Dana Desa, Sumber Pendanaan Strategis Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

Perubahan iklim merupakan dampak dari bumi yang semakin panas (global warming), akibat meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer yang utamanya disebabkan aktivitas manusia. Data dan fakta menunjukan perubahan iklim sudah terjadi, dengan laju lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya.[1]

Perubahan iklim pun telah menjadi ancaman serius bagi keberadaan makhluk hidup di bumi. Meningkatnya frekuensi cuaca/iklim ekstrim (angin puting beliung, badai topan, siklon tropis, tanah longsor, kekeringan, banjir dan sebagainya). Mencairnya es kutub/gletser yang menyebabkan peningkatan muka air laut (potensi ancaman bagi punahnya spesies binatang kutub dan tenggelamnya pulau-pulau), serta masih banyak dampak negatif lainnya.

Kini fokus dunia tertuju pada upaya adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim dengan komitmen yang kuat dan berkelanjutan, khususnya di tingkat tataran negara yang turut berkomitmen menurunkan emisi GRK.

Mengacu kepada kesepakatan Paris, [2] Presiden RI dalam penyampaian Intended Nationally Determined Contribution (INDC) menargetkan penurunan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 29% dengan upaya sendiri, dan 41% dengan bantuan internasional. [3] Untuk membuat komitmen ini menjadi nyata, Indonesia memerlukan perencanaan dengan regulasi dan pendanaan yang terencana.

Terkait regulasi, Indonesia telah sejak lama mengeluarkannya, melalui Peraturan Presiden Nomor 61/2011 tentang rencana Aksi Nasional penurunan Emisi GRK, Peraturan Presiden Nomor 62/2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut; dan Peraturan Menteri LHK dan Kehutanan nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.

Agar tujuan INDC tercapai, pun perlu didukung oleh alokasi anggaran yang stabil dan berkelanjutan. Di Indonesia, pendanaan selama terbagi dalam dua sumber, pertama bantuan negara-negara maju (multilateral dan bilateral), kedua lewat pendanaan dalam negeri sendiri.

Setidaknya di tahun 2011, belanja negara merupakan mekanisme utama yang digunakan untuk menyalurkan pendanaan yang bersumber dari APBN, plus dana internasional yang diterima pemerintah pusat (total Rp 6 triliun atau USD 678 juta).

Selanjutnya aliran dana ini dikucurkan oleh kementerian dan lembaga di tingkat pusat (97 persen), sementara proporsi pengeluaran untuk pemerintah daerah masih sangat kecil.[4]

 

Level karbon dioksida yang terlihat meningkat. Sumber: National Oceanic Atmospheric Administration (NOAA)/Climate.gov

 

Potensi Dana Desa

Dalam pemerintahan Jokowi-JK saat ini, pembangunan nasional dititikberatkan dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan (lihat: Nawacita ketiga).

Sejalan dengan semangat itu, maka agar terdapat sinkronisasi antara komitmen pemerintah dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa, maka salah satu upaya pendanaan yang paling strategis adalah pemanfaatan dana desa.

Menurut UU Nomor 6/2014 tentang Desa, dana desa berasal dari APBN yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pendanaan ini menambah anggaran yang dikelola aparat desa dari semula di bawah Rp 200 juta, kini menjadi sekitar Rp 800 juta-Rp 1 miliar. [5]

Dana desa menjadi primadona sejak 2015, saat pemerintah mulai mengalokasikan dana bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia sebesar Rp 20,76 triliun, yang meningkat menjadi 46,96 triliun (2016), dan meningkat lagi kembali menjadi Rp 60 triliun (2017). Bahkan untuk tahun fiskal 2018 direncanakan penganggarannya hingga mencapai Rp 120 triliun.

Jika diperhatikan, prioritas penggunaan dana desa sesuai PERMENDESA Nomor 4/2017 (perubahan atas PERMENDESA Nomor 22/2016) jelas terlihat. Disebut (ayat 2), dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan lintas bidang seperti BUMDesa, pembangunan embung, produk unggulan desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga desa (ayat 3).

Masuknya pembangunan embung menyiratkan prioritas dana desa sebenarnya mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Dengan membangun embung, tampak upaya untuk menghadapi dampak kekeringan dan banjir yang kini semakin sulit diprediksi.

 

Sawah jaring laba-laba atau lodok yang hanya terdapat di Manggarai, Flores. Satu lagi keunikan budaya yang ada di Indonesia. Foto: Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Program Adaptasi dan Mitigasi Iklim di Tingkat Desa

Sejauh ini, pemerintahan desa telah menyusun program pembangunan yang pro upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Namun selain pembangunan fisik seperti embung, sebenarnya masih banyak program kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang dapat dilakukan di desa, yang disesuaikan dengan kajian resiko bencana dan kerentanan iklim di masing-masing daerah.

Dalam konteks Nusa Tenggara Timur (NTT), penulis mengambil sampel tiga kabupaten yang mewakili keragaman topografi dan iklim di provinsi ini. Yaitu, Manggarai (daerah pegunungan iklim basah), Sumba Timur (daerah pesisir iklim kering) dan Sabu Raijua (daerah kepulauan iklim kering).

