Protes Masyarakat Gayo Lues Terhadap Pembangunan PLTA Tampur di Leuser

 

Pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang berada di hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), tepatnya di Tampur, Kabupaten Gayo Lues, tengah direncanakan pembangunannya oleh Pemerintah Aceh.

PLTA berkapasitas 428 mega watt ini, tinggi bendungannya dirancang setingggi 173,5 meter, dengan daya tampung waduk 697.400.000 meter kubik. Rencana luas genangannya 4.000 hektare dan jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi sekitar 275 KVA.

Meskipun lebih 4.000 hektare hutan KEL menjadi danau dan puluhan kepala keluarga masyarakat Lesten, Kabupaten Gayo Lues, akan direlokasi, Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Aceh, telah menyetujui pengerjaan proyek tersebut.

Dalam sidang yang dilaksanakan 28 Desember 2016, Komisi Penilai Amdal (KPA) Aceh menyatakan, Dokumen Amdal Rencana Pembangunan PLTA Tampur di Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Gayo Lues diterima dan layak lingkungan. Dengan syarat, perbaikan dokumen dan mengakomodir saran para anggota tim teknis dan komisi asmdal.

Terkait pembangunan tersebut, masyarakat Kabupaten Gayo Lues yang tergabung dalam Forum Penjaga Hutan dan Sungai Harimau Pining melayangkan protes. Dalam pernyataannya, Aman Jarum, ketua forum mengatakan, pengrusakan hutan Leuser untuk kegiatan apapun harus dihentikan.

“Tidak ada jaminan proyek yang dikerjakan orang asing, tidak melakukan aktivitas pengrusakan. Bagi masyarakat Pining, hutan merupakan bagian kehidupan,” sebut Aman Jarum yang pernah menggugat Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan DPR Aceh ke pengadilan karena tidak memasukkan KEL dalam RTRW Aceh.

Aman mengatakan, daerah pembangungan listrik tenaga air itu, kaya akan flora dan fauna. Begitu juga potensi lainnya seperti ikan di sungai-sungai Pining hingga ke Lesten. Proyek ini juga akan mengancam kearifan lokal masyarakat.

“Daerah ini rentan bencana jika hutannya dirusak,” ujarnya akhir pekan ini.

Aman juga mempertanyakan, jika proyek tersebut dikerjakan, satwa kebanggaan Indonesia seperti gajah, harimau, dan badak akan diungsikan kemana. “Lokasi proyek merupakan rumahnya beragam satwa dilindungi itu.”

 

Masyarakat Gayo Lues melayangkan protes terhadap pembangunan PLTA Tampur di Desa Lesten ini. Foto: Junaidi Hanafiah

 

Habitat satwa

Panut Hadisiswoyo, Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) mengatakan, pembangunan PLTA Tampur berkapasitas besar, akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan satwa di daerah tersebut.

Masyarakat Gayo Lues, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang, turun temurun menggantungkan hidup dari sungai yang akan dibangun bendungan itu. “Bendungan yang berhulu ke Kawasan Ekosistem Leuser dan bermuara ke Selat Malaka ini, dimanfaatkan masyarakat untuk mencari ikan. Masyarakat juga mencari hasil hutan non-kayu seperti rotan dan madu di daerah Tampur.”

Panut memastikan, Tampur merupakan habitat satwa kunci di Leuser khususnya orangutan, gajah dan harimau sumatera. Jika Tampur dibangun PLTA, habitat satwa sangat terganggu. “Kalau habitat satwat rusak, konflik manusia dengan satwa liar meningkat.”

 

Hutan lebat di Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan habitat satwa. Foto: Junaidi Hanafiah

 

Aceh Selatan

Selain Tampur, PLTA Kluet 1 berkapasitas 180 mega watt di Kabupaten Aceh Selatan untuk meningkatkan suplai listrik wilayah Aceh dan Sumatera Utara juga dibangun. PLTA ini program konsorsium antara Indonesia dan Tiongkok, dengan total investasi Rp5,6 triliun Rupiah.

Mega proyek ini dibangun dalam kawasan hutan lindung mulai dari pegunungan Kecamatan Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, dan Kluet Tengah. Total areal mencapai 443,79 hektare. Selain hutan lindung, pembangunan PLTA Kluet 1 juga menggunakan areal penggunaan lain (APL) seluas 19,34 hektare.

“PT. Trinusa Energi Indonesia baru mendapatkan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk survei geologi dari Dinas Kehutanan Aceh. Fakta dilapangan, perusahaan ini melakukan penebangan pohon di bantaran sungai untuk pembangunan basecamp dan pendaratan helikopter, serta melakukan pengeboran batu,” sebut Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur.

Fakta lain, PT. Trinusa Energy Indonesia mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Bupati Aceh Selatan, Nomor 050/161/2016, tanggal 24 Februari 2016. Sedangkan Qanun RTRW Aceh Selatan baru dilakukan paripurna oleh DPRK Aceh Selatan pada 28 September 2016. Artinya, saat Bupati Aceh Selatan mengeluarkan izin pemanfaatan ruang pembangunan PLTA Kluet 1, belum ada qanun tata ruang kabupaten,” tambahnya.

Hasil pantauan yang dilakukan OIC menunjukkan, di hutan lindung tempat pembangunan PLTA Kluet terdapat populasi orangutan. Bahkan, hingga ke hutan areal penggunaan lain (APL) atau dibawah pembangunan proyek tersebut. “Kalau PLTA Kluet dibangun, habitat orangutan di daerah tersebut akan terganggu.”

Menurut Panut, energi memang sangat dibutuhkan Provinsi Aceh, tapi tidak harus pembangkit listrik ukuran raksasa. Bahkan, beberapa negara lain telah meninggalkannya. “Lebih baik dibangun listrik mikro hidro dalam jumlah banyak. Selain tidak menggangu lingkungan, juga tidak bergantung dari satu sumber. Aceh punya sumber energi lain seperti tenaga angin atau surya,” ungkapnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,