Peran Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir Sangat Penting, Seperti Apa?

Keberadaan masyarakat adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar memiliki peranan penting untuk pengelolaan kawasan perairan di seluruh Indonesia. Kehadiran mereka, bisa membantu pengelolaan menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan juga ekologi pesisir.

Demikian kesimpulan diskusi yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam peluncuran buku “Laut dan Masyarakat Adat” di Jakarta, Selasa (5/9/2017). Kehadiran masyarakat adat, diyakini akan berdampak signifikan dalam menjaga wilayah perairan yang ada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan, pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan harus mengarah pada upaya mewujudkan kedaulatan, menjaga sumberdaya yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat di dalamnya.

 

 

“Keberadaan masyarakat hukum adat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar merupakan aset bangsa. Mereka harus mendapat perhatian, khususnya dalam upaya menjaga ikatan asal usul dan kedekatan mereka dengan wilayah dan sumberdaya alamnya,” ungkap dia.

Menurut Brahmantya, keberadaan masyarakat hukum adat selama ini sudah mendapat pengakuan yang sangat kuat melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B Bab IV Perubahan ke-2. Dalam UUD tersebut, dijelaskan bahwa, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Tak hanya dalam UUD, Brahmantya menyebut, prinsip perlindungan terhadap masyarakat adat juga termaktub dalam visi dan misi Presiden RI Joko Widodo. Di dalam Nawacita, disebutkan bahwa, “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan.”

 

Pengakuan Masyarakat Adat

Brahmantya memaparkan, bentuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diterapkan dalam dalam kegiatan pengelolaan perikanan, yaitu dalam melakukan penangkapan ikan atau budidaya ikan itu harus mempertimbangkan hukum adat dan kearifan lokal dan serta memperhatikan peran serta masyarakat.

Selain itu, Brahmantya mengatakan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat juga tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Perlu kewajiban bersama untuk melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar dia.

 

Masyarakat adat pesisir perlu mendapatkan perhatian serius dari perlindungan hak kelola sampai pengembangan ekonomi. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Di luar itu, Brahmantya mengungkapkan, perlu juga melakukan penetapan dan pemetaan wilayah kelola masyarakat hukum adat termasuk kelembagaannya ke dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Lebih jauh Brahmantya menjelaskan, keberadaan masyarakat hukum ada memiliki peranan strategis dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut. Kata dia, pengelolaan sumber daya alam secara lestari selalu tercermin dari falsafah hidup mereka dengan menjaga keseimbangan hubungan manusia dan alam.

Praktik pengelolaan berbasis masyarakat adat , kata Brahmantya, bisa dilihat dari praktik panglima laot, sasi, awig-awig, seke, malombo, romping, pele-karang, lamba, dan kelong. Dari praktik yang berakar dari hukum adat itu, ada yang masih asli, hasil revitalisasi, dan juga ada yang sudah mulai memudar.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Agus Dermawan mengatakan, wilayah perairan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil memang memerlukan pengelolaan yang sangat dalam. Untuk melakukannya, diperlukan banyak pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk masyarakat hukum adat yang berdekatan dengan lokasi perairan.

“Untuk bisa mengelola wilayah perairan dan masyarakat adat, diperlukan pendataan yang jelas pulau-pulau di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kenapa pulau-pulau jadi penting? Karena itu untuk kejelasan,” ujar dia.

Untuk validasi pulau-pulau kecil tersebut, Agus mengatakan, Pemerintah saat ini sudah memiliki data terbaru. Sebelum 2017, pulau kecil jumlahnya 92, namun sekarang bertambah sembilan pulau menjadi 111 pulau.

 

Pesisir kampung adat Nechiebe, Distrik Raveni Rara. Foto: Agus Kalalu/Mongabay Indonesia

 

Prinsip Keberlanjutan

Pada kesempatan sama, Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Arif Satria menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terluar, memang sangat vital. Menurut dia, dalam masyarakat hukum adat, sejak lama sudah dilaksanakan prinsip keberlanjutan dalam memelihara wilayah perairan di sekitar mereka.

