Akhirnya, Indonesia Ratifikasi Konvensi Minamata

 

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Konvensi Minamata Mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury) pada Sidang Paripurna V, Rabu (13/9/17). Akhirnya, Indonesia resmi meratifikasi Konvensi Minamata soal penggunaan merkuri yang berdampak bagi kesehatan dan lingkungan.

Sejak 2009, Indonesia berperan aktif dalam Intergovermental Negotiating Committee (INC) on Legally Binding Instrument of Mercury pertama di Stockholm 2010 merupakan hasil penyelenggaraan Governing Councils oleh United Nation Environmental Program (UNEP).

Tujuan pertemuan ini, membentuk regulasi secara internasional soal pengaruh merkuri global yang lanjut hingga INC V 2013 di Jenewa dengan kesepakatan terkait konvensi Minamata Convention on Mercury.

Konvensi Minamata ini pun telah ditandatangani 128  negara di Jepang pada 10 Oktober 2013. Indonesia salah satu negara penandatangan, namun baru hari ini meratifikasi konvensi ini.

Pada 24-29 September 2017 ini, akan ada pertemuan COP I Konvensi Minamata di Jenewa. Sebelumnya, 50 negara telah masuk (depository) kepada Sekretariat Jenderal PBB pada 18 Mei, hingga 90 hari kemudian yaitu 16 Agustus 2017, Konvensi Minamata berlaku (entry into force). Sebanyak 74 negara telah meratifikasi Konvensi Minamata. COP I akan mengadopsi mekanisme yang mengikat para pihak.

Siang itu, rapat paripurna dimulai pukul 10.40 dipimpin Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR, didampingi Taufik Kurniawan dan Fadli Zon dihadiri 287 dari 560 anggota DPR. Agus Hermanto menyatakan persetujuan pengesahan RUU Minamata diikuti anggota DPR. Ketok palu persetujuan pukul 11.45.

”Pengesahan Konvensi Minamata, memberikan kesempatan lebih besar bagi peningkatan dan penguatan kebijakan di berbagai sektor dan di daerah,” kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat memberikan pidato pada paripurna.

Mesipun begitu, katanya, kunci keberhasilan pelaksanaan UU ini terletak pada koordinasi, sinergi dan koherensi lintas sektoral, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Berdasarkan arahan Presiden, kata Siti, perlu reaksi cepat dalam advokasi dan pelayanan kesehatan terkait merkuri, diikuti pengaturan peredaran.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pertambangan emas skala kecil (PESK) teridentifikasi sampai 850 titik tersebar di 197 kota dan kabupaten pada 32 provinsi. Jumlah penambang mencapai 250.000 orang.

Penambangan batu sinabar, bahan baku merkuri dilakukan oleh 1.900 penambang di Pulau Seram, Maluku.

”Pertambangan emas skala kecil termasuk penambangan dan pengolahan Sinabar menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta gangguan kesehatan. Ini terindikasi melalui hasil pemeriksaan sampel darah di Pulau Buru dan Pulau Seram,” katanya.

Kadar merkuri pada sample darah masyarakat di wilayah itu rata-rata lebih 20 µg/l -49,6 µg/l. Berdasarkan standar WHO, kadar normal merkuri dalam darah diantara 5-10 µg/l.

Pencemaran merkui, katanya, berdampak pada tremor, gangguan  motorik, gangguan syaraf, pencernaan, kekebalan tubuh, ginjal dan paru-paru, serta iritasi kulit, mata dan saluran pencernaan. Perempuan hamil terpapar merkuri akan melahirkan anak dengan IQ rendah.

Tak hanya itu, dampak aspek sosial-ekonomi pun terlihat, mulai beralih mata pencaharian utama, konflik horizontal masyarakat pendatang dengan setempat, kriminalitas  tinggi serta mobilisasi  tenaga kerja perempuan dan anak di bawah umur.

