Ribuan Potong Kayu Ilegal Diamankan Polres Seruyan, Pelaku dalam Pengejaran

Ribuan potong kayu ilegal berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Kayu berjumlah 2.266 potong itu dijumpai di dalam kawasan HCV (High Conservation Value) PT Sarmiento Prakantja Timber (PT SPT) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Luas konsesi PT SPT  216.580 hektar, adapun yang dijadikan wilayah HCV seluas 12.000 hektar lebih.

Kapolda Kalteng Brigjenpol Anang Revandoko dalam keterangannya, Selasa (12/09) mengatakan, ada enam nama yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku pembalakan liar tersebut. Pihaknya masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dari lokasi kejadian. Termasuk memeriksa para isteri pelaku yang ditinggal kabur saat penggerebekan. 

Menurut Anang, pelaku biasanya hanya pekerja yang diperintah oleh pihak tertentu. Namun ia memastikan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui aktor sekaligus pemodal di balik aktivitas illegal logging tersebut.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min saat dihubungi Mongabay Indonesia melalui sambungan seluler Kamis (14/09) mengatakan, kayu-kayu tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Pertama di Desa Mojangbaru di daeah IUPHHK sebanyak 260 potong dan yang kedua di Jalan Sungai Takaro, Desa Rantau Panjang sebanyak 1.100 potong.Dan di lokasi ketiga sebanyak 906 potong kayu ulin. Nilai volume kayu-kayu tersebut diperkirakan sebanyak 96 kubik.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tapi berdasarkan keterangan di TKP, kita sudah mengidentifikasi beberapa nama. Sampai sekarang kita masih melakukan pencarian,” kata Nandang.

Lebih lanjut Nandang mengatakan, saat pengamanan kawasan itu juga ditemukan beberapa alat bukti lainnya. Diantaranya tiga unit gergaji mesin, satu unit gergaji manual, lima unit gerobak, belasan parang juga senjata api lengkap dengan beberapa botol bubuk mesiunya.

Menurut Nandang, sepanjang tahun 2017, setidaknya ada lima kasus illegal logging yang ditangani oleh pihak Polres Seruyan. Kasus-kasus lainnya, kini sudah dilimpahkan ke pengadilan. Proses persidangan juga masih berlangsung hingga saat ini.

“Untuk menghindari agar kasus serupa tak terulang lagi, kita terus lakukan operasi penanggulangan illegal logging. Kita lakukan monitoring, identifikasi dini terhadap upaya-upaya kegiatan ilegal,” paparnya.

Pihak kepolisian tuturnya akan melakukan himbauan kepada para tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pembalakan liar yang melanggar undang-undang.

“Apabila masih ditemukan, kita tindak secara hukum. Kita tak akan kasih toleransi.”

 

Amankan Barang Bukti

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono mengatakan, barang sitaan harus dimusnahkan. Atau juga bisa dilelang dan uangnya masuk ke kas negara. Dia pun mewanti-wanti permainan yang kerap dilakukan oleh para cukong.

“Harus diperhatikan sumber kayu ilegal ini dari mana? Kalau dari Hutan Lindung, Hutan Konservasi atau Taman Nasional wajib dimusnahkan. Permasalahannya proses lelang kayu sitaan tersebut bisa jadi permainan, dengan tujuan melegalkan hasil ilegal logging yang melibatkan oknum tertentu. Potensi terlibatnya cukong sangat tinggi,” seru Dimas.

Menurut Dimas, semua pihak harus lebih waspada dalam pembalakan liar yang masih marak terjadi. Proses penegakan hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada si pembawa kayu, tetapi juga menyasar para pemain atau pemodal kayu.

“Ini menjadi tantangan bersama dalam pemberantasan mafia kayu. Karena apabila tidak terbongkar hingga ke pemodalnya, maka ilegal logging akan terus terjadi. Kekhawatiran kami, jangan-jangan pelaku illegal logging sebenarnya ikutan main di proses lelang itu,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kabupaten Seruyan Nandang Mu’min mengatakan, barang bukti yang ada akan dilimpahkan ke pengadilan bersama tersangkanya.

“Tidak semuanya barang bukti itu dilelang. Ada ketentuan berdasarkan pasal 45 KUHAP. Jika barang itu cepat rusak, biaya penitipan mahal dan merupakan barang berbahaya, itu yang kita lelang. Tapi kalau yang menurut kita tak perlu kita lelang, ya gak perlu. Semua tergantung pertimbangan penyidikan,” tutupnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,