Gambut di Ogan Ilir Kembali Terbakar, Pemerintah Sumatera Selatan Siap Ambil Alih Lahan?

 

 

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah mengancam, akan mengambil alih lahan gambut terlantar yang terbakar di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Namun, peringatan tersebut belum sepenuhnya dijalankan, bahkan kebakaran lahan masih melanda kabupaten ini.

Selama dua hari, Sabtu-Minggu (12-13/08/2017), lahan gambut seluas lima hektare dengan kedalaman sekitar 30 centimeter, yang di atasnya tumbuh semak belukar, purun dan belidang, di Desa Sukarami, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, terbakar. Api diperkirakan, berasal dari lima titik akibat pembakaran.

Sabtu siang, petugas dari Manggala Agni, TNI, Polri, Satgas Udara BNPB, serta satgas desa (Masyarakat Peduli Api), melakukan pemadaman dari pukul 14.12 hingga 17.59 WIB.

Tim darat mengalami kesulitan melakukan pemadaman karena tidak ada akses jalan ke lokasi kebakaran. Petugas pun menggunakan perahu yang dilanjutkan berjalan kaki. Di lokasi, petugas hanya mampu memadamkan lahan terbakar sekitar satu hektare atau dua titik api.

 

Baca: Gubernur Sumatera Selatan Ancam Ambil Alih Gambut yang Terbakar di Ogan Ilir. Kenapa?

 

Minggu (13/08/2017) siang, pemadaman dilanjutkan. Meski hujan turun di Kabupaten Ogan Ilir, namun tidak mengenai lahan yang terbakar. Upaya pemadaman yang dilakukan hingga sore itu berhasil memadamkan tiga titik api.

“Semoga hujan yang turun dapat mencegah meluasnya kebakaran,” kata Denny Martin, Kepala BPPIKLH (Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Lahan dan Hutan) Sumatera, Senin (14/08/2017). Sebagai informasi, saat ini petugas Manggala Agni di bawah koordinasi BPPIKLH.

Sama seperti lahan yang terbakar sebelumnya di Kabupaten Ogan Ilir, lahan terbakar ini pun tidak diketahui pemiliknya. “Para petugas kesulitan mencari pemiliknya,” ujarnya.

 

Pemadaman api dilakukan dari udara di lahan gambut terlantar yang terbakar di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Foto: Manggala Agni Daops Banyuasin

 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengancam akan mengambil alih lahan gambut “terlantar” yang berada di Kabupaten Ogan Ilir, berbatasan dengan Kota Palembang, yang hampir setiap tahun mengalami kebakaran. Termasuk, beberapa hari lalu.

Sikap ini, sebagaimana dijelaskan Dr. Najib Asmani, Koordinator Tim Restorasi Gambut (TRG) Sumatera Selatan. “Semua pihak yang memiliki lahan yang selama ini tidak dikelola, yang hampir setiap tahun mengalami kebakaran, termasuk beberapa hari lalu, diminta Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin untuk segera melapor ke pemerintah. Batas waktu hingga akhir Agustus 2017. Jika tidak melapor, lahan akan diambil alih negara atau pemerintah.”

Dijelaskan Najib, pelaporan kepemilikan bisa dilakukan dari tingkat desa hingga kabupaten. “Pemerintah Kabupaten yang nantinya akan melapor ke Gubernur. Selanjutnya, pihak BPN dan yang terkait akan melakukan kajian dan penelitian terhadap lahan yang dinilai terlantar itu,” jelasnya.

Adapun dasar hukum pengambilalihan lahan terlantar adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Penertiban Tanah Terlantar.

Selama dua pekan terakhir, ratusan lahan gambut di Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI), mengalami kebakaran. Yang pertama dan berulang terjadi pada lahan gambut di Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di sekitar Jalan Raya Palembang-Inderalaya. Lokasi ini hampir selalu terbakar tiap musim kemarau. Meski lahan ini terlihat terlantar atau tidak dikelola, namun disebut ada pemiliknya.

 

Kebakaran di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang terjadi di awal Agustus 2017. Foto: Najib Asmani

 

Merugikan negara

Dr. Yenrizal Tarmizi, pakar komunikasi lingkungan dari UIN Raden Fatah Palembang, sangat setuju dengan keinginan Pemerintah Sumatera Selatan yang berencana mengambil alih lahan gambut terlantar. Lahan yang hampir setiap musim kemarau terbakar.

“Ini upaya yang baik, jika memang pemiliknya tidak mampu menjaga atau mengelola lahannya. Sebab, sudah banyak biaya yang dikeluarkan pemerintah setiap kali memadamkan api di lahan tersebut. Hal ini sangat merugikan negara,” katanya.

Tapi, jika pemiliknya berkomitmen menjaga lahan, termasuk memanfaatkannya secara lestari, “Saya pikir negara tidak perlu mengambil alih. Persoalan muncul karena lahan tersebut terlantar, dan selalu terbakar,” tandasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,