Siti tak memungkiri, proses penghapusan merkuri di Indonesia perlu bertahap. ”Ada fase-fasenya, kalau ditambang emas harus tidak boleh (lagi) ya, kita harus cari jalan mungkin istilahnya phase down untuk membuat berkurang. Kalau phase out kan mesti ada solusi proses teknologinya,” katanya.

 

Rapat paripurna pengesahan RUU Konvensi Minamata. Foto: LUsia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

 

Kini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama BPPT sedang menguji cobakan teknologi untuk PSEK tanpa merkuri.

Targetnya, penggunaan merkuri hapus bertahap sampai 2018 adalah proses dengan asetaldehida (Acetaldehyde). Sedangkan hapus bertahap hingga 2020 antara lain baterai, thermometer, serta tensimeter dan bertahap hingga 2025 adalah produksi klor-alkali.

Penggunaan merkuri, katanya, masih boleh dalam jumlah tertentu untuk keperluan perlindungan sipil dan militer, penelitian, kalibrasi instrumen, standar referensi, switch dan relay, dan lampu fluoresen katoda dingin. Lalu, lampu fluoresen katoda eksternal, produk untuk praktik tradisional atau religius dan vaksin dilindungi thiomersal sebagai bahan pengawet.

 

 

Emisi merkuri= racun

Laporan Global Mercury Assesment  yang dikeluarkan UNEP menyebutkan, PESK merupakan sumber emisi terbesar dari penggunaan merkuri disengaja.

Data internasional 2010, tercatat emisi merkuri bersifat meracuni manusia sebanyak 37% bersumber dari PESK, 24% dari pembakaran bahan bakar fosil, 18% dari produk-produk metal, sisanya 5%-9% dari proses industri semen, insenerasi dan lain-lain.

“Emisi dan lepasan merkuri ke lingkunagn hidup akan masuk ke rantai makanan, dan terakumulasi dalam tubuh manusia,” ucap Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII saat pembacaan laporan saat rapat paripurna.

Jika pemaparan terus terjadi, dapat menyebabkan derajat kesehatan dan kualitas sumber daya manusia terancam. Harapannya, dengan pengesahan UU ini ini tak hanya dasar dalam pengambilan kebijakan namun berdampak langsung dalam menjamin kesehatan dan perlindungan generasi mendatang.

Ratifikasi ini, katanya, hendaknya memperkuat pengendalian pengadaan, distribusi dan perdagangan dan senyawa merkuri. Juga meningkatkan kerjasama global untuk pertukaran informasi dalam penelitian dan pengembangan, dalam pengganti merkuri, terutama tambang emas skala kecil.

Siti menjanjikan,  akan ada insentif dan disinsentif terhadap pemerintah daerah maupun perangkat aparat penegak hukum yang mampu mengendalikan penggunaan merkuri ini.

Adapun Konvensi Minamata ini meliputi 35 Pasal dan lima lampiran terbagi dalam empat bagian utama. Pertama, pengaturan operasional, memuat kewajiban mengurangi emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik ke media lingkungan. Kedua, dukungan bagi negara pihak dalam sumber pendanaan, peningkatan kapasitas, bantuan teknis dan alih teknologi, pelaksanaan dan komite kepatuhan. Ketiga, informasi dan peningkatan kesadaran termasuk aksi untuk mengurangi dampak merkuri. Keempat, pengaturan administrasi lain.

Substansi Konvensi Minamata mencakup muatan pokok meliputi berbagai pengaturan dari hulu hingga hilir, antara lain, sumber pasokan dan perdagangan merkuri, pembatasan produksi pada impor dan ekspor produk mengandung merkuri, perlindungan populasi manusia berisiko tercemar, dan lain-lain.

Ada pekerjaan rumah besar bagi KLHK soal mengidentifikasi lokasi pencemaran merkuri, sambil mengurangi dampak pencemaran baik terjadi di lahan, air, dan udara.

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,