Begini Kampanye Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Indonesia Negara Maritim

Kendati sejak lama menjadi Negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia belum terlihat menonjol di dunia internasional sebagai negara maritim. Padahal, dengan keunggulan yang dimiliki tersebut, Indonesia bisa muncul sebagai kekuatan baru di dunia, baik dari sektor ekonomi ataupun sektor lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi Kelautan Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di Jakarta pada pertengahan Agustus 2017, mengatakan, perlu dorongan edukasi kepada masyarakat Indonesia secara umum agar pemahaman sebagai negara kepulauan bisa diterima. Cara tersebut, diyakini bisa mempercepat penguatan posisi Indonesia sebagai negara maritim di dunia.

“Penduduk kita beragam, ada yang sejak lahir hingga dewasa tinggal di kawasan pegunungan atau danau sehingga tidak punya sense of belonging terhadap laut ataupun mengenal budaya maritim,” ujar dia.

 

 

Dengan diberikan edukasi tentang negara kepulauan, Havas optimis, cita-cita mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang kuat dan disegani di dunia bisa terwujud. Namun, dia mengingatkan, untuk bisa mewujudkan cita-cita tersebut, keterlibatan semua pihak mutlak dilakukan karena negara maritim adalah untuk semua lapisan masyarakat.

“Pemerintah pusat, daerah, industri dan masyarakat perlu terlibat,” tutur dia.

Dari sisi perangkah hukum sendiri, Havas mengungkapkan, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) dan sudah berlaku sejak Februari lalu. Keberadaan Perpres tersebut, menjadi jalan pembuka bagi proses penguatan posisi Indonesia sebagai negara maritim.

“Perpres ini merupakan salah satu implementasi janji pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ucap dia.

Havas menyebutkan, untuk mengawal pencapaian visi tersebut, Pemerintah melalui Kemenko Bidang Kemaritiman terus melakukan sosialisasi mengenai Kebijakan Kelautan Indonesia kepada beragam pemangku kepentingan. Harapannya, setelah itu masyarakat secara umum akan semakin paham tentang konsep kemaritiman yang sedang digulirkan Pemerintah Indonesia.

 

Keindahan Kawasan Konservasi Laut di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Foto: The Nature Conservancy

 

Pekerjaan Rumah

Arif Havas Oegroseno lebih lanjut mengatakan, dengan luas wilayah yang besar, ada sejumlah pekerjaan rumah besar yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah di sektor kemaritiman. Di antaranya, adalah perlunya kepastian Pemerintah dalam mengelola kekayaan sumber daya alam. Pengelolaan yang baik, kata dia, akan membawa manfaat banyak untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.

“Namun, dengan cakap mengelola kekayaan alam dan sumber daya laut saja masih belum cukup. Perlu upaya yang lain juga,” ungkap dia.

Dengan mengelola alam yang baik, Havas menuturkan, keberlangsungan sumber daya alam di laut akan terus terjaga dan lestari sampai generasi berikutnya. Kemudian, pekerjaan rumah yang juga harus dirampungkan segera oleh Indonesia, adalah bagaimana memastikan keamanan laut Indonesia dari ancaman perubahan iklim dan aksi kriminal.

“Untuk memastikan semua pekerjaan rumah itu tercapai, Pemerintah perlu dukungan semua pemangku kepentingan,” tambah dia.

Oleh itu, menurut Havas, perlu dirumuskan sebuah strategi yang komprehensif dengan rencana aksi yang saling terkait dan terarah untuk menjawab tantangan-tantangan itu. Strategi dan rencana aksi ini, bisa menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk menyusun program dan kebijakan di bidang kelautan.

Di dalam KKI yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Indonsia, Havas memaparkan, terdapat tujuh pilar yang bisa menjadi pijakan bagi semua pihak. Ketujuhnya, adalah:

  1. Pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM);
  2. Pertahanan keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut;
  3. Tata kelola dan kelembagaan laut;
  4. Ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatan kesejahteraan;
  5. Pengelolaan ruang laut dan pelindungan lingkungan laut;
  6. Budaya bahari; dan
  7. Diplomasi maritim.

 

Api berkobar menenggelamkan kapal pencuri ikan di Perairan Belawan. Foto: Ayat S Karokaro

 

Terpisah, Pengamat Kemaritiman Julian Aldrin Pasha mengapresiasi langkah yang sudah diambil Pemerintah Indonesia dengan menerbitkan KKI. Menurut dia, KKI menjadi pijakan jika Indonesiaa ingin mewujudkan dirinya sendiri sebagai negara maritim.

“Setelah dua tahun, akhirnya pemerintah Jokowi – JK berhasil menepati janjinya untuk membuat satu kebijakan dalam mewujudkan janji agar Indonesia bisa menjadi poros maritim dunia,” ujar dia.

Akan tetapi, Julian mengingatkan kepada Pemerintah Indonesia, walau sudah ada KKI, namun dalam implementasinya itu pasti akan memerlukan upaya yang sangat berat. Apalagi, kebijakan tersebut masih harus disinergikan dengan kebijakan lain yang sudah ada sebelumnya.

Menurut Julian, sebagai negara besar di Asia Tenggara, stabilitas ekonomi, politik dan keamanan Indonesia sangat berpengaruh bagi negara-negara di kawasan tersebut. Untuk itu, perlu kerja sama yang sangat erat dengan negara tetangga dalam menjaga wilayah laut di kawasan Asia Tenggara.

“Utamanya, karena Indonesia masih minim alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan itu akan menyulitkan Pemerintah indoensia saat melakukan pengamanan di wilayah lautnya,” jelas dia.

 

Petani makin terdesak karena lahan budidaya dan mengeringkan makin sedikit dan perubahan iklim. Foto: Anton Muhajir

 

Perubahan Iklim

Pada kesempatan berbeda, Arif Havas Oegroseno mendesak kepada dunia untuk segera memasukkan isu tentang kelautan dalam penyusunan instrumen dampak perubahan iklim. Menurut dia, laut merupakan salah satu bagian bumi yang terdampak paling besar dalam perubahan iklim, akan tetapi isunya tidak banyak disinggung.

“Bahkan dalam Perjanjian Paris sekalipun, tidak disinggung,” ungkap dia.

Havas mengatakan, dalam Perjanjian Paris, pembahasan tentang laut hanya sekali disebut yaitu melalui kata oceans di bagian preamblue. Padahal, perjanjian tersebut adalah kesepakatan negara-negara anggota Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC) dan itu cakupannya luas.

“Kekurangan ini telah menjadi keprihatinan negara-negara kepulauan dan negara pulau kecil lainnya dan juga para ahli hukum internasional lainnya. Seharusnya laut dimasukkan dalam pembahasan Pertemuan para Pihak (COP) ke-23 negara-negara anggota UNFCCC di Bonn Bulan November mendatang,” tutur dia.

Meski di tingkat internasional isu laut belum masuk dalam instrumen isu perubahan iklim, Havas mengatakan, Indonesia sudah memiliki dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang di dalamnya mencakup tentang isu kelautan. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki dokumen rencana aksi untuk mengatasi kenaikan permukaan air laut, abrasi, dan naiknya air laut ke daratan terutama di utara Pantai Jawa.

“Tetapi, upaya nasional tidak akan cukup apabila tidak ada upaya regional dan global. Karena pada dasarnya, samudera dan laut di planet bumi ini adalah satu kesatuan. Dengan kondisi tersebut, Indonesia akan terus menyampaikan perlunya masalah kelautan menjadi bagian utama instrumen hukum internasional di bidang perubahan iklim,” pungkas dia.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,