Ketika Pembangunan Hotel Ancam Karst Pegunungan Sewu

 

 

Perbukitan karst di sekitar Pantai Seruni, Desa Tepus, Kecamatan Tepus, Gunung Kidul, Yogyakarta, terkikis pembangunan resort (hotel) South Mountain Paradise oleh PT. Gunung Samudra Tirtomas (GST).

Bangunan kamar dan fasilitas jalan berpaping semen sudah terbangun, bersebelahan dengan tiang portal. Dari kamar-kamar ini bisa langsung menikmati keindahan laut.

Awal Agustus saya melihat langsung ke lokas. Tak jauh dari bangunan, banner putih berukuran 2×1.5 meter terpaku pada pohon di pinggiran jalan berisi pengumuman studi Amdal rencana pembangunan resort, hotel dan villa oleh GST dengan lahan 30.000 meter persegi dan bangunan 80.718 meter persegi.

“Pembangunan sudah berlangsung namun IMB dan Amdal belum ada. Ini pelanggaran hukum,” kata Himawan Kurniadi Koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS), kepada Mongabay.

Dengan pembangunan ini, katanya, Pemerintah Gunung Kidul terindikasi kuat tak serius menjaga karst yang jadi bagian Kawasan Bentang Alam KARST (KBAK) Gunung Sewu dan Geopark Gunung Sewu.

Pembiaran perusakan bukit karst berpotensi menutup akses warga dan terjadi privatisasi ruang publik di KBAK Gunung Sewu.

“Pemkab Gunung Kidul tahu bahwa perusahaan belum ada izin. Pemkab juga tahu, karst Gunung Sewu dilindungi. Harus dihentikan,” katanya.

KMPPS menilai,  Pemkab Kidul melanggar aturan sendiri, terutama Peraturan Daerah No. 11/2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati No. 34/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Gunung Kidul.

Halik Sandera, Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta mengatakan, KBAK Gunung Sewu memiliki komponen geologi unik yang berfungsi mengatur tata air dan mengandung nilai ilmiah. Unesco dan pemerintah Indonesia pun menetapkan karst Sewu sebagai kawasan lindung geologi, wajib dilestarikan demi keseimbangan alam dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kidul 2016-20121, karst Gunung Sewu agar dikelola sesuai daya dukung lingkungan dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi kawasan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Perda No. 6 Tahun 2011, soal RTRW Kidul,  katanya, menyebutkan, strategi (pengelolaan) harus mempertahankan ekosistem dan melestarikan keunikan bentukan eksokarst dan endokarst serta. Juga  memaduserasikan pengelolaan kawasan lindung geologi sebagai pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pariwisata warisan dunia.

Pembangunan GTS di Pantai Seruni, katanya, bertolak belakang dengan aturan. Perusahaan,  sudah kontruksi padahal belum mempunyai IMB. Pemerintah Kidul, katanya, seakan tutup mata.

Pemerintah daerah, katanya, harus menjalankan amanat RPJMD dalam mengembangkan dan mengoptimalkan orientasi pembangunan perekonomian daerah berbasis pertanian, perikanan, kehutanan, dan pariwisata serta budidaya lain

“Pemda wajib melindungi KBAK Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi dari perusakan dan pemanfaatan yang mengubah bentang alamnya.”

Dikonfirmasi Mongabay Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Kidul Drajat Ruswandono mengatakan,  pembangunan atau proyek yang belum memiliki izin lengkap seharusnya tak jalan dulu. Kalau tidak, katanya, pembangunan jelas melanggar Perda Nomor 11/2012 soal mendirikan bangunan.

“Hal-hal yang belum selesai sesuai peraturan harus diselesaikan dulu, baru bisa menindaklanjuti dengan yang lain-lain,” katanya.

Pemerintah Kidul mengaku telah mengirimkan surat rekomendasi penghentian proyek langsung kepada pengembang. Surat ini dilayangkan hasil rapat bersama dinas terkait.

 

Ancaman karst

Pembangunan hotel, resort dan villa di karst Gunung Sewu tanpa prinsip kehati-hatian bisa berdampak pada kerusakan ekosistem karst dan risiko kekeringan.

Halik bilang, jika Pemkab Kidul tak selektif justru mematikan perekonomian masyarakat di kawasan wisata.

“Jangan sampai privatisasi terjadi, akses masyarakat jadi terbatas dan ancaman kerusakan karst maupun risiko kekeringan.”

Menurut dia, salah satu kawasan wisata sukses membangun dengan pemberdayaan masyarakatnya yakni Goa Kali Suci di Semanu. Pengunjung sedikit tetapi memberikan nilai ekonomi tinggi. Contoh lain, Gunung Api Purba di Nglanggeran, Patuk, melibatkan masyarakat.

Untuk itu, pemkab harus tegas terhadap investor yang membangun dan mengganggu fungsi lindung karst.

“Jika pembangunan mengabaikan kawasan lindung karst, status Global Geopark akan dicabut,” katanya.

