Kasus Pulau G: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Warga, Langkah Lanjutan?

 

Pada 11 Agustus 2017, Mahkamah Agung mempublikasikan melalui website mereka, telah menolak kasasi warga, Nur Saepudin, Walhi dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Perkara ini soal izin reklamasi Pulau G dari Gubernur Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra dengan nomor register 92 K/TUN/LH/2017, diputuskan pada 19 Juni 2017.

“Permohonan kasasi I (Nur Saepudin, dkk) tak dapat diterima, tolak permohonan kasasi pemohon II (Kiara) dan III (Walhi),” demikian bunyi amar putusan dikutip dari website MA.

Putusan sidang dipimpin, hakim agung Yulius, sebagai ketua majelis dibantu Yosran dan Irfan Fachruddin sebagai anggota majelis.

Witanto, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA membenarkan putusan perkara itu. “Konfirmasi dari bagian kepaniteraan info itu benar,” katanya melalui pesan singkat.

Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan Pemprov Jakarta di tingkat banding, 13 Oktober 2016.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan PTUN, Gubernur DKI Harus Hentikan Reklamasi Pulau G

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada Muara Wisesa Samudera.

Pemprov Jakarta banding dan menang. Setelah putusan PTTUN itu, Walhi, Kiara dam warga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Puput TD Putra, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta mengatakan, sedang mengkaji bersama koalisi terkait hukum yang akan ditempuh. “Sangat dimungkinkan akan ke arah sana (Pengajuan Kembali).”

Walhipun pendekatan komunikasi politik dengan Gubernur terpilih,  Anies Baswedan dan Sandiago Uno, Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan anggota dewan terkait Raperda Zonasi.

 

 

Bahasan amdal

Bulan lalu, Pemerintah Jakarta, sudah membahas dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) rencana pengelolaan lingkungan (RPL) reklamasi Pulau G Pantau Utara Jakarta bersama dengan PT Muara Wisesa Samudra dan kementerian/lembaga terkait. Sidang berlangsung sekitar enam jam memberikan catatan agar pengembang mengubah desain.

Bahasan utama pada pertemuan pertengahan Juli itu, soal dua isu dominan, pengamanan obyek vital, dampak sosial terhadap nelayan dan lingkungan pulau dan laut.

”Kita penilaian perubahan amdal sesuai SK Menteri LHK, dalam SK itu gubernur disuruh memproses kajian amdal pengembang,” kata Andono Warih, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jakarta, usai rapat.

Pembahasan amdal jadi sebuah pertimbangan untuk kelanjutan pembangunan Pulau G, setelah perbaikan catatan pelanggaran dan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kita akan lihat, kelanjutan pulau ini tentu dari komitmen dan analisa azas kemanfaatan. Kalau azas kemanfaatan lebih besar tentu akan dilanjutkan,” katanya.

Untuk pelaksanaan, katanya, akan melihat beberapa catatan soal dampak dan skenario pencegahan, termasuk perubahan desain pulau yang memungkinkan pengembang mengubah rancangan secara keseluruhan.

Perubahan desain, kata Andono, jadi salah satu penyelesaian skenario yang berpotensi menimbulkan masalah pada obyek vital sekitar Pulau G, seperti pipa gas Pertamina Hulu Energi (PHE), kabel milik PLN dan PLTU Muara Karang.

Pengembang juga menyiapkan skenario lain, seperti mengatasi potensi kenaikan suhu air yang berdampak pada sistem pendingin PLTU Muara Karang. Caranya, bikin tanggul pemisah, membujur arah utara ke selatan atau barat ke timur.

Langkah ini, katanya, mampu memisahkan arus air dingin ke PLTU dan air panas yang keluar pada sistem pendingin. Jadi, suhu tak akan meningkat dan mengganggu proses pendinginan.

Begitu pula dengan keberadaan pipa gas milik PHE. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 146/2014, Pasal 7 menyebutkan, jarak ideal pulau dengan obyek vital 40 meter. ”Mereka menyanggupi mau lebih dari itu, sekitar 75 meteran.”

 

Pulau G, yang masih proses reklamasi belum kontruksi bangunan juga kena segel KLHK. Pemerintah Pusat memutuskan penghentian reklamasi Pulau G karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

Langkah antisipasi dilakukan pengembang dengan memasang alat pengamat longsor atau sedimentasi pulau. ”Untuk melihat pergerakan sedimen reklamasi. Mereka bilang tak ada sedimentasi sampai pipa, itu dipantau saat moratorium,” katanya seraya bilang pemerintah akan mengecek laporan pengembang.

Masyarakat terus menolak.  “Reklamasi Pulau G terkesan tak mempertimbangkan lingkungan dan HAM. Tak mempertimbangkan nelayan yang terancam ruang hidup dan kelola,” ujar Puput.

Pembahasan amdal ini, salah satu rencana pembangunan Pulau G yang mulai kembali, antara lain dengan mulai pengurusan perizinan, termasuk perizinan lingkungan.

Walhi Jakarta mengingatkan, gubernur terpilih menepati janji kampanye untuk menghentikan permanen reklamasi Teluk Jakarta.

“Tim kerja atau sinkronisasi Anis-Sandi agar lebih jeli dan ketat mengawal agenda tolak reklamasi Anis ini,” katanya.

 

Perlu simulasi kajian

Alan Koropitan, Pakar Oseanografi Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan, solusi dalam pembahasan dokumen amdal tidak memungkinkan terimplementasi. ”Tanggul mau sepanjang mana? Kalau mau memisahkan cooling system dan outlet (air panas), sebarannya kan tidak luas,” katanya saat dihubungi Mongabay.

Dia melihat arah arus di Teluk Jakarta dari timur ke barat. Untuk memisahkan air dingin dan air pipa pembuangan air panas, kemungkinan dibuat dari utara ke selatan.

”Penilaian saya tak mungkin, kalau memaksa, harus dibuat simulasinya.”

Sebelumnya, kata Alan, Kemenko Maritim pernah simulasi, namun tak dapat memisahkan aliran air dingin dan panas.

Hasil simulasi jadi titik terpenting dalam pembuktian teknik penggunaan tanggul dalam mengatasi masalah suhu ini termasuk biaya alokasi biaya.

Begitu juga terkait artificial fishing ground atau rumpon ikan/ apartemen ikan, Alan pesimis dengan ide ini. Dia bilang, perlu mempertimbangkan ekosistem lingkungan. ”Kalau di Teluk Jakarta, mungkin gak ada ekosistem yang masih bagus. Yang ada di Kepulauan Seribu, bukan Teluk Jakarta.”

 

Warga Teluk Jakarta, protes meminta seluruh izin lingkungan reklamasi dicabut. Foto” Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,