“Ini yang menjadi kelebihan dibandingkan masyarakat biasa. Hanya, perlu diluruskan dulu persepsi keberlanjutan ini kepada masyarakat adat. Intinya, harus ada prinsip keberlanjutan di antara mereka,” ucap dia.

Dengan menerapkan prinsip keberlanjutan melaui hukum adat di masing-masing pulau, Arif menyebut, itu secara tidak langsung membantu Pemerintah dalam menjaga kawasan perairannya dari kerusakan ekologi dan juga mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat.

Arif menuturkan, dengan adanya hukum adat, antara laut dan masyarakat bisa terjalin ikatan yang kuat. Kondisi tersebut, terutama ada di wilayah pulau kecil yang ada di kawasan pesisir. Sementara, untuk pulau berukuran sedang di pesisir, ikatannya menjadi terbagi dua antara laut dan daratan.

“Kelebihan adat, dia memiliki kelebihan berupa mekanisme. Itu tidak dimiliki oleh masyarakat biasa,” ucap dia.

Arif mencontohkan, melalui hukum adat, masyarakat bisa mengakses sumber daya ikan dengan mekanisme yang jelas dan teratur. Biasanya, akses yang dilakukan adalah dengan melalui lelang ikan oleh hukum adat. Dengan demikian, semua warga akan mendapatkan akses yang sama.

Tetapi, kata Arif, akses tersebut juga kemudian ada yang berubah setelah investor masuk ke dalam pulau. Ikan yang biasanya dilelang untuk masyarakat, kemudian berubah menjadi untuk perusahaan secara langsung. Kata dia, kondisi itu mengakibatkan masyarakat kehilangan hak atas akses sumber daya ikan.

“Kemudian, setelah dilakukan inisiasi oleh pakar, akhirnya akses tersebut bisa kembali dimiliki warga. Jadi, lelang ikan diberikan prioritas kepada warga dulu, baru setelah itu untuk perusahaan,” jelas dia.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendapatkan anugerah dari Dewan Kesepuhan Masyarakat Adat atau Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA). Foto: Biro Kerja Sama dan Humas KKP

 

Dalam melaksanakan prinsip berkelanjutan, Arif mengatakan, masyarakat adat sangat dipengaruhi oleh pemuka agama, hukum adat, dan juga pemerintah lokal seperti desa atau dusun. Kekuatan tiga elemen tersebut, menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Pemuka agama, Adat, dan Desa memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat adat,” ungkap dia.

 

Konflik Pesisir

Mengingat kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kawasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, menurut Arif Satria, maka potensi konflik akan muncul setiap saat. Potensi seperti itu, terutama sudah muncul di kawasan pesisir seperti di Pulau Rote di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan langsung dengan Australia.

“Ada yang rentan terhadap konflik dan ada juga yang tidak. Di Rote, konflik meruncing, karena ada lokasi penangkapan ikan yang diklaim Australia sebagai lokasi tangkapan tradisional mereka. Itu pemicunya,” papar dia.

Selain di Rote, konflik lain yang juga muncul, ada di wilayah NTT, tepatnya di Kabupaten Lembata. Di sana, ada konflik yang melibatkan masyarakat adat Lamalera dengan publik. Konflik itu menjadi pro dan kontra hingga saat ini,” ujar dia.

Adapun, konflik yang dimaksud, kata Arif, adalah tradisi penangkapan ikan hiu oleh masyarakat Lamalera. Tradisi tersebut dinilai oleh sejumlah kalangan pelaku konservasi laut, beresiko sangat tinggi untuk menurunkan populasi hiu yang saat ini sudah dalam posisi terancam.

Sementara, Guru Besar Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan IPB Dietriech G Bengen menyebut, keberadaan masyarakat adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin kuat jika pulau yang menjadi tempat tinggal mereka adalah pulau kecil.

“Semakin kecil pulaunya, maka semakin besar ikatan hidupnya dengan laut. Kalau pulaunya agak besar, maka ada pengaruh daratan,” jelas dia.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,