadari penyebabnya. “Mereka tidak sadar, air asin masuk ketika kawasan itu sudah dibuka. Banyak perkebunan sawit disana,” kata Ade Yuliani (37) yang melakukan riset di kawasan tersebut pada 2010. Saat itu dia bekerja di Yayasan Titian. Riset dilakukan di empat desa; Desa Sungai Putri, Desa Sungai Kelik (Sumber Priangan), Desa Ulak Medang, dan Desa Tanjung Pura.

Riset Ade berupa berbagai metode penyadartahuan kepada warga mengenai fungsi hutan rawa gambut. Setelah intervensi beberapa bulan, hampir separuh petani empat desa itu mengetahui fungsi hutan rawa gambut, untuk menahan air laut. “Hampir 30 persen warga menyetujui hubungan antara penebangan hutan dan intrusi air laut,” ujar Ade.

Berbagai kearifan lokal diulik dalam pengelolaan hutan. Masyarakat harus digugah secara langsung. Kesadaran masyarakat terhadap perlunya melindungi hutan dirasakan setelah semakin meningkatnya risiko kekeringan, banjir, intrusi air laut, dan kebakaran hutan. “Ketergantungan masyarakat terhadap hutan terutama menyangkut kebutuhan sumber air bersih, pengairan sawah,   dan kebutuhan kayu untuk keperluan rumah tangga,” tambahnya.

Ade mengatakan, nilai penting kawasan Sungai Putri adalah melindungi daratan dari intrusi air laut dan ancaman abrasi pantai. Selain itu, untuk mengatur air sehingga mencegah terjadinya banjir. Kawasan gambut itu juga sebagai payung “penyaring” sumber air tawar untuk lahan pertanian dan kehidupan penduduk di sekitarnya pada musim kemarau. Fungsi lainnya adalah menjaga kestabilan iklim mikro ekosistem gambut yang memberikan kondisi lingkungan dengan tingkat kelembaban (relative humidity) dan temperatur yang stabil.

Keseimbangan siklus hidrologis Sungai Putri sangat  berpengaruh pada tata air di daerah sekitarnya, terutama pada lahan-lahan pertanian. Data Badan Informasi Geospasial 2014 mengungkapkan,  sebaran sawah di sekitar Blok Hutan Gambut Sungai Putri seluas 6.136,5 hektare. “Jika gangguan  terjadi maka krisis air dan masalah ketahanan pangan masyarakat setempat tidak dapat dihindari. Sangat mungkin menimbulkan dampak sosial ekonomi lebih luas,” katanya.

Namun, tuntutan ekonomi sangat kuat. Iskandar, sekretaris desa Sungai Putri, dalam kalimatnya menekankan, warga desa menginginkan konsep pengelolaan komunal terhadap lahan-lahan mereka. Mereka tetap memerlukan investor masuk ke daerahnya. Ketika HTI maupun sawit tidak bisa lagi menjadi investor, wacana kebun tebu dari pemerintah daerah setempat menjadi harapan. Kala itu 2011, PT. Bina Muda Perkasa berencana mengembangkan perkebunan tebu dengan pola kemitraan. Tapi, wacana tinggal wacana.

Tidak seperti warga desa lainnya, warga Desa Sungai Putri tidak berniat melepas lahan mereka untuk perusahaan. “Menyerahkan lahan kepada investor membuat warga menjadi penonton,” kata Iskandar. Dia mencontohkan warga Desa Tempurukan, yang lahannya telah dikapling-kapling perusahaan. Kini mereka hanya jadi penonton. Namun, tidak seluruh warga setuju. Satu RT di Desa Sungai Putri telah menyerahkan 300 hektare lahannya untuk dijual ke perusahaan. Satu kapling lahan dihargai Rp5 juta.

Pengelolaan lahan warga akan dilakukan secara komunal melalui BUMDes atau koperasi. Iskandar, yang tampaknya diandalkan sebagai konseptor pembangunan desa, lebih optimis dengan konsep itu, dapat membuat masyarakat sejahtera. Dia tidak tertarik dengan konsep credit union yang telah berkembang di daerahnya, karena bertentangan dengan keyakinan.

 

Gambut yang penting sebagai penyimpan cadangan air harus dikelola dengan baik. Foto: Rhett Butler

 

Ade Yuliani mengembangkan konsep Credit Union di daerah yang diriset pada 2010. Salah satu faktor yang menyebabkan penebangan di kompleks Hutan Rawa Gambut Sungai Putri adalah kurangnya modal untuk pengembangan usaha.

Credit Union (CU) merupakan wadah yang mungkin dikembangkan petani untuk mengumpulkan modal bersama dan dimanfaatkan untuk tujuan produktif,” terang Ade. Selain itu, petani sebagai khalayak target  utama akan diberikan informasi mengenai fungsi hutan rawa gambut untuk menahan intrusi air laut dan penyimpan karbon. Melihat akibatnya saat itu, petani menyetujui bahwa hutan rawa gambut perlu dilestarikan, untuk mencegah masuknya air asin yang dapat menyebabkan gagal panen.

Petani juga menyetujui kalau CU dapat membantu menguatkan modal mereka. Perubahan perilaku yang diharapkan adalah petani mendukung CU yang ditunjukkan dengan kesediaannya menjadi anggota CU. Petani memanfaatkan CU untuk meminjam modal usaha yang kemudian digunakan untuk mengembangkan usaha mandiri. Juni 2010, paling tidak ada 150 petani yang menjadi anggota CU. Hingga kini, CU Pantura Lestari masih berdiri dengan anggota yang bertambah banyak. Intervensi pengetahuan warga terus dilakukan, dengan mengacu pada modul pendidikan dasar CU dengan perspektif konservasi.

