PTUN Palembang Kembali Kabulkan Gugatan Perusahaan Batubara Bermasalah. Apa Alasannya?

 

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang kembali mengabulkan gugatan perusahaan batubara yang izin usahanya telah dicabut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Empat perusahaan yang dikabulkan permohonannya itu adalah PT. Brayan Bintang Tiga Energi, PT. Sriwijaya Bintang Tiga Energi, PT. Trans Power Indonesia, dan PT. Duta Energi Minerratama.

PTUN Palembang yang memenuhi gugatan perusahaan batubara tersebut, menuntut pembatalan Surat Keputusan Gubernur Nomor 724/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 tentang pencabutan izin usaha pertambangan eksplorasi dan operasi produksi mineral dan batubara di Sumatera Selatan (Sumsel) tertanggal 30 November 2016. Untuk kemenangan perusahaan batubara ini, mulai tampak pada 29 Agustus 2017, ketika PTUN Palembang memenuhi gugatan PT. Brayan Bintang Tiga Energi dan PT. Sriwijaya Bintang Tiga Energi.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Darmawi, SH, dengan anggota Firdaus Muslim, SH, dan Suaida Ibrahim, SH, MH, PTUN Palembang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat. Berikutnya, menyatakan batal Keputusan Gubernur No.724/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.724/KPTS/DISPERTAMBEN/2016.

“Pertimbangan majelis hakim adalah kedua perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sehingga yang mempunyai wewenang mencabut adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM,” kata Rabin Ibnu Zainal, Direktur Pinus (Pilar Nusantara), lembaga non-pemerintah yang memantau persidangan tersebut kepada Mongabay Indonesia, akhir pekan lalu.

 

Baca: Gubernur Sumatera Selatan Dikalahkan PT. Batubara Lahat di PTUN Palembang. Bagaimana Ceritanya?

 

Menurut Rabin, pada 6 September 2017 kembali digelar dua persidangan. PAda siding pertama, kemenangan diraih perusahaan PT. Trans Power Indonesia. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Darmawi, SH, dengan anggota Baherman, SH, dan Hastin Kurnia Dewi, SH, MH, menyatakan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Juga, menyatakan batal keputusan Gubernur Sumsel No.725/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.725/KPTS/DISPERTAMBEN/2016.

“Majelis hakim menilai, PT. Trans Power Indonesia telah memenuhi kekurangan dalam berita acara evaluasi. Pihak tergugat telah melanggar asas kecermatan, seharusnya gubernur melakukan penyesuaian SK, bukan mencabut. Harus, memberikan sanksi administratif dahulu,” jelas Rabin.

Sementara, di sidang kedua pada hari yang sama, kembali perusahaan batubara mengalahkan Gubernur Sumsel. Dalam sidang yang kembali dipimpin Darmawi, SH, dengan anggota Zubaida Djaiz Baranyanan, SH, dan Arum Pratiwi Mayangsari SH, PTUN Palembang memenuhi tuntutan PT. Duta Energi Mineratama.

“Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Sumsel No.725/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.725/KPTS/DISPERTAMBEN/2016. Pertimbangannya, PT. Duta Energi Mineratama telah memenuhi kekurangan dalam berita acara evaluasi. Pihak tergugat telah melanggar asas kecermatan, seharusnya gubernur melakukan penyesuaian SK bukan mencabut. Harusnya, memberikan sanksi administratif terlebih dahulu,” terang Rabin lagi.

 

 

Kalah lima kali

Bila ditelusuri, dari 10 perusahaan yang menggugat Gubernur Sumsel terkait surat pencabutan izin, tercatat lima perusahaan dikabulkan gugatannya. Kemenangan pertama, diraih PT. Batubara Lahat dalam sidang yang digelar Kamis (8/6/17), yang dipimpin Firdaus Muslim, SH, dengan anggota Ridwan Akhir, SH, dan Arum Pratiwi Mayangsari, SH.

Pengadilan mengabulkan gugatan PT. Batubara Lahat untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 725/KPTS/DISPERTEMBEN/2016. Isinya, tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Operasi Produksi Mineral dan Batubara di Provinsi Sumatera Selatan, tanggal 30 November 2016. Berikutnya, empat perusahaan yang sebagaimana disebutkan di atas, yang dimenangkan gugatannya.

 

Baca juga: PTUN Palembang Tolak Gugatan Perusahaan Batubara Bermasalah

 

Kemenangan lima perusahaan batubara di PTUN Palembang ini, membuat sejumlah pegiat lingkungan hidup di Sumatera Selatan prihatin. “Ini memberikan preseden buruk mendorong hadirnya perusahaan batubara yang bersih, beroperasi di Sumsel. Apalagi langkah yang diambil Pemerintah Sumsel tersebut setelah Korsup KPK. Saya berharap, kemenangan perusahaan tersebut tidak menggugurkan atau menghilangkan berbagai persoalan lingkungan sebagai dampak aktivitas perusahaan batubara,” kata Zulfan Setiawan dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Sumsel.

Zulfan mengatakan, persoalan lingkungan yang terjadi saat ini adalah sejumlah perusahaan batubara yang beroperasi merusak dan mengancam beberapa lokasi tanah adat di Sumsel. “Semoga, banding yang dilakukan Pemerintah Sumsel nanti bisa membatalkan putusan PTUN Palembang ini,” tandasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,