Waspadai Aktivitas Wisata Ini yang Merusak Terumbu Karang di Bali. Apa Itu?

Ini alarm untuk daerah wisata perairan yang makin seksi di media sosial, khususnya bawah lautnya. Sejumlah laporan dan foto-foto pemantauan selama Juli 2017 memperlihatkan masifnya kerusakan di areal penambatan ponton kapal-kapal yang memuat turis dalam jumlah banyak di Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida, Klungkung, Bali.

Hal ini diketahui karena dipantau, dipotret, dan didokumentasikan. Kolaborasi LSM lingkungan, komunitas penyelam, dan pemerintah daerah menemukan fakta-fakta dugaan penyebab kerusakan terumbu karang di sejumlah titik wisata laut di KKP Nusa Penida. Kawasan ini meliputi tiga kepulauan di Provinsi Bali yakni Nusa Penida, Lembongan, dan Ceningan.

Dua hal yang dominan terlihat adalah pemberat beton pengikat tali ponton yang bergeser, terseret arus dan membuat karang hancur. Juga sejumlah alat bantu wisata jalan di bawah air dari beton dan besi yang ditaruh di atas hamparan karang. Jenis karang aropora bercabang yang rentan tekanan fisik ini patah berhamburan. Hal ini ditemukan di area paling parah kerusakannya yakni Mangrove Point, Nusa Lembongan.

 

 

Berawal dari pemantauan rutin tahunan oleh UPT KKP Daerah Nusa Penida, Coral Triangle Center (CTC), dan Lembongan Marine Association (LMA) pada 22 Juli 2017 lalu. Lokasi pengamatan atau monitoring kesehatan karang (Reef Health Monitoring-RHM) di KKP Nusa Penida dilaksanakan secara berkala setiap tahunnya di 15 titik pengamatan.

Lokasi pengamatan di Pulau Lembongan adalah Sakenan, Mangrove Point, dan Toya Pakeh Lembongan Bay. Pulau Nusa Penida adalah Ped, Kutampi Kaler, Batununggul, Suana, Batu Abah Suwehan, Manta Point, Manta Bay, dan Crystal Bay Gamat. Sementara di Pulau Ceningan di Ceningan Wall. Tim survei juga dibantu RHM Nusa Penida, Komunitas Penyelam Lembongan, P3B, dan relawan lain selama 7 hari.

(baca : Miris.. Perusakan Karang Akibat Ponton Kapal Wisata di KKP Nusa Penida)

Laporan monitoring ini menyebutkan terumbu karang di wilayah Mangrove Point Nusa Penida diamati dengan metode long swim pada titik-titik yang sudah ditandai. Perencanaan penyelaman diawali dengan persiapan, pengarahan detail, dan disepakati seluruh tim. Hal ini dikarenakan oleh tingginya aktifitas pemanfaatan di sekitar wilayah ini sehingga aspek keselamatan seluruh tim sangat prioritas.

Mereka berenang dengan batas waktu maksimal 40 menit, dilakukan oleh 4 orang penyelam dari Tim UPT KKP Nusa Penida dengan sistem penyelaman berpasangan (buddy). Penyelaman dimulai dari mangrove point sebagai sebagai titik masuk (entry/dive in) dan akhir penyelaman (dive out) di lokasi blue corner. Sepasang penyelam melakukan penyelaman di kedalaman 3 meter dan 1 pasang di kedalaman 10 meter. Pendataan dilakukan dengan mengambil dokumentasi foto dan video.

Panjang area pengamatan adalah sejauh 1.600 meter dengan berenang mengikuti arus mulai dari Pemaroan-Mangrove Point sampai dengan lokasi yang disebut Blue Corner. Dua titik pemantauan di Mangrove Point terlihat bekas jangkar mematahkan karang, jejak injakan, dan jejak beton pengikat tali yang terseret menggerus karang. Kemudian patahan-patahan karang di bekas area ponton dan arena lokasi berjalan di bawah air.

 

Foto-foto dokumentasi tim monitoring pada Juli 2017 yang memperlihatkan kerusakan parah terumbu karang akibat aktivitas wisata oleh sejumlah kapal di kawasan konservasi perairan Nusa Penida, Bali. Foto: Arsip CTC/Mongabay Indonesia

 

Monitoring berikut dilakukan pada 27 Juli. Tambahan tim pemantau adalah unsur pemerintah yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali, BPSPL Denpasar, Polsek Nusa Penida, dan Gahawisri.

Hal ini menindaklanjuti adanya postingan mengenai kondisi terumbu karang di kawasan mangrove Nusa Lembongan di media sosial serta laporan yang disampaikan tim monitoring pertama kepada DKP. Tujuannya mendapat data dari laporan kerusakan yang ditemukan.

