Aksi Oknum TNI Bawa Puluhan Landak dari Sumbar ke Sumut

 

BKSDA Resor Pasaman, menggagalkan aksi penyelundupan 40 landak (Hystrix brachyuran) dari Sumatera Barat ke Sumatera Utara, oleh dua oknum TNI Angkatan Udara dari Kesatuan Lanut Suwondo, Medan-Sumatera Utara, Minggu (17/9/17) pukul 02.00 dini hari.

Kedua oknum dicegat tim BKSDA dibantu Polisi Militer Lubuk Sikaping di perbatasan Tapus dan Panti, Pasaman, Sumatera Barat,  menuju Medan,  Sumatera Utara. Sempat terjadi kejar-kejaran hingga perdebatan sengit sebelum akhirnya pelaku menyerahkan diri.

Edi Candra, Kepala Resor BKSD Pasaman, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat Padang Pariaman bahwa ada pengangkutan landak oleh oknum TNI pakai mobil Innova hitam menuju ke perbatasan Medan dan Aceh.

Tim BSDA bersama Polisi Militer Lubuk Sikaping, Pasaman,  langsung turun sekitar pukul 22.00 WIB ke Kecamatan Tigo Nagari, namun tidak ditemukan. Diduga mobil pelaku lebih dulu melintasi kawasan itu.

“Kemudian kita dapat informasi lagi kalau mereka melewati jalan Kabupaten Pasaman Barat menuju Panti, Pasaman. Kita meluncur ke Panti,” katanya.

Saat di Panti sekitar pukul 01.00 WIB, mobil Innova warna hitam lewat dan disetop. Mereka tak berhenti, mobil terus melajukan dengan kecepatan tinggi. Kala pengejaran dan mobil oknum TNI AU itu disalip di perbatasan Tapus dan Panti.

Mobil oknum TNI sarat muatan itu langsung berhenti.Saat itu sempat terjadi perdebatan antara oknum TNI AU inisial Serka NS dan Sertu TP dari Kesatuan Lanut Suwondo Medan yang berbaju dinas. Berkat bantuan PM Lubuk Sikaping, dua oknum TNI AU mengalah dan dibawa ke kantor PM Lubuk Sikaping untuk dimintai keterangan.

“Target kita hanya menggagalkan penyelundupan landak. Soal hukum, kita serahkan kepada kesatuan. Kedua oknum ini sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” kata Edi.

Dari pengakuan mereka, landak-landak itu dibeli dari salah satu pengepul di Pariaman, untuk dijual ke perbatasan Aceh-Medan.

Sebelumya, Desember 2016, di lokasi sama juga digagalkan penyelundukan 46 landak akan dibawa ke Medan. Kala itu pelaku juga oknum TNI AD, barang bukti disita BKSDA dan pelaku diserahkan kepada PM Bukittinggi.

Sedang 40 landak Sumatera dengan bobot berkisar antara empat sampai tujuh kilogram itu dilepas bersama-sama di Cagar Alam Rimbo Panti sekitar pukul 05.00. Dua orang oknum TNI-AU pulang ke Medan.

 

Perdagangan tinggi

Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumbar sejak 2014 memantau perdagangan Landak di Sumbar masih tinggi. Masyarakat banyak memberikan informasi kepada BKSDA soal perdagangan satwa dilindungi, seperti landak (Hystrix brachyuran) dan trenggiling (Manis javanica) dan lain-lain.

Zulmi Gusrul, Kepala Satuan Polisi Kehutanan, BKSDA Sumbar, mengatakan, pada 2015 beserta tim gabungan TNI, Polri dan Kejaksaan berhasil menggagalkan penyelundupan 35 landak diangkut dalam minibus di Pasaman.

 

BKSDA Resor Pasaman bersama Polisi Militer Lubuk Sikaping kala menyetop mobil pelaku. Foto: BKSDA Resort Pasaman

 

Dalam operasi penangkapan ini, diamankan dua masyarakat sipil dan dua oknum TNI diduga beking penyelundupan itu. Satwa dilindungi ini diangkut dari Tandikek, Padang Pariaman, hendak dibawa ke Sumut.

Di Kabupaten Padang Pariaman, BKSDA Sumbar juga berhasil menangkap seorang diduga akan memperdagangkan landak. Dari rumah tersangka di Sungai Geringging, Padang Pariaman, disita sekitar 48 landak hidup.

 

Tak ada yang kebal hukum

Irma Hermawati, Wildlife Crime Unit (WCU) Wildlife Conservation Society (WCS), menyayangkan, tebang pilih kasus penyelundupan satwa dilindungi ini.

Seharusnya oknum TNI itu juga diproses hukum karena tak ada yang kebal hukum. “Memang aturan jika ada TNI lakukan tindak pidana di sidik sendiri di lingkup TNI. Sayangnya, jarang penyidikan oknum yang jelas-jelas melanggar UU,” katanya.

Sebagai aparat penegak hukum, katanya,  seharusnya pelaku berlaku sebaliknya malah membantu penegakan hukum bukan menyelundupkan satwa. “Kalau hanya terus-terusan surat pernyataan, tidak akan ada efek jera,” katanya saat dihubungi Mongabay, Senin (18/9/17).

Sebelumnya,  ada juga oknum TNI di Palembang tertangkap kasus penyelundupan satwa hanya vonis dua bulan, lalu oknum itu terlibat lagi di kasus sama. Kasusnya kembali dilaporkan tetapi tak ada kabar lanjutan.

Widi Nugroho, Yayasan Internasional Rescue Indonesia (Yiari), menilai, keterlibatan oknum TNI dalam perdagangan satwa dilindungi bukanlah hal baru. Penanganan kasus, katanya, sudah benar melibatkan polisi militer karena disinyalir ada keterlibatan oknum TNI.

Sayangnya, setelah tertangkap oknum hanya diminta membuat “surat pernyataan tak mengulangi perbuatan.“ Setelah itu dilepas .

Seharusnya, oknum itu minimal diserahkan kepada kesatuan, dimana komandan sebagai atasan hukum bisa memberikan hukuman terhadap anggotanya.

Dia sinyalir masih banyak praktik perburuan, perdagangan dan penyelundupan satwa langka melibatkan oknum TNI.

Sejak 2007, Panglima TNI sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran TNI lewat surat telegram Nomor. ST/103/2007 agar jajaran melaksanakan, pertama, sosialisasi ketentuan hukum yang memuat aturan perlakuan terhadap satwa/tumbuhan liar dilindungi UU.

Kedua, menindak tegas anggota TNI yang membawa, memelihara, jual beli dan bertindak sebagai beking perdagangan burung atau satwa liar dilindungi UU.

Ketiga, sweeping dadakan oleh unsur POM TNI secara mandiri atau gabungan terhadap ketentuan larangan satwa dilindungi UU baik di Rumdis, Randis, KRI maupun pesawat terbang TNI, melibatkan unsur Polri dan BKSDA setempat.

Keempat, mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum terhadap para pelaku TNI, bagi pelaku non TNI serahkan kepada Polri. “Mungkin surat telegram tak tersosialisasikan dengan baik di kalangan TNI. Upaya pencegahan sudah ada dari Panglima TNI. Ini harus kita bantu mengingatkan, dari kesatuan terendah sampai kesatuan tertinggi di lingkungan TNI,” katanya seraya sarankan perlu ada pendidikan lingkungan dalam TNI pada setiap strata.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,