WCU: Ungkap Seluruh Jaringan Perdagangan Harimau, dari Pemburu sampai Pemain Besar

 

Hidup harimau Sumatera, satu-satunya harimau yang tersisa di Indonesia, terus terancam. Tak hanya habitat tergerus, perburuan pun menggila. Teranyar, terjadi beberapa hari lalu di Langkat, Sumatera Utara. Harimau dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), masuk jeratan pekerja kebun sawit yang nyambi berburu—kebun sawit berbatasan dengan TNGL. Harimau mati dengan luka di kepala.

Jaringan perdagangan harimau ini diduga kuat sudah terstruktur. Dalam kasus ini, pelaku I mengaku akan mendapat jatah Rp10 juta dari menangkap satu harimau itu. Pengorder harimau masih tak terjamah.

Dwi Adhiasto, Program Manager Wildlife Crime Unit (WCU) mengatakan,  jaringan perburuan satwa terutama harimau di Leuser sudah sistematis dan terkoneksi satu salam lain.

Baca juga: Sedihnya, Harimau dari Hutan Leuser Ini Mati dengan Luka di Kepala

Jaringan ini, katanya,  bukan orang-orang yang mencari peruntungan dan bakal bingung mau jual ke mana kala dapat buruan. Para pelaku di Leuser, katanya, sudah punya jaringan tersendiri. Jaringan mereka sudah terintegrasi dan terstruktur.

Di Indonesia, kelompok-kelompok pemburu dan penampung hasil buruan atau perdagangan ilegal satwa selalu saling membantu dan bekerja sama. Jadi,  jika satu kelompok memiliki kulit harimau dan mau menjual bisa menghubungi kelompok lain.

“Ini berbeda dengan organized crime, satu sama lain saling berkompetisi untuk tak bisa bekerjasama. Di Indonesia, kelompok pemburu dan penampung bisa saling kerjasama,” katanya.

Kalau ada satu kelompok tertangkap, kata Dwi, kelompok lain saling mengingatkan satu sama lain untuk berhati-hati.  “Ini untuk bisa mendapatkan produk lebih mudah karena berjaringan dan saling melindungi satu sama lain.”

Dengan kondisi ini, katanya, langkah yang harus dilakukan dengan memberantas kelompok terorganisir perdagangan harimau Sumatera dengan menangkap satu persatu. Pengungkapan kasus, katanya, tak bisa tebang pilih, penangkapan harus dari pemburu hingga rantai tertinggi jaringan.

“Tidak bisa diambil bosnya aja, karena mereka bekerjasama terpisah, tidak terkait secara berkelompok-kelompok.”

Mengungkap jaringan ini bukan pekerjaan mudah,  karena kerja jaringan terbilang rapi. Jika penampung sudah level provinsi, kata Dwi, pemburu lokal tak akan tahu siapa penampung tingkat provinsi. Yang tahu zhanya penampung di kabupaten atau di kecamatan.  Jadi, jika tertangkap pemburu, akan terputus dengan penampung besar. “Ini untuk mengamankan posisi mereka di level paling atas.”

 

WCU bersama Polres Langkat bongkar jaringan perdagangan harimau. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Lindungi kawasan penting

Perburuan harimau ini juga mendapat perhatian dari Juha P. Salin, Consul for Sumatera American Consulate Medan.

Kepada Mongabay di Medan, Senin (30/8/17), perlindungan kawasan penting agar habitat harimau dan satwa lain di TNGL terjaga.

Salin mengatakan, ada beberapa hal bisa dibantu Amerika Serikat, dalam perlindungan satwa, seperti perlindungan hutan. Di Sumut dan Aceh, katanya, upaya perlindungan TNGL, merupakan kawasan penting ‘rumah’ beragam satwa seperti harimau, gajah, orangutan, badak dan banyak lagi.

“Ada beberapa institusi baik Amerika Serikat melalui USAID dan beberapa negara lain, yang sudah memberikan bantuan melindungi TNGL dan hutan Sumatera sebagai habitat harimau, ” katanya.

Untuk urusan penegakan hukum kasus-kasus lingkungan dan kehutanan, termasuk satwa ini, proses bisa sangat panjang, dari pemeriksaan pelaku sampai pengadilan. Belum lagi, upaya membongkar jaringan yang belum tertangkap, bukan perkara mudah. Kala penegakan hukum berjalan, katanya, dapat memberikan efek jera.

Hukum lingkungan di Indonesia, kata Salin,  sebenarnya cukup baik. Masalahnya, penegakan hukum kurang. Dia berharap, penegak hukum bisa lebih aktif dan kreatif dalam penyelesaian kasus-kasus perburuan liar ini.

Selain penegakan hukum, upaya penyadartahuan kepada warga perlu terus dilakukan, bisa lewat seminar maupun sosialisasi hingga ke basis paling bawah. Hal serupa, katanya, dilakukan oleh biro penegakan hukum dan narkotika di Amerika Serikat.

“Harapannya, bisa melindungi keragaman hayati dan hutan yang harusnya wilayah konservasi.”

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,