Kalimantan Timur Kembangkan Hutan Energi, Sebagai Wujud Provinsi Hijau?

 

Komitmen Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Provinsi Hijau, dibuktikan dengan menggenjot pembangunan hutan energi di Desa Suweto, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, pedalaman Kaltim. Hutan tersebut diresmikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Parthama, Mei 2017 lalu.

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, mengatakan Kalimantan Timur serius menggerakkan Green Growth Compact (GGC) menuju pembangunan ekonomi hijau yang berkeadilan dan berkelanjutan. GGC merupakan inisiatif Kaltim, menjadi model pembangunan hijau yang baru untuk Indonesia dan dunia, dengan menonjolkan kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Desa Suweto telah menjadi desa mandiri dan penghasil energi. “Luas hutan energinya sekitar 50 hektare dan akan dikembangkan hingga 100 hektare,” katanya.

 

Baca: Begini, Target Kalimantan Timur Sebagai Provinsi Hijau

 

Desa Suweto berada di bawah naungan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kendilo. Di hutan tersebut ada berbagai tanaman energi, biomassa, dan gas. Semua tanaman difungsikan sebagai energi terbarukan, untuk listrik. “Ini bukti serius Kaltim sebagai Provinsi Hijau.”

Meski demikian, lanjut Wahyu, keberhasilan Desa Suweto tidak hanya mengandalkan KPHP. Pihaknya juga membutuhkan dukungan masyarakat dan dunia usaha. “Semua bersatu, kita bangun desa energi yang berkelanjutan,” sebutnya.

Berdasarkan data KLHK, tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 telah disepakati para pemimpin dunia pada September 2015, sebagai tindak lanjut KTT Pembangunan Berkelanjutan 2012. Semua negara dan stakeholders, berkomitmen mengakhiri kemiskinan dan kesenjangan, serta memajukan kesejahteraan dengan lingkungan yang terjaga dan lestari periode 2016 – 2030.

 

Baca juga: Komitmen Kalimantan Timur Sebagai Provinsi Hijau. Seperti Apa?

 

Satu dari 17 poin SDGs adalah Energi Ramah Lingkungan dan Terjangkau. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang mengamatkan peran energi baru dan terbarukan tahun 2025 paling sedikit 23% dan pada 2050 sekitar 31% sepanjang keekonomiannya terpenuhi.

Namun saat ini, sebanyak 90% energi di Indonesia masih menggunakan energi berbahan fosil (batubara, minyak bumi, dan gas alam) dan sisanya, kurang dari 10%, yang memanfaatkan sumber energi terbarukan seperti panas bumi dan biofuel.

Potensi panas bumi di Indonesia tersebar membentuk jalur gunung api (ring of fire), mulai Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, hingga Maluku. Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), panjang jalur tersebut sekitar 7.500 km dan lebar 50 – 200 km, dengan potensi sekitar 29.543,5 Mega Watt (MW). Potensi ini tersebar di 330 lokasi yang merupakan kawasan hutan produksi, lindung, maupun konservasi. Pemanfaatan potensi ini masih tergolong rendah, yaitu sekitar 5,12% atau 1.513,5 MW.

 

Lubang tambang yang teramat dekat permukiman warga membuat keselamatan anak-anak terancam. Sejauh ini, sudah 28 anak tewas di lubang tambang di Kalimantan Timur. Foto: Jatam Kaltim

 

Nirwasita Tantra

Deklarasi Kalimantan Timur sebagai Provinsi Hijau menarik perhatian KLHK untuk memasukkan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, sebagai nominator penerima Nirwasita Tantra. Penghargaan ini diberikan pemerintah kepada kepala daerah atas kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan atau program kerja sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan. Tujuannya, memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.

“Kita serius sebagai Provinsi Hijau, berkomitmen menjaga hutan dan melestarikan lingkungan hidup. Ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur moratorium izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan,” terang Awang, 13 Juli 2017.

Mengenai GGC, Awang menerangkan, komitmen yang dibentuk dengan melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat tersebut dilakukan untuk mendorong pembangunan hijau yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi kelestarian lingkungan hidup. Ketika program berjalan mulus, Kaltim akan dinyatakan sukses menjadi Provinsi Hijau berkelanjutan.

“Menteri LHK, Siti Nurbaya yang meresmikan Green Growth Compact di Jakarta, Kaltim deklarasi dan diterima. Kita jalankan semua program penghijauan berbasis pengembangan ekonomi hutan dan energi,” ungkapnya.

 

Desa Suweto, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, pedalaman Kalimantan Timur, diresmikan sebagai desa yang mengembangkan hutan energi pada Mei 2017 lalu. Foto: Yovanda/Mongabay Indonesia

 

Mengenai nominator Nirwasita Tantra, Awang mengatakan, penilaian diberikan langsung oleh KLHK dengan mengikutsertakan beberapa aktivis lingkungan. “Saya diuji langsung oleh beberapa LSM nasional di Jakarta. Komitmen sebagai Provinsi Hijau, mendapat respon positif, terutama hutan energi berkelanjutan. Mengenai perizinan tambang, beberapa waktu lalu kita sudah buka ke publik, kita tidak perpanjang ijin-ijin usaha tambang bermasalah. Kalau PKP2B, kita rekomendasikan ke pusat agar tidak diperpanjang,” ujarnya.

Terkait nominasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menolak rencana KLHK yang mencantumkan Gubernur Kaltim sebagai calon penerima penghargaan. Koalisi menilai Awang belum pantas, lantaran masih banyak permasalahan lingkungan yang belum diselesaikan.

Dinamisator Jaringan Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang, yang tergabung dalam koalisi mengatakan, Awang merupakan kepala daerah yang banyak mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) dan belum menyelesaikan tewasnya 28 anak di lubang tambang batubara di Kalimantan Timur.

“Perlindungan dan pemulihan lingkungan masih jauh dari harapan. Awang membuat kebijakan rel kereta api melintasi 22 desa dan memperbolehkan peningkatan produksi batubara yang justru mempercepat pembukaan hutan. Akibatnya, Kaltim turut berkontribusi dalam hal peningkatan emisi gas rumah kaca,” tandasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,