Tingkat kerentanan desa di Kabupaten Manggarai cenderung memiliki tingkat risiko iklim tinggi hingga sangat tinggi. Terdapat 58 desa rentan terhadap resiko kekeringan, 56 desa beresiko angin puting beliung, 50 desa beresiko longsor dan 39 desa beresiko banjir. [6]

Di masa mendatang resiko bencana longsor dan banjir akan bertambah sejalan dengan adanya tren kenaikan curah hujan di musim hujan dengan laju 39,9 mm/tahun dan tren kenaikan frekuensi kejadian curah hujan harian ≥ 50 mm (kriteria hujan lebat) dengan laju 0,395 mm/tahun (sumber: Stasiun Klimatologi Kupang,BMKG).

Tingkat kerentanan desa di Kabupaten Sumba Timur cenderung memiliki risiko iklim rendah sampai sangat rendah. Terdapat 51 desa rentan terhadap resiko kekeringan, 47 desa beresiko longsor, 42 desa beresiko puting beliung dan 36 desa beresiko banjir.

Di masa mendatang resiko kekeringan akan meningkat sejalan tren kenaikan suhu rata-rata yang cukup signifikan dengan laju 0,0238 C per tahun. Jika dikalkulasi untuk 83 tahun mendatang, suhu udara di daerah ini akan naik sekitar 2C di akhir abad ke-21 (sumber: Stasiun Klimatologi Kupang, BMKG).

Sedangkan tingkat kerentanan desa di Kabupaten Sabu Raijua cenderung memiliki risiko iklim tinggi sampai sangat tinggi. Resiko puting beliung mencapai 32%, kekeringan mencapai 26%, longsor mencapai 18%, dengan kerentanan terhadap bencana banjir tidak ada. Sama dengan Sumba Timur, resiko kekeringan di Sabu Raijua akan meningkat sesuai tren kenaikan suhu rata-rata dengan laju 0,0131 C per tahun (sumber:Stasiun Klimatologi Kupang, BMKG).

Laju kenaikan suhu udara rata-rata di kedua kabupaten ini dapat saja lebih tinggi daripada yang diprediksi. Jika tidak adanya upaya manusia dalam menekan emisi GRK suhu udara rata-rata wilayah dataran rendah NTT akan naik melebihi 3 C di tahun 2071-2100. [7]

Dari realisasi penggunaan dana desa 2016, pemerintah desa di Kabupaten Sabu Raijuna telah menggunakan 24,7% dari total anggaran (Rp 38,3 juta) untuk program pembangunan dan pemeliharaan embung mini, penampungan air hujan (PAH), penggalian sumur baru, bak penampung air hujan, pembangunan saluran irigasi dan program terbanyak adalah pembangunan embung.

Pemerintah desa di Kabupaten Sumba timur telah menggunakan 5,3% dari total anggaran (Rp 87,7 juta) untuk program peningkatan sarana air bersih, peningkatan sarana pertanian, saluran irigasi, pembangunan tambak ikan, dengan program terbanyak peningkatan sarana air bersih.

Pemerintah desa di Kabupaten Manggarai juga telah menggunakan 15,1% dari total anggaran (91,5 juta) untuk program sarana air bersih, saluran irigasi, gorong-gorong, tembok penahan tanah (TPT), saluran drainase, embung, pagar mata air, bak air minum dan terbanyak untuk pembangunan drainase (sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT).

Selain program fisik, program adaptasi kerentanan iklim pun perlu dilakukan pemerintah desa. Program ini kedepan dapat dimasukkan dalam prioritas komponen dalam dana desa.

Diantaranya penggunaan informasi iklim BMKG, penggunaan varietas unggul, perubahan jadwal tanam maupun varietas tanaman, serta pengembangan mata pencarian alternatif (ternak, tenun kain tradisional, kios sembako, tukang ojek, atau buruh bangunan).

Khusus untuk daerah yang beresiko kekeringan tinggi, perlu adanya keberlanjutan suplai bibit unggul varietas tahan kering, sistem pertanian hemat air, dan strategi peralihan komoditas dari padi ke jagung, singkong atau sayuran. Daerah-daerah yang memiliki resiko banjir dan tanah longsor yang tinggi perlu membuat terasering, penanaman pohon, serta menanam kacang jalar.

Dalam jangka panjang, upaya mitigasi perlu menyentuh program reboisasi, pembuatan sistem terasering bervegetasi, penanaman pohon pemecah angin, dan konservasi agroforestry daerah dataran tinggi.

Di wilayah pesisir, perlu dilakukan penghijauan daerah pesisir, pengembangan alternatif usaha ekonomi (budidaya rumput laut, tambak ikan, tambak garam), pengembangan sektor ekowisata, pengembangan teknologi hemat/panen air, perluasan penampungan air hujan, konservasi sumberdaya air, dan pembangