Kelola Hutan Berbasis Masyarakat Benteng Penjaga Hutan di Tingkat Tapak

 

 

Pengelolaan hutan berbasis masyarakat jadi upaya penyelamatan hutan di tingkat tapak. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menilai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bisa jadi benteng terakhir menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Kelembagaannya, bisa hutan adat, hutan desa, maupun hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat sampai hutan nagari, seperti tawaran dalam perhutanan sosial.

Putera Parthama, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari mengatakan, pemerintahan masa lalu telah absen dalam mengelola hutan tingkat tapak. KPH dinilai lambat.

”Masyarakat cenderung sebagai obyek bukan subyek,” katanya saat penandatangan kesepakatan kelola hutan berbasis masyarakat di Lombok antara KLHK dan Pemerintah NTB, akhir Juli.

KPH, terbagi dalam KPH produksi, KPH lindung dan KPH konservasi, merupakan salah satu perpanjangan tangan pemerintah di tapak. Kelembagaan ini, katanya,  dinilai sangat penting dan krusial.

Melalui kebijakan korektif, dengan percepatan kelembagaan, pengelolaan administrasi, penyuluhan dan perencanaan, serta revisi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 6/2007 soal Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelola Hutan, serta Pemanfaatan Hutan diharapkan KPK mampu bergerak cepat.

Dia mengakui, pada 2015, KPH baru aktif kembali setelah tertidur lama. Hingga kini, ada 149 KPH-P dari 347 KPHK telah membuat rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) sebagai dasar pengembangan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

”Ini benar-benar akses legal untuk masyarakat. Baru pemerintahan kali ini mulai menyentuh masyarakat untuk mengelola hutan. Sebelumnya, lebih mengutamakan bagian industri,” kata Meidiward, Kepala Subdit Penataan KPH-P Direktorat PHPL. Selama ini,  masyarakat seringkali terpinggirkan dalam masalah perizinan.

Dalam mendukung implementasi ini, pemerintah pusat membantu soal operasional, seperti penyusunan rencana, sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas dan fasilitas.

Pada 2017, ditargetkan ada 69 KPH-P memiliki pengembangan pengelolaan ekonomi dan meningkat 2018, ada 89 KPH-P. Tahun 2019, diharapkan semua KPH-P mampu memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

 

Beragam kemasan madu hutan dari KPH Lindung Batulanteh. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

 

Kelembagaan

”KPH ini domainnya pemerintah daerah jadi keberhasilan sangat ditentukan kolaborasi antara daerah dan pusat,” kata Drasospolino, Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi KLHK.

Komitmen pemerintah daerah, katanya, dasar pembangunan kelembagaan KPH.  Dia contohkan, kelembagaan yang dimaksud, melalui skema perhutanan sosial, seperti hutan adat, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan hutan nagari.

Menurut Ino, sapaan akrabnya, keberhasilan dan kemajuan KPH perlu didukung masing-masing pimpinan. “Para anggota maupun pimpinan KPH diharapkan mampu melepas diri dari birokrat minded, tapi perlu sense of bussiness untuk membaca peluang yang dikembangkan melalui kearifan dan potensi lokal,” katanya.

KPH Yogyakarta, misal, kini sudah mampu jadi penyumbang terbesar kedua pendapatan asli daerah dari hasil pengelolaan minyak kayu putih, ekowisata melalui Kalibiru dan Pinus Becici.

”Tahun 2016, pendapatan mencapai Rp200 juta per minggu, dibagi ke kelompok masyarakat Rp150 juta, Rp50 juta ke PAD,” katanya.

Hebatnya lagi, KPH ini mandiri dan merintis sejak 2009, setelah ada pelatihan penguatan kewirausahaan pada 2016 dari KLHK, potensi makin meningkat dan menyebar.

”Kita sedang mendorong pengembangan kapasitas, pendampingan dan wirausaha, begitu juga pemasaran. Kita dorong organisasi masyarakat sipil melakukan ini juga,” katanya seraya bilang kala masyarakat sekitar hutan sejahtera, hutan akan lestari.

 

KPH tekan pembalakan liar

Pengelolaan hutan berbasis masyarakat tak hanya meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan, tetapi mampu menekan angka penebangan liar di hutan.

”Pembalakan turun 80-90%. Sebelum ada KPH, kayu keluar masuk dari Sumbawa dalam satu bulan mencapai 1.000 meter kubik,” kata Julmansyah, Kepala Balai KPH Puncak Ngengas Batulanteh Dinas KLHK NTB.

Pada 2009, KPH Batulanteh terbentuk dengan sinergi masyarakat bersama dengan KPH dalam mengelola hutan. KPH memiliki andil bagian perwakilan negara di tapak, dimana ada patroli lintas sektor terbentuk.

KPH ini diharapkan menjadi pilot project dalam pengembangan hutan berbasis masyarakat.  ”Kita akan tunjukkan, kalau sudah ada bukti biar bukti bicara untuk mengget dan meyakinkan pemda dalam mengelola KPH,” katanya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,