Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan perusahaan batubara bermasalah, yang IUP-nya dicabut Pemerintah Sumatera Selatan.
Kali ini, gugatan PT. Andalas Bara Sejahtera yang meminta pembatalan SK Gubernur Sumsel No.723/KPTS/DISTAMBEN/2016 tentang Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, ditolak PTUN Palembang. Perusahaan ini sebelumnya mendapatkan IUP dari Pemerintah Kabupaten Lahat, tapi izin perpanjangannya ditolak pemerintah kabupaten yang sebagian wilayahnya menjadi lokasi penambangan batubara.
“Dari lima keputusan PTUN Palembang, hanya satu perusahaan yang dipenuhi gugatannya oleh PTUN Palembang,” kata Rabin Ibnu Zainal, Direktur Pinus (Pilar Nusantara), lembaga non-pemerintah yang memantau pertambangan batubara di Sumsel kepada Mongabay Indonesia, Jumat (11/08/2017).
Baca: Gubernur Sumatera Selatan Dikalahkan PT. Batubara Lahat di PTUN Palembang. Bagaimana Ceritanya?
Satu perusahaan yang gugatannya dikabulkan PTUN Palembang yakni PT. Batubara Lahat. Dalam sidang Kamis (08/06/2017), yang dipimpin Firdaus Muslim, SH, dengan anggota Ridwan Akhir, SH, dan Arum Pratiwi Mayangsari, SH, PTUN Palembang mengabulkan gugatan PT. Batubara Lahat untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 725/KPTS/DISPERTEMBEN/2016.
Isinya, tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Operasi Produksi Mineral dan Batubara di Provinsi Sumatera Selatan, tanggal 30 November 2016. Sementara empat perusahaan yang ditolak gugatannya oleh PTUN Palembang, selain PT. Andalas Bara Sejahtera, adalah PT. Bintan Mineral Resources, PT. Buana Mineral Harvest, dan PT. Mitra Bisnis Harvest.
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya ada sejumlah perusahaan batubara di Sumatera Selatan yang IUP-nya dicabut, melakukan gugatan. Rinciannya adalah PT. Mitra Bisnis Harvest, PT. Bintan Mineral Resource, dan PT. Buana Minera Harvest menggugat Kepala Dinas Energi dan dan Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan. Kepala Dinas Energi dan dan Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan dinilai bersikap diam terhadap surat permohonan keberatan dan kronologis perizinan penggugat.
Sementara PT. Batubara Lahat, PT. Andalas Bara Sejahtera, PT. Brayan Bintang Tiga Energi dan PT. Sriwijaya Bintang Tiga Energi menggugat surat keputusan Gubernur Sumsel. Namun, setelah PT. Batubara Lahat dikabulkan gugatannya, muncul dua gugatan baru dari PT. Duta Energi Mineratama dan PT. Trans Power Indonesia, yang saat ini dalam pemeriksaan saksi. Tiga perusahaan lainnya yang menunggu keputusan PTUN Palembang adalah PT. Brayan Bintang Tiga Energi dengan tiga IUP-nya.
Pencabutan izin
Maraknya pemberian izin yang dikeluarkan oleh Bupati di sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan, tidak luput dari berbagai persoalan. Baik terkait lingkungan maupun administratif. Hal ini yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Korsup sejak 2014 yang berakhir Maret 2017 lalu.
Dari 359 IUP yang dikeluarkan pemerintah, KPK menilai hanya 175 IUP yang dinilai layak beroperasi karena sekitar 31 perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Lalu, dari 241 perusahaan wajib pajak hanya 18 perusahaan yang melaporkan penghitungan pajaknya. Setelah Korsup KPK, dilakukan monitoring proses Clear and Clean (CnC) terhadap 175 perusahaan pertambangan batubara menggunakan Permen No.43 Tahun 2015, dan hasilnya Pemerintah Sumsel mencabut 34 IUP dan mengakhiri 43 IUP lainnya.
Pencabutan 34 IUP tersebut pertama melalui Keputusan Gubernur Sumsel No.622/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 tentang pengakhiran izin usaha pertambangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); satu IUP milik PT. Buana Mineral Harvest, dua IUP milik PT. Gumay Prima Energi, satu IUP milik PT. Mitra Bisnis Hervest dan satu IUP milik PT. Tomarindo Dwi Mulia.
Melalui Keputusan Gubernur Sumsel No.723/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 pencabutan dilakukan di Kabupaten Lahat, IUP yang dicabut milik PT Andalas Bara Sejahtera, PT Bagus Karya, dan PT Tri Kencana Mulia. Juga pencabutan izin dilakukan Musi Rawas Utara dan Banyu Asin.
Berikutnya, lewat Keputusan Gubernur Sumsel No.724/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 pencabutan izin dilakukan di Kabupaten Musi Rawas yaitu IUP milik PT Brayan Bintangtiga Energi dan PT. Sriwijaya Bintangtiga Energi, serta di Kabupaten Musi Rawas Utara satu IUP milik PT. Brayan Bintangtiga Energi.
Terakhir, lewat Keputusan Gubernur Sumsel No.725/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 dicabut IUP yang berada di Kabupaten Muaraenim untuk PT. Duta Energi Mineratama, PT. Trans Power Indonesia, PT. Alam Jaya Energy, dan PT. Synfueis Indonesia. Di Kabupaten PALI (Penungkal Abab Lematang Ilir) dua IUP milik PT. Guna Bara Sarana dicabut. Begitu juga IUP yang dicabut di Ogan Komering ILir , Lahat, dan Musi Rawas.
Namun, ketika berbagai pihak peduli lingkungan tengah mendorong upaya reklamasi dan pascatambang, justru ada 10 perusahaan yang menggugat keputusan pemerintah Sumatera Selatan tersebut.