Duka Mendalam Itu Datang di Hari Kemenangan

 

 

Tangis keluarga Supiato pecah. Warga Desa Bekokong Makmur, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) itu, harus menghadapi kenyataan pahit, putrinya tewas tenggelam. Terperosok di lubang tambang ketika berfoto selfie di Hari Lebaran 1438 Hijriyah. Duka di hari kemenangan itu, membuat Supiato dan istrinya, Azizah, “shock” berat.

Korban adalah Novita Sari (18), siswi SMK Barong Tongkok Kutai Barat. Novi tewas tenggelam di lubang tambang batubara milik PT. Gunung Bayan Pratama Coal di Desa Belusuh, Kecamatan Siluq Ngurai, Kubar, pada Minggu (25/06/2017). Lubang seluas tiga kali lapangan bola itu, menambah panjang daftar korban tenggelam di lubang tambang yang kini mencapai 28 orang.

Dikisahkan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, kematian Novi bermula ketika ia beserta tiga temannya gagal mengunjungi kebun binatang di Kubar lantaran tutup. Mereka lantas bergerak, ke lubang bekas galian tambang PIT 7D5, milik PT. Gunung Bayan Pratama Coal.

Mulanya, empat remaja itu hanya berfoto di pinggir kolam. Tidak disangka, Novi terperosok ke lubang sedalam 40 meter. Ketiga temannya tidak sanggup menyelamatkan, Novi akhirnya tenggelam dan ditemukan tanpa nyawa. “Lubang tambang itu adalah yang terdekat dari Kem Baru di Belusu. Kedalaman tengahnya sekitar 35 meter, meski di plang tertulis 40 meter,” kata Rupang.

Jatam mengambil sikap, pergi ke tempat kejadian perkara untuk mencari sebab kematian Novi. “Tanggal 30 Juni sampai 3 Juli kami ke TKP, banyak fakta yang memang tidak bisa ditutupi. Ada 35 lubang tambang terbuka yang dibiarkan menganga, jaraknya kurang dari 500 meter ke jalan poros,” imbuhnya.

 

Lubang bekas galian tambang PIT 7D5, milik PT. Gunung Bayan Pratama Coal. Foto: Jatam Kaltim

 

Berdasarkan data yang dikumpulkan Jatam, lubang tambang yang menewaskan Novi, ditinggalkan begitu saja oleh PT. Gunung Bayan Paratama Coal, sejak pertegahan 2015. Diantara Kampung Muara Tae dan Kampung Belusuh yang hanya berjarak 14 km terdapat 6 lubang tambang terbuka. Dinas pertambangan Kalimantan Timur menyebut, perusahaan ini meninggalkan 35 lubang tambang.

Selain lubang-lubang mematikan, perusahaan yang mendapat izin 15 Agustus 1994 dan memiliki konsesi tambang mencapai 23.055 hektare, ini juga merampas lahan masyarakat adat Muara Tae awal 1999. “Kegiatan mereka dalam angkut muat batubara menggunakan tongkang pun pernah menabrak enam rumah warga di Desa Benua Puhun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartangera,” tutur Rupang.

Dua perusahaan lain di bawah Bayan Resources yakni Bara Tabang dan Fajar Sakti Prima juga masih beraktivitas, mengangkut batubara yang melewati Sungai Kedang Kepala di Kecamatan Muara Kaman. Padahal, kawasan itu adalah wilayah konservasi gambut, rumah endemik pesut yang terancam punah, dan kawasan cagar alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 598/ kpts/-II /1995.

“Grup perusahaan ini memang tercatat melanggar hukum. Harus ada tindakan yang tegas dari pemerintah terkait masalah ini,” tegas Rupang.

 

Foto Novita Sari dalam kenangan, saat terakhir berada di lubang tambang. Foto: Jatam Kaltim

 

Keadilan

Menurut Rupang, sejak kejadian hingga tanggal 30 Juni, di lokasi kejadian belum terpasang police line. Inimenandakan, hingga waktu tersebut, kepolisian setempat belum mengusust kasus kematian Novi. “Ini bukan delik aduan, melainkan pidana lingkungan yang harus ditindak tanpa laporan pihak keluarga.”

