Dulu Hidup dari Pala dan Cengkih, Berganti Nambang Cinnabar (Bagian 2)

 

Malam itu, medio Juli, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat, Pulau Seram, Maluku, tampak sepi. Gerimis tiada henti.

Abdul Ghani Kaniki, baru kembali ke rumah dari pengajian bersama warga. Diapun bercerita soal tambang cinnabar di Gunung Tembaga. “Pada 2012,  penambangan cinnabar makin besar,” kata Raja Negeri Luhu ini.

Dia sadar, menambang cinnabar membahayakan hidup warga. Racun merkuri dari cinnabar sangat berbahaya bagi manusia, terutama generasi Pulau Seram. Sosialiasi pemerintah daerah, Kodam Pattimura dan dinas terkait seakan tak dipedulikan penambang.

Kaniki bilang, cara efektif menghentikan pertambangan dengan mematikan usaha para pembeli. Pemerintah, katanya,  harus tegas menghentikan bisnis ini.

“Putus rantai pembeli cinnabar. Jika itu tak dilakukan penambangan terus berlanjut sampai kapanpun,” katanya.

Kaniki tak mau, dengan alasan mencari nafkah, lingkungan rusak dan masyarakat cacat fisik di kemudian hari.

Dari beberapa kali sosialisasi, dia tahu racun merkuri menyebabkan kematian warga di Jepang.

Kaniki menceritakan sebelum ada tambang di Gunung Tembaga. Dia bilang, lokasi penambangan milik negeri (Desa Luhu). Dari 1974, lokasi itu merupakan perkebunan kayu putih.

Sebelum ada tambang, sekitar 10.000-an warga Desa Luhu sebagai petani cengkih, pala, dan coklat, serta nelayan. Ketika ketahuan ada cinnabar, warga pelahan beralih jadi penambang. Warga Desa Iha pun, klaim itu lokasi milik mereka.

Berjalan waktu, warga Desa Luhu,  ikut menambang cinnabar. Tak ingin kekayaan alam di desa itu habis tanpa manfaat bagi desa. Mereka terapkan retribusi layaknya Desa Iha.

“Income tujuh bulan tercatat Rp100 juta lebih. Uang untuk kepentingan pembangunan di desa,” kata Kaniki.

Aturan lain di Desa Luhu, penambang dilarang membakar cinnabar jadi merkuri, baik di desa ataupun di lokasi penambangan.

 

Batu cinnabar dari Gunung Tembaga. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Desa Luhu, katanya,  akan menaati aturan kalau pemerintah mau tutup penambangan. Namun, katanya, sebelum tutup pemerintah harus memberikan solusi mata pencarian pengganti.

“Tutup saja penambangan. Berikan solusi konkrit.”

Yuyun Yunia Ismawati, Direktur Yayasan Bali Fokus, lembaga yang fokus penghentian penggunaan merkuri di Indonesia mengatakan, sebelum ada emas dan cinnabar, katanya, masyarakat cari makan lewat bertani dan hidup. “Sekarang lebih makmur tapi sakit-sakitan, ada yang mendadak mati dan bayi lahir cacat.”

Sebagian besar lokasi-lokasi tambang cinnabar dan emas berada di hutan lindung, kebun kayu putih, pertanian, sagu, dan sawah yang sebenarnya cukup menghidupi masyarakat secara berkelanjutan.

“Kalau tambang cinnabar ditutup, lahan harus direhabilitasi, dibersihkan atau pencemaran isolasi dahulu,  baru bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain.”

Yudi Prabanggarar, Asisten Deputi Pertambangan dan Energi Kementerian Koordinator Maritim, mengatakan, para penambang cinnabar segera disetop dan mengganti dengan teknologi lebih ramah lingkungan.

Cinnabar, katanya, bahan dasar merkuri atau air raksa. Sesuai beberapa penelitian, cinnabar mengandung beberapa zat membahayakan manusia, seperti tubuh getar-getar, mati rasa, kelainan fisik, bahkan bisa meninggal dunia jika tidak ditangani dini.

Selain bisa jadi air raksa, cinnabar biasa dipakai untuk bahan dasar pemberat kapal. Batu juga memiliki kapasitas berat melebihi emas, namun harga tak sebanding logam mulia.

Penggunaan merkuri di tambang emas skala kecil selain berbahaya juga tak efisien, yang terbuang jauh lebih banyak daripada yang didapat.

“Penambang perlu diberikan pembinaan terkait penggunaan zat berbahaya seperti merkuri,” katanya.

Penggunaan merkuri di pertambangan emas skala kecil (PESK) marak di Indonesia,  seperti di Aceh, Solok (Sumatera Barat), Pongkor (Jawa Barat), Sekotong (Nusa Tenggara Barat), Katingan (Kalimantan Tengah).

Menurut Yuyun, kalau tambang cinnabar di Seram,  terus jalan dan proses jadi merkuri sudah pasti memperpanjang penderitaan lingkungan dan sosial termasuk kesehatan masyarakat.

“Pemda dan pemerintah pusat harus tegas. Siapapun yang membekingi usaha ini harus ditindak.”

 

Timbang cinnabar sebelum diangkut pengepul. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Perdagangan merkuri ilegal banyak beredar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  katanya, bahkan, pernah bertanya pada eksportir saat ada pengiriman merkuri di mana lokasi dan surat izin penambangan. Eksportir, katanya, tak bisa menunjukkan dokumen tetapi ekspor tetap jalan.

