Berawal dari Keresahan, Inisiatif Kawasan Konservasi Pesisir di Bukide Timur Terwujud

Kawasan perairan Bukide Timur di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara kaya dengan berbagai sumberdaya ikan, baik yang didominasi oleh ikan deho (sejenis ikan tongkol) dan ikan malalugis (sejenis ikan pelagis kecil bernama latin Decapterus Macarellus).

Di pesisir Bukide Timur tinggal warga sebanyak 475 jiwa, yang sekitar 75 persennya menggantungkan mata pencariannya sebagai nelayan. Tak heran, hasil tangkapan laut lalu menjadi harapan hidup masyarakat.

Namun karena kekayaannya pula, tak urung warga dari luar dan dalam Bukide Timur turut menangkap ikan dengan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan pukat. Demikian pula dengan penggunaan alat kompresor yang berpotensi merusak terumbu karang.

Padahal selama ini nelayan tradisional Bukide Timur hanya menggunakan alat pancing tradisional kail dan jaring (soma).

Seperti diungkap oleh Sekretaris Desa, Albar Bulegalangi, kesulitan pelarangan karena selama ini masyarakat Bukide Timur tidak memiliki aturan kampung yang disepakati bersama oleh warga.

Keresahan ini lalu mendorong kelompok nelayan di Bukide Timur, Kaderotang, untuk membentuk penerapan aturan konservasi dan teknologi perikanan yang ramah lingkungan. Didalamnya termasuk pelarangan alat tangkap yang merusak terumbu karang dan yang menyebabkan punahnya anakan ikan.

Seperti mengutip kata-kata Makawowode (47), Ketua MTK (Majelis Tua Kampung) Bukide Timur, upaya perlindungan perairan sudah perlu dilakukan karena “jumlah tangkapan ikan semakin menurun hasilnya.”

Insiatif masyarakat pesisir ini bersambut dengan fasilitasi dari Konsorsium Nusa Utara (KNU), yang merupakan kolaborasi perkumpulan Yapeka (Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Konservasi Alam) dan Perkumpulan Sampiri, lewat dukunga pendanaan dari Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF).

Hasilnya, saat ini masyarakat Bukide Timur telah berhasil menetapkan kawasan konservasi pesisir seluas 442,25 hektar. Terbagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti yang terlarang untuk penangkapan ikan (58,45 hektar); zona pemanfaatan (71,12 hektar); dan zona perikanan berkelanjutan (258,41 hektar). Untuk diketahui, total kawasan konservasi pesisir di Sangihe yang telah ditetapkan masyarakat seluas 757,49 hektar meliputi area di pesisir Batuwingkung, Nusa, Bukide dan Bukide Timur. 

Untuk menerapkan aturan, warga mengidentifikasikan bentuk-bentuk pelanggaran alat tangkap dan lokasi tangkapan ikan yang dikategorikan dalam beragam pelanggaran ringan hingga berat, serta berbagai bentuk sanksinya. Adapun penerapan sanksi teringan berupa teguran, denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp4 juta, kerja sukarela hingga sampai penyitaan alat tangkap dan hasil tangkap.

Semua aturan tersebut lalu dirangkum dalam Peraturan Kampung No. 02/2017 pada 27 Februari 2017, tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir. Peraturan kampung ini pun lalu disahkan oleh Bupati Kepulauan Sangihe.

 

Komunitas Nelayan di Bukide Timur. Foto: Ica Wulansari

 

Belajar dari Bukide Timur tentang Ketahanan Sosial

Ketahanan sosial merupakan modal penting bagi masyarakat pesisir pantai maupun masyarakat kepulauan, untuk tetap tangguh terhadap berbagai perubahan lingkungan maupun perubahan sosial. Pada dasarnya, pengelola sumberdaya alam amat terkait erat antara ekosistem dengan sistem sosial; yang diantaranya meliputi organisasi sosial, teknologi, dan ekonomi (Rambo & Sajise, 1984).

Dalam ekosistem perikanan dibutuhkan organisasi sosial yang baik untuk menjaga kesadaran masyarakat untuk melakukan konservasi. Kelompok nelayan Kaderotang memiliki inisiatif untuk membuat peraturan kampung mengenai konservasi kawasan pesisir (Marine Protected Areas) yang penekanannya pada kapasitas pengorganisasian dan kapasitas pembelajaran (Cinner et al, 2009).

Sistem sosial dalam sektor ekonomi menjadi dorongan utama untuk membuat zonasi kawasan pesisir berkelanjutan untuk masa sekarang dam masa depan. Penguatan organisasi lalu didorong melalui tindakan kolektif komunitas untuk menerjemahkan dan merespon segala bentuk perubahan terkait sosial dan ekologi.

Dalam mendorong ketahanan sosial, inisiatif dari akar rumput yang bersifat bottom-up pun didorong. Alih-alih insruksi top-down yang lebih banyak bersifat paksaan dan tidak memunculkan kesadaran diri, kelompok dan komunitas.

Lewat tindakan tersebut, ketahanan sosial pun muncul lewat kesadaran kolektif dan tindakan partisipatif. Bentuk pengorganisasian yang baik didorong untuk menyadari bahwa ketahanan ekonomi merupakan hal utama dalam mempertahankan mata pencaharian yang bergantung pada sumberdaya alam.

Kesadaran masyarakat pesisir Bukide Timur yang muncul tanpa intervensi pihak lain membuktikan bahwa kelompok pesisir mampu menyadari potensi dirinya. Inisiatif masyarakat lokal pun mendapatkan dukungan dari kapasitas organisasi pemerintah dan masyarakat sipil (Keck & Sakdapolrak, 2013). Pendampingan yang dilakukan menitikberatkan bahwa keberlanjutan zonasi pesisir merupakan kebutuhan masyarakat.

Dalam hal pendampingan, warga Bukide Timur difasilitasi lewat Konsorsium Nusa Utara (KNU), yang pada akhirnya melahirkan Peraturan Kampung tentang pengelolaan kawasan konservasi pesisir.

Peraturan tersebut pun tidak sembarangan dibuat, tetapi mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi.

Lebih lanjut, penggunaan teknologi pun memiliki dampak dalam mendorong keberlanjutan. Masyarakat Bukide Timur sepakat untuk menggunakan alat tangkap ramah lingkungan alih-alih yang merusak terumbu karang dan tempat berpijah ikan.

 

*  Ica Wulansari, penulis adalah Mahasiswa S-3 Sosiologi Universitas Padjadjaran, pemerhati dan pengamat isu lingkungan hidup dan sosial. Artikel ini merupakan opini penulis.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh