Seperti Apa Upaya Penyelamatan Terumbu Karang di Wilayah Segitiga Karang Indonesia?

 

Kawasan segitiga karang dunia atau biasa disebut Coral Triangle, selama ini dikenal sebagai kawasan inti karena tingginya keanekaragaman terumbu karang di dunia. Berbagai upaya terus dilakukan negara-negara yang wilayahnya masuk dalam segitiga karang dunia untuk menyelamatkan terumbu karang yang tersisa saat ini.

Salah satu upaya yang dilakukan, adalah melalui The Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang dibentuk oleh enam negara, yaitu Indonesia, Timor Leste, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, dan Kepulauan Solomon.

(baca : Terumbu Karang di Indonesia Kondisinya Krusial. Ada Apa?)

Direktur Eksekutif CTI-CFF Widi Pratikno di Jakarta, akhir pekan lalu mengatakan, keberadaan terumbu karang di kawasan Segitiga harus selalu menjadi perhatian setiap negara yang tergabung di dalamnya. Hal itu, karena terumbu karang di wilayah tersebut mencakup 53 persen di dunia.

“Itu artinya, harus ada kesadaran di semua pihak tentang ini. Kita juga terus berkampanye melalui berbagai cara untuk menjaga terumbu karang ini. Tak kalah penting, kita juga terus membuat aktivitas ekonomi bagi warga di sekitar pesisir,” ucap dia.

Dengan cakupan setengah lebih dari total kawasan terumbu karang dunia, Widi menyebut, tidak mengherankan jika kawasan Segitiga Karang menjadi tempat pusat berkumpulnya beragam jenis biota laut. Di Indonesia, kawasan yang paling banyak berkumpulnya terumbu karang dengan biota laut, adalah kawasan timur Indonesia.

(baca : Terumbu Karang di Nusantara Membaik, Namun ….)

Tercatat, perairan di Provinsi Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara menjadi tempat favorit biota laut untuk berkumpul. Di perairan Raja Ampat, Papua Barat; dan Maluku Utara, diketahui setidaknya terdapat minimal 600 spesies koral atau mencapai 75 persen dari total spesies yang dikenal di dunia.

 

Terumbu karang di Raja Ampat, Papua akan semakin sehat jika lingkungan daratan di sekitarnya terjaga. Foto: Greenpeace/Mongabay Indonesia

 

Widi kemudian menjelaskan, tak hanya dihuni oleh spesies koral yang sangat banyak, kawasan Segitiga Karang juga menjadi tempat berkumpulnya sekitar 3.000 spesies ikan, dan menjadi tempat tumbuhnya hutan mangrove terbesar di dunia.

“Yang paling penting, kehadiran terumbu karang akan bisa memberi kenyamanan biota laut yang ada. Karena terumbu karang menjadi tempat bertelur dan berkembang biak beragam jenis ikan, termasuk tuna,” tutur dia.

 

Tantangan Konservasi

Sebagai lembaga yang menginisiasi penyelamatan terumbu karang di enam negara, Widi mengakui, tantangan berat harus dilalui dalam setiap melaksanakan program. Selain dari masyarakat di kawasan pesisir, juga tantangan dari yang lainnya seperti pendanaan.

Sepanjang 2016, Widi mengatakan, pihaknya terus melakukan penguatan kelembagaan dengan mendorong terbitnya sejumlah peraturan, terutama di Indonesia yang menjadi pusat dari kawasan Segitiga Karang.

“Selain itu, kita juga mendorong aktivitas kelompok kerja yang mencakup beberapa kawasan,” jelas dia.

Kelompok kerja yang dimaksud, kata Widi, di antaranya adalah Pokja bentang paut (seascape), Pokja kawasan konservasi perairan (Marine Protected AreaI), Pokja adaptasi perubahan iklim (climate change adaptation), Pokja pengelolaan perikanan berbasis ekosistem, Pokja spesies terancam punah (threatened species), Pokja peningkatan kapasitas, Pokja ketahanan pangan, serta Pokja data dan informasi.

(baca : 30 Tahun Konservasi di Laut, Ancaman Kerusakan Ekosistem Semakin Tinggi, Kenapa?)

 

Clown Fosh atau Ikan Badut, yang ikut terancam akibat menurunnya kualitas terumbu karang di nusantara. Foto: The Nature Conservancy/Mongabay Indonesia

 

Peraturan Rencana Zonasi

Berkaitan dengan penyelamatan terumbu karang beserta biota laut, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (PRL KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan, usulan Indonesia mengenai instrumen pengelolaan bentang laut dengan menggunakan Rencana Tata Ruang Laut telah diadopsi di dalam dokumen Seascapes General Model and Regional Framework for Priority Seascapes.

“Dokumen ini akan digunakan sebgaai pedoman bagi negara-negara anggota CTI-CFF dalam melakukan pengelolaan kawasan bentang laut,” ujar dia.

Di dalam negeri, menurut Brahmantya, instrumen penting juga sedang bertahap diselesaikan, yaitu peraturan Presiden tentang rencana zonasi selat Makassar dan rencana zonasi Laut Jawa. Peraturan tersebut, akan menjadi instrumen operasional dari Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan bisa menjadi acuan dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Selain di level nasional, inisiasi pengelolaan wilayah laut juga dilakukan di tingkat provinsi. Menurut Brahmantya, saat ini sedang disusun peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Saat ini, baru Sulawesi Utara yang sudah menyelesaikan pembuatan Perda tentang RZWP3K.

“Tahun ini, sudah ada 12 provinsi yang akan menyelesaikan dan mengesahkan rancangan perdanya. Sementara, pada 2018, provinsi yang belum menyelesaikan diharapkan bisa mengesahkannya menjadi perda,” ungkap dia.

(baca : Ternyata Banyak Masalah Dalam Raperda Zonasi Pesisir di Sulsel. Apa Saja?)

 

Ikan dan terumbu karang yang ditemukan di perairan Puru Kambera di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Foto : Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Adapun, 12 provinsi yang akan mengesahkan rancangan perda tahun ini, kata Brahmantya, adalah Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Utara.

Capaian terakhir lainnya melalui inisiasi CTI-CFF, kata Brahmantya, adalah selesainya penyusunan Rencana Tata Ruang Laut untuk Bentang Laut Leusser Sunda, yang mencakup Bali, NTB, NTT, dan Timor Leste.

Sementara itu, dalam pokja pengelolaan perikanan berbasis ekosistem, Brahmantya menyebut, dilakukan pengelolaan kolaboratif di tingkat nasional dan lokal dan juga diterbitkannya rencana pengelolaan tuna, skipjack, dan mackarel tuna dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.107/2015.

 

Kawasan Konservasi Perairan

Sebagai rumah bagi spesies karang dan juga biota laut, perairan di Indonesia dituntut untuk bisa dijaga dengan baik. Untuk itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PRL Agus Dermawan menjelaskan, sejak 2015 Pemerintah Indonesia sudah menetapkan 17 kawasan konservasi perairan yang tersebar di berbagai daerah.

Jumlah tersebut, kata Agus, kemudian meningkat lagi pada 2016 menjadi total 28 kawasan atau bertambah 11 kawasan. Secara keseluruhan, 28 kawasan konservasi perairan itu adalah 10 kawasan konservasi nasional dan 18 kawasan konservasi daerah.

“Selain kawasan konservasi di atas, CTI CFF juga menginisiasi 123 kawasan konservasi perairan dan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil daerah di Indonesia untuk dicadangka melalui keputusan kepala daerah. Sedangkan, delapan kawasan ditetapkan melalui keputusan menteri kelautan dan perikanan,” papar dia.

(baca : Mampukah Indonesia Capai Target 20 Juta Hektare Kawasan Konservasi Laut Tahun 2018?)

 

Salah satu pesisir di pulau yang termasuk dalam kawasan konservasi laut Taman Nasional Perairan Sawu di Nusa Tenggara Timur. Foto pusluh.kkp/Mongabay Indonesia

 

Sebagai kawasan tempat berkembangnya beragam spesies dan biota laut, Agus menjelaskan, perlindungan mereka dari ancaman kepunahan juga terus dilakukan. Adapun, yang terus didorong untuk diberikan perlindungan, adalah Hiu Martil, Hiu Paus, dan Pari Manta, Penyu, dan Dugong.

Selain menjadi kawasan konservasi, perairan laut di Indonesia yang menjadi rumah bagi terumbu karang dan biota laut, juga menjadi tempat potensial untuk melaksanakan adaptasi perubahan iklim. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nur Masripatin.

Potensi untuk adaptasi perubahan iklim (API) itu, menurut Nur, karena di perairan laut terdapat hutan bakau (mangrove) yang di dalamnya tersimpan karbon. Jika mangrove dipelihara dengan baik, dia meyakini, hutan bakau dengan padang lamun yang ada di dalam perairan, bisa ikut menyumbang gerakan aksi API.

“Sayangnya, isu laut masih belum didengar secara penuh dalam konferensi perubahan iklim di dunia (COP). Penyebanya, karena hingga saat ini masih belum ada basic science tentang blue carbon yang bisa menjelaskan secara rinci potensi dan pemanfataannya. Sementara, hutan sudah bisa didata dengan akurat,” jelas dia.

(baca : Besarnya Potensi Karbon Biru dari Pesisir Indonesia, Tetapi Belum Ada Roadmap Blue Carbon. Kenapa?)

 

Data Terkini

Untuk data terakhir, CTI-CFF merilis status terumbu karang 2017. Dari hasil pengukuran melalui pemetaan satelit, luas terumbu karang Indonesia mencapai 25 ribu kilometer persegi atau sekitar 10 persen dari terumbu karang dunia.

Sementara, untuk status padang lamun, kondisinya ada tiga kategori, yaitu sehat (kurang dari 60 persen), kurang sehat (30-59,9 persen), dan miskin (0-29,9 persen). Secara umum, tutupan lamun di Indonesia adalah 41,79 persen atau masuk kategori kurang sehat.

(baca : Inilah Hukuman Berat yang Membuat Jera Perusak Terumbu Karang di Bali. Seperti Apa?)

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,