Rupang menjelaskan, terkadang aparat tidak mengusut kematian di lubang tambang lantaran tidak adanya laporan pihak keluarga. Sementara perusahaan, kerap memberi tali asih yang tidak seberapa dan menyarankan keluarga korban untuk ikhlas. “Harusnya, tanpa aduan, perusahaan ditindak. Keluarga yang berduka, pasti tidak berdaya, apalagi Supiato hanya petani,” ujarnya.

Supiato dan Azizah adalah buruh di perkebunan sawit Gelora. Keduanya peserta program transmigrasi tahun 1997. Supiato berasal dari Purwakarta dan Azizah dari Palembang. Mereka ditempatkan di Desa Bekokong Makmur, bersama 36 KK lain dari Pulau Jawa dan Sumatera. Sehari-hari, keduanya berada di kebun, Supiato memanen sawit, sementara Azizah bertugas menyemprotkan pestisida ke rumput (gulma).

“Mereka hanya transmigran yang ikut program plasma. Dari dua hektare kebun sawit, mereka hanya diupah Rp100 ribu sebulan.”

 

Void – Distamben Kaltim 2016. Sumber: Jatam Kaltim

 

Jatam menuntut pemerintah, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Gubernur Kalimantan Timur, menjatuhkan Pidana Lingkungan Hidup kepada perusahaan ini. Sesuai amanat pasal 97 – 112 pada UU 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, segera mencabut izin tambangnya serta melakukan pemulihan lingkungan dan sosial kemasyarakatan.

“Pemerintah Provinsi Kaltim harus tahu, karena kewajiban pengawasan ada di provinsi. Walau izin perusahaan Gunung Bayang adalah PKP2B, provinsi berhak merekomendasikan untuk ditutup,” tandasnya.

Sekertaris Provinsi Daerah Kaltim, Rusmadi, mengaku baru mendengar kasus tersebut setelah Mongabay Indonesia memberi informasi kejadian ini. Dia mengaku kaget, karena kejadian sudah berselang dua minggu, dan pihaknya tidak diberi tahu. “Wah apa benar, di mana kejadiannya. Kami tidak mendapat laporan apapun dari Kubar, saya bahkan baru tahu ini,” tuturnya, kemarin.

Rusmadi menuturkan, pihaknya akan menurunkan tim. Jika perusahaan itu terbukti salah, akan segera ditindak. “Kami segera ke lapangan, seperti yang pernah dibahas, Pemprov Kaltim berhak merekomendasikan,” sebutnya.

Tidak hanya Rusmadi, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandi, juga mengaku belum mendapat kabar tersebut. Dia akan mencari tahu kebenarannya, dan meminta pemerintah tegas. “Saya baru dengar kejadian itu, baru sekarang ini,” sebutnya.

 

Peta survei korban tenggelam di lokasi PT. Gunung Bayan Pratama Coal. Peta: Jatam Kaltim

 

Kapolresta Kutai Barat, AKBP Pramuja Sigit Wahono, mengatakan, terkait kasus kematian Novi, pihaknya mengacu PP 78 Tahun 2010 tentang peraturan reklamasi dan pasca-tambang. Lubang harus ditutup apabila perusahaan sudah dalam kegiatan pasca-tambang. “Fakta yang ada, PT. Gunung Bayan belum masuk tahapan pasca-tambang, melainkan kegiatan produksi,” katanya.

Dengan demikian berlaku Permen Pertambangan dan Sumber Daya Alam No 7 tahun 2014 pasal 12 ayat (6). Yakni, dalam hal pelaksanaan kegiatan penambangan secara teknis meninggalkan lubang bekas tambang, maka wajib dibuat rencana pemanfaatan lubang bekas tambang meliputi: a. stabilisasi lereng; b. pengamanan lubang bekas tambang (void); c. pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukan.

“Perlu kami tambahkan, fakta yang ada, dari pihak perusahaan sudah melakukan upaya pengaman lubang tambang, seperti pemagaran, pemasangan plang larangan memasuki kawasan lubang tambang dan penganaman dalam bentuk patroli oleh petugas keamanan perusahaan.”

Terkait kematian Novi, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak yang kompeten. “Dalam perkara ini, kami telah berkoordinasi dengan inspektur tambang sebagai pihak yang berhak menilai secara teknik, giat pertambangan, dan menentukan kelalaian,” pungkasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,