Pengetahuan Perempuan Sangat Dibutuhkan untuk Menyelamatkan Situs Warisan Dunia

 

 

Pengalaman dan pengetahuan perempuan yang hidup di desa, yang bersentuhan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sangat penting diapresiasi. Mereka memiliki nilai-nilai kearifan lokal dalam menjaga sekaligus memelihara keutuhan taman nasional yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia pada 7 Juli 2004 itu.

Pendapat tersebut disampaikan Dr. Titiek Kartika, akademisi Universitas Bengkulu, dalam diskusi “Memulihkan Hubungan Perempuan dan Lingkungan Hidup” pada Sabtu (17/06/2017) di Rejang Lebong, Bengkulu.

“Saya sangat mendukung upaya KPPSWD dan LivE menuliskan pengetahuan perempuan desa di sekitar TNKS. Bila mungkin, berbentu buku yang bisa dibaca semua orang,” kata Titiek mengomentari pemaparan Pengurus Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD) Ayu Shine dan Koordinator Bidang Perempuan Lembaga Kajian, Advokasi dan Edukasi (LivE) Oktari Sulastri.

 

Baca: Menyelamatkan Situs Warisan Dunia Berarti Juga Menyelamatkan Kehidupan Perempuan

 

Komentar Titiek sejalan dengan pemaparannya “Tantangan Pemulihan Hubungan Perempuan dan Lingkungan Hidup: Kebijakan Publik.” Menurutnya, pengakuan perempuan sebagai alam (nature) dan perawat alam (nurture) adalah keharusan untuk mempengaruhi kebijakan publik. Termasuk, pengakuan atas pengalaman hidup perempuan bersama alam dan pengetahuan perempuan merawat alam.

“Mengapa pengetahuan perempuan? Mengutip Sandra Harding, telah terjadi kesalahpahaman bila pengetahuan itu milik laki-laki. Pengakuan pengetahuan dan pengalaman hidup perempuan sebagai bagian dari pengakuan kehadiran dan isu perempuan dibutuhkan untuk penciptaan ruang publik. “Indikatornya, dilihat dari kinerja, anggaran berkeadilan, akses untuk keadilan, dan kepemimpinan perempuan.”

 

Rafflesia yang berada di Desa Seblat Ulu, Lebong, Bengkulu. Foto: Dok. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Sumatera Selatan – Bengkulu Balai Besar TNKS

 

Umumnya, pengetahuan perempuan bersifat tacit dan dibagikan secara lisan atau tutur. Di lain pihak, akses perempuan untuk membagikan pengetahuan ke publik sangat terbatas. “perempuan tidak pernah terpisah dengan alam karena perempuan adalah alam. Perempuan adalah perawat alam, dan perempuan tidak serakah,” tutur dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sekaligus aktivis perempuan ini.

 

Baca juga: Berbasis Hak Perempuan pada Lingkungan, Komunitas Ini Berjuang Selamatkan Situs Warisan Dunia

 

Ayu Shine dalam materi “Inisiatif Pemulihan Hubungan Perempuan dan Lingkungan Hidup” memaparkan hasil diskusi KPPSWD dengan perempuan desa yang bersentuhan dengan TNKS. Perubahan kondisi TNKS saat ini berdampak langsung dengan kehidupan perempuan. “Banjir lokal, gagal panen, hama, dan menurunnya kesuburan tanah, sangat dirasakan perempuan. Terlebih peran mereka di ranah reproduksi, produksi, dan komunitas,” kata Ayu.

Perempuan desa yang bersentuhan dengan TNKS, memiliki pengetahuan tentang arti penting hutan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun, akses perempuan untuk membagikan dan memperoleh pengetahuan sangat terbatas. “Kami berinisiatif menuliskan pengetahuan mereka agar bisa dibagikan kepada perempuan lainnya, termasuk kepada pemerintah melalui media yang akan dibuat,” ujar Ayu.

 

Perwakilan KPPSWD bersama Direktur NTFP- EP Asia Eufemia Felisa L. Pinto dan Direktur NTFP – EP Indonesia Jusupta Tarigan usai berdiskusi bersama perempuan Desa Pal VIII, belum lama ini. Foto: Dok. KPPSWD

 

Akses perempuan

Oktari dalam materi “Perempuan Rejang dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati” memaparkan tiga ruang akses perempuan atas lahan dan pengelolaan keanekaragaman hayati. Yakni, pelak atau lahan di sekitar pondok di kebun atau rumah di desa, kebun, dan hutan. Umumnya, perempuan Rejang memanfaatkan pelak dengan menanam ragam jenis tanaman seperti sayur, buah, rempah, dan obat-obatan.

“Selain untuk rumah tangga, hasil tanaman digunakan untuk keperluan sosial dan budaya. Misalnya, dibagikan ke tetangga atau dibawa untuk memenuhi undangan keluarga. Dalam pemanfaatan pelak, perempuan berperan memutuskan tanaman yang ditanam, merawat, memanen dan mengolah hasil panen.”

Peran perempuan di kebun, relatif lebih sedikit dibandingkan di pelak. Umumnya, laki-laki yang memutuskan jenis tanaman dan berperan besar dalam merawat, memanen, hingga memasarkan hasil panen. Sementara di hutan, perempuan hanya memanen atau memungut hasil hutan bukan kayu untuk pangan, obat-obatan dan kayu bakar. “Penetapan kawasan hutan seperti TNKS yang sebagiannya tumpang tindih dengan lahan masyarakat telah membatasi akses perempuan Rejang di kebun dan hutan,” tambah Oktari.

 

Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mengenai Dampak Kumulatif Rencana Pembangunan Jalan di Pegunungan Bukit Barisan, Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera, 2017. Peta: Dok. KLHS

 

Direktur Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah memaparkan, hampir 50 persen dari luas wilayah Provinsi Bengkulu atau 924.631 hektare adalah kawasan hutan. Selain itu, izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) yang diberikan mencapai 650 ribu hektare. Penepatan kawasan hutan dan pemberian IUP dan HGU telah berdampak negatif terhadap hubungan perempuan adat/lokal dan hutan.

“Hak perempuan atas lahan, termasuk hak untuk memanfaatkan hutan, dan hasil hutan dan jasa lingkungan menjadi terabaikan.”

Selain menyangkut TNKS, isu perempuan dan pariwisata juga diangkat. Warga Desa Sumber Urip yang juga Ketua Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput Provinsi Bengkulu Suhartini, menyampaikan kekhawatirannya akan pariwisata yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan perempuan.

“Desa Sumber Urip berada di kaki Gunung Bukit Kaba, dekat Danau Mas Harun Bastari yang merupakan objek wisata andalan Kabupaten Rejang Lebong. Saya khawatir pariwisata berdampak terhadap lahan pertanian, terlebih kehidupan anak perempuan kami,” tuturnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,