 

Pembangunan South Mountain Paradise di Tapus, belum punya IMB dan Amdal. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Kekeringan

Kekeringan juga masih melanda Gunung Kidul. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kidul, sebanyak 132.681 warga di wilayah ini kesulitan air bersih. Ratusan ribu warga ini tersebar di 44 desa atau 331 dusun.

Sutaryono, Kepala Seksi Logistik dan Kedaruratan BPBD Kidul mengatakan, warga terdampak kekeringan tersebar di delapan kecamatan, yakni, Kecamatan Rongkop, Paliyan, Panggang, Girisubo, Purwosari, Tepus, Tanjungsari dan Nglipar.

Sebanyak 750 tangki air bersih sudah tersalur dengan anggaran Rp600 juta.  BPBD Gunungkidul juga droping air bersih ke sejumlah desa. Setidaknya ada 22 desa atau 122 dusun atau 39.534 orang mendapatkan bantuan air bersih.

Petrasa Wacana, Koordinator Bidang Advokasi, Konservasi dan Kampanye Indonesia Speleological Society kepada Mongabay mengatakan, segala kegiatan mengambil bagian atau memotong karst akan mengganggu epikarst, termasuk pembangunan hotel, resort, villa dan penambangan.

Bukit karst, katanya,  memiliki fungsi penyimpan air dan pengontrol proses karstifikasi pada kawasan karst terutama bagian antara 5-30 meter bagian atas cawan karst. Disanalah zona epikarst berada.

“Pembangunan boleh, selama tak mengganggu atau mengubah morfologi dari karst, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Perubahan lahan dan morfologi karst, katanya, bisa menyebabkan fungsi penyimpan air yang mengontrol proses karstifikasi hilang. Saat hujan, debit air meningkat drastis dan kemarau justru sungai bawah tanah alami penurunan debit signifikan.

Dampak perusakan karst, kata Petra,  memang tak terasa, tetapi setiap tahun akan mengalami perubahan.

Dia menyayangkan, penetapan Karst Gunungsewu sebagai kawasan lindung bahkan dapat pengakuan Unesco, belum bisa memberikan perlindungan.  “Harusnya pemda dan masyarakat sekitar menjaga agar karts terlindungi.”

Eko Teguh, Kepala Program Studi Magister Manajemen Bencana Univesitas Pembangunan Nasional veteran Yogyakarta mengatakan, pengembangan wisata karst di Kidul lebih baik melihat pada roadmap blue print perencanaan.

“Pembangunan seperti resort atau hotel di atas karst bukan pilihan bagus,” katanya.

Pembangunan, katanya, mesti mengutamakan daya dukung lingkungan agar tak muncul masalah di kemudian hari.

Pilihan ideal, katanya, kembangkan rumah warga jadi penginapan (guest house), dampak ekonomi langsung dan meminimalisir risiko kerusakan karst.

“Jangan sampai memuliakan karst, tapi tak mendukung perlindungannya. Tak harus ada investor. Pembangunan lebih baik berbasis masyarakat,” katanya.

Soal izin pembangunan belum ada Amdal, katanya, harus ada penegakan hukum. Apalagi perusakan bukit karst sudah terjadi. “Kalau hukum tak jalan, mengapa buat peraturan?”

Saat dihubungi Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Hary Sukmono mengatakan, Dinas Pariwisata, akan mengembangkan kawasan penyangga Geopark Gunungsewu. Tujuannya, agar Geopark Gunungsewu tak keluar dari jaringan geopark internasional dalam menghadapi validasi Unesco 2019.

Menurut Hary, salah satu upaya meningkatkan penyangga 13 situs geosite, seperti geosite Gunung Api Purba Nglanggeran.

Adapun Geopark Gunungsewu meliputi tiga kabupaten masing-masing Gunungkidul, Pacitan dan Wonogiri. Khusus Kidul ada 13 situs geosite yakni, Gunung Api Purba Nglanggeran, Patuk, Kali Ngalang, Gedangsari, Hutan Wanagama, Playen, Air Terjun Sri Gethuk, Bleberan, Playen, Gua Kali Suci, Semanu, Gua Jomblang, Semanu, Gua Pindul, Bejiharjo, Karangmojo, Lembah Karst Mulo, Wonosari.

Geopark Gunung Sewu terbagi atas 33 situs geologi, yaitu 13 situs di Pacitan, tujuh situs di Wonogiri, dan 13 situs di Kidul. Semua geosite, katanya tak dikelola pemerintah tetapi masyarakat dengan konsep melestarikan warisan bumi untuk kesejahteraan masyarakat.

Adapun luas Geopark Gunung Sewu di tiga kabupaten yang tergabung dalam kerja samaantar daerah Pawonsari (Kidul, Wonogiri, dan Pacitan), adalah 1.802 kilometer persegi.

Mongabay mencoba menghubungi Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Gunung Samudera Tirtomas dan humas, namun tak ada respon.

Sebelum itu, dikutip dari Harian Kompas 1 Agustus 2017, Robinson mengatakan South Mountain Paradise, sudah memiliki izin tata ruang, izin prinsip dan izin lokasi dari Pemkab Kidul. “Pembangunan sudah dilakukan sejak 2015 dan sesuai tata ruang,” katanya.

 

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,