 

Peta hasil telaah rencana pengajuan izin lokasi di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sumber peta: FFI – Indonesia Programme

 

Kaya Keanekaragaman Hayati

Ade berkisah, sejak era 1970-an hingga 1980-an, hutan Sungai Putri telah dieksploitasi kayunya oleh perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH). Perusahaan mengekstraksi kayu ramin  (Gonystylus bancanus) dari hutan alam. Namun, perusahaan-perusahaan pemegang konsesi hutan  tersebut menghentikan operasinya pada kurun waktu 1980-an. Berhentinya aktivitas industri kayu ini jauh sebelum terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 168/Kpts-IV/2001 tentang  Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Ramin.

“Setelah  perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi, masyarakat  sekitar hutan mulai  membalaki kawasan tersebut,” katanya. Hingga saat ini pembalakan terus berlangsung. Mayoritas pelaku adalah masyarakat yang tinggal di sekitarnya untuk mendapatkan uang tunai.

Ade menyebutkan, faktor pendorong eksploitasi kawasan ini karena lemahnya penegakan hukum, upaya perlindungan rendah, tidak ada unit pengelola kawasan, alternatif pekerjaan terbatas, modal usaha tidak tersedia, dan tingkat pendidikan rendah.

Status kompleks Hutan Sungai Putri berdasarkan SK Menhutbun 259/Kpts-II/2000 tentang kawasan hutan dan perairan adalah hutan produksi (HP) dan Hutan Produksi yang bisa dikonversi (HPK). Terkait statusnya sebagai hutan produksi dan hutan produksi yang bisa dikonversi, wewenang pengelolaannya berada di tangan Departemen Kehutanan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, perpanjangan tangan di daerah.

 

Baca: Zola yang Harus Merelakan Hutan Gambutnya Hilang

 

Fauna Flora International – Indonesia Programme pada 2008 melakukan survei populasi orangutan kalimantan di kawasan Hutan Gambut Sungai Putri. FFI memperkirakan sekitar 668 individu  orangutan menempati kawasan ini. Hal yang dikuatkan dengan temuan 489 sarang. Ukuran populasi  orangutan liar ini, termasuk terbesar kedua setelah populasi Taman Nasional Gunung Palung. Rata-rata kepadatan populasinya 2,27 individu per kilometer persegi. Angka ini adalah rentang kepadatan  normal populasi orangutan di lahan gambut di Kalimantan.

 

Bayi orangutan tak jarang harus kehilangan induknya akibat konflik yang terjadi. Sumber: Facebook International Animal Rescue

 

Secara keseluruhan, perkiraan ukuran populasi minimum, menggunakan pendekatan lower-bound  density estimate, di Sungai Putri adalah 900 hingga 1.250 individu. Ukuran ini termasuk populasi orangutan yang sangat besar yang berada di luar kawasan konservasi. Tentunya, kawasan ini sangat penting bagi keberlangsungan populasi orangutan di bentang alam Kabupaten Ketapang.

Survei FFI juga menemukan 105 spesies pohon dari 38 genus di kawasan Ekosistem Gambut Sungai Putri. Dari 4.680 pohon yang disurvei, 21,3% diantaranya adalah pohon dengan diameter di atas 15  cm. Ekosistem Gambut Sungai Putri juga habitat penting anggrek alam, sedikitnya terdapat 25 jenis anggrek termasuk anggrek hitam (Coelogyne pandurata) dan 5 jenis kantong semar (Nepenthes ampullaria, Nepenthes rafflesiana, Nepenthes bicalcarata,  Nepenthes gracilis dan Nepenthes mirabilis).

Di kawasan ini juga terdapat 118 jenis burung, tiga diantaranya jenis endemik (Prionochilus   xanthopygius, Lonchura fuscans, dan Pityriasis gymnocephala) dan 24  jenis dilindungi PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain itu ditemukan 12 spesies yang masuk dalam kategori Apendiks II dan 1 spesies Apendiks I CITES.

Keanekaragaman hayati pada ekosistem hutan Gambut Sungai Putri ini membuatnya dijadikan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). Penetapan ini mempertimbangkan fungsi ekologis, potensi keanekaragaman hayati, dan jasa lingkungan  yang menopang  kehidupan sosial ekonomi  masyarakat sekitar.

 

Orangutan ini dikembalikan lagi ke hutan sebagai habitat alaminya. Foto: International Animal Rescue

 

Yayasan International Animal Rescue, dalam ringkasan eksekutifnya untuk media mengajukan rekomendasi kepada para pihak. Rekomendasi itu adalah perlu dilakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan kepada beberapa perusahaan yang menjalankan kegiatan bisnisnya di landsekap Ekosistem Gambut Sungai Putri.

Selain itu, berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kawasan gambut Sungai Putri agar dihentikan, sampai hasil kajian (inventarisasi) berikutnya dikeluarkan.

Khusus untuk kasus PT. MPK, agar tidak dilakukan konversi hutan alam dan mempertimbangkan moratorium konversi gambut. Sesuai PP No 71/2014 dan PP No 57/2016, pertimbangan pencabutan izin PT. MPK.

Pemerintah juga dapat menerapkan pengelolaan lahan tanpa merusak ekosistem gambut melalui skema perhutanan sosial atau skema Restorasi Ekosistem IUPHHK-RE yang transparan dan fungsional.

Selain itu, Sungai Putri dapat dijadikan sebagai showcase keberhasilan pemerintah Indonesia dalam perlindungan kawasan berkelanjutan dengan prioritas pendanaan investasi hijau. Untuk itu, para  pihak duduk bersama mencari solusi terbaik bagi perlindungan dan pengelolaan secara lestari kawasan gambut Sungai Putri.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,