Metode yang dipakai dalam mendapatkan data ini dengan metode berenang dengan waktu tertentu (timed swim) untuk mendata dan mendokumentasikan kondisi terkini kondisi terumbu karang khusus di sekitar perairan mangrove, Nusa Lembongan.

Penyelaman dilakukan mulai dari kedalaman 2-5 meter dengan fokus pengamatan untuk melihat kondisi terumbu karang terutamanya dampak dari aktifitas dan penempatan sarana wisata di sekitar lokasi. Pendataan dilakukan dengan mengambil dokumentasi foto dan video.

(baca : Terumbu Karang di Nusantara Membaik, Namun ….)

Panjang area pengamatan adalah sejauh 1.036 meter dengan berenang mengikuti arus. Hasilnya di lokasi pemantauan pertama adalah lokasi ponton yang sama dnegan temuan awal. Tali kapal diikatkan di karang, dan beton pemberat tertarik arus dan menyebabkan karang rusak.

“Diikatkan dibeton agar ponton diam. Nah model penambatan ponton ini bagaimana? Terkait perijinan apakah ada aturan mengijinkan,” tanya Wira Sanjaya dari CTC. Misalnya Dinas Perhubungan mengecek apakah ini kategori kapal berjalan, tetap, dan kapal fasilitas wisata kategori apa. Sementara dari pihak aktivis lingkungan fokus pada dampak dari aktivitas pariwisata itu.

 

Foto-foto dokumentasi tim monitoring pada Juli 2017 yang memperlihatkan kerusakan parah terumbu karang akibat aktivitas wisata seperti tiang untuk sea walk di kawasan konservasi perairan Nusa Penida, Bali. Foto: Arsip CTC/Mongabay Indonesia

 

Menurutnya belum ada aturan main soal teknis usaha wisata ini. Semua dinas diharapkan berkoordinasi, pengawasan seperti apa?

Selain di Lembongan, Wira menyebut ada sejumlah titik kerusakan karang lagi di Buyuk, Pulau Nusa Penida. Namun paling parah di Mangrove Point, padahal tutupan karang di sana dinilai sangat bagus. “Hasil monitoring rutin, terjadi penurunan tutupan karang di beberapa lokasi seperti dampak pemutihan, aktivitas wisata dan ponton,” jelas pria yang fokus pemantauan di KKP Nusa Penida ini.

 

Kode perilaku wisata di laut

Selain pihak pengusaha pariwisata di laut, pengunjung atau turis juga harus jeli menilai apakah aktivitas wisatanya merusak lingkungan? Hanya untuk mendapat foto indah, tercipta musibah.

Soal regulasi tata perilaku, KKP Nusa Penida sudah menyepakati sejumlah code of conduct wisata bawah air. Misalnya terkait snorkeling dan wisata mengamati Pari Manta dan Mola-mola, dua fauna laut yang terkenal di kawasan ini.

Aturan perilaku ini diantaranya penyelam tak mengganggu aktivitas kedua spesies itu. Misalnya jarak terdekat untuk melihat adalah 3 meter, tidak boleh menyentuh atau memegang ikan, memberi makan, dan lainnya. Untuk snorkeling tidak menginjak karang.

(baca : Inilah Hukuman Berat yang Membuat Jera Perusak Terumbu Karang di Bali. Seperti Apa?)

Komang Karyawan, Koordinator UPT KKP daerah Nusa Penida mengakui saat ini kondisi penegakan aturan dan pengelolaan KKP dalam status quo setelah otonomi pengelolaan beralih dari kabupaten ke Provinsi pada 2014.Termasuk pengawasan kapal yang beroperasi di kawasan ini. “Sementara kami membantu DKP, kalau ada laporan ditampung dan diteruskan ke provinsi,” ujarnya. Pihaknya tak lagi bisa menindak, melakukan patroli keliling sebulan sekali, dan monitoring, hanya bisa membantu DKP.

Saat ini masa peralihan dan batas akhir transisi prasarana, personil, dan pendanaan disepakati akhir Oktober 2017 ini. Tim UPT KKP kabupaten Klungkung saat ini hanya mengalokasikan biaya operasional kantor, perjalanan dinas, dan kegiatan edukasi pesisir ke warga.

Munculnya UU 23/2014 juga berdampak ke gagalnya pengesahan Perda tentang badan pengelola KKP yang direncanakan mengelola dana konservasi karena kewenangan pengelolaan pesisir berpindah ke Provinsi. “Jika status sudah jelas saya optimis akan lebih baik, sekarang Provinsi mau serius atau tidak?” imbuh Karyawan.

Para pihak sudah melakukan rapat koordinasi penanganan kerusakan terumbu karang ini dan menyepakati sejumlah langkah teknis yang difasilitasi pemerintah pusat lewat BPSPL Denpasar. (Link berita sebelumnya)

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,