Indonesia, baru meratifikasi Konvensi Minamata, bulan ini setelah menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013. Perjanjian Merkuri ini melarang pembukaan penambangan cinnabar dan pengetatan perdagangan merkuri.

Pemerintah Indonesia, katanya,  juga harus siap dengan konsekuensi legal, lakukan pemulihan lahan terkontaminasi merkuri dan dampak kesehatan masyarakat maupun rantai makanan.

Potensi sumber daya alam Indonesia,  ucap Yuyun, memang besar, seharusnya bermanfaat untuk kemaslahatan orang banyak, bukan mencelakakan.

“Kita tidak bisa menyalahkan deposit mineral yang memang ada sejak ribuan tahun lalu. Yang bisa dilakukan, arahan kebijakan dan peraturan mengizinkan penambangan mineral-mineral yang bermanfaat.”

Pemerintah, katanya,  harus melarang penambangan mineral dan non-mineral yang tak bermanfaat dan berpotensi membahayakan publik seperti cinnabar.

 

Warga menunjukkan cinnabar hasil mencari hari itu. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Belum larang 100%

Hingga kini, kata Yuyun, penambangan cinnabar dan penggunaan merkuri belum terlarang 100%.

Untuk ekspor mineral, ada larangan yang bentuk bijih jadi merkuri bisa lolos. Peraturan Menteri Perdagangan No. 75/2014,  hanya melarang pengadaan merkuri dan logam lain-lain, melarang impor, perdagangan dan penggunaan merkuri di sektor tambang baik skala besar, menengah maupun kecil.

“Tapi tak melarang ekspor merkuri.”

Di Indonesia, katanya, penambangan cinnabar masih tambang skala kecil atau tambang rakyat. Meskipun begitu, katanya, penambangan rakyat apapun, tetap harus mengikuti kriteria dan persyaratan dalam UU Mineral dan Batubara.

“Sampai sekarang mekanisme penegakan hukum untuk tambang rakyat ilegal, tak jelas karena banyak campur tangan dan beking dari para pemodal yang dekat dengan penguasa di Jakarta,”katanya, sambil bilang, tambang skala kecilpun daya rusak dan risiko besar.

Yuyun berikan contoh, lokasi-lokasi bekas tambang cinnabar di Spanyol, Brazil, Filipina, New Almaden (Amerika Serikat) dan Tiongkok,  punya masalah pencemaran merkuri tak terselesaikan sampai sekarang.

Kala pemerintah membiarkan atau ‘memberi izin’ dengan menutup mata, semua konsekuensi harus ditanggung pemerintah termasuk masyarakat.

Selama ini, dalih menambang untuk keperluan perut, sudah jadi alasan jamak. Argumen ini, katanya, tak bisa percaya 100% dan membiarkan pengerusakan berlangsung bertahun-tahun.

 

Sumber: Balifokus

 

Tanggung jawab pemerintah

Dia bilang, banyak penambang cinnabar dan emas tak tahu dampak merkuri. “Ini sebetulnya bagian tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat untuk mencerdaskan bangsa. Tak hanya lewat pendidikan formal juga dalam berkehidupan,” katanya.

Pemerintah, kata Yuyun, harus mensosialisasikan bahaya cinnabar dan merkuri kepada warga. Jika tidak, biaya rehabilitasi bakal membengkak buat atasi pencemaran. Baik, lahan tercemar logam berat, rehabilitasi lahan bekas tambang rusak dan menyebabkan banjir di hilir, biaya PDAM meningkatkan pengolahan air minum, biaya kesehatan, sosial, dan BPJS.

Tanpa penelitian pun, katanya, bisa memperkirakan risiko paparan cinnabar saat disuling dan merkuri. Saat ekstraksi cinnabar, batuan yang dihancurkan juga melepas debu yang berpotensi menimbulkan sesak nafas, silikosis atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Ketidaktahuan masyarakat dan penambang bukan salah mereka tapi pemerintah yang membiarkan terus berlangsung,” ucap Yuyun.

Yuyun merekomedasikan,  pemerintah segera mengubah peraturan pengadaan merkuri dengan pelarangan penambangan cinnabar, penyulingan dan ekspor merkuri. Juga menyusun rencana implementasi nasional pelaksanaan Perjanjian Merkuri terintegrasi.

Selain itu, katanya, harus menutup tambang-tambang cinnabar dan menyusun panduan bagi tambang besar dan sektor migas yang punya produk samping (by-product) merkuri.

Buat pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, katanya,  harus mencarikan dan mendorong kegiatan ekonomi alternatif bagi masyarakat di lokasi-lokasi tambang yang tak melibatkan rantai makanan, sampai lahan bersih kembali.

Pemerintah juga harus menindak para pemilik dan pemodal penyulingan cinnabar menjadi merkuri. Termasuk penjual, pedagang dan pengguna merkuri terutama untuk pengolahan emas dan menyiapkan gudang penyimpanan merkuri hingga tak dapat terekstraksi lagi. Kemudian, mengadakan pelayanan dan program kesehatan khusus daerah tercemar merkuri, terutama untuk anak dan perempuan. Habis

 

Tukang pikul bawa turun hasil galian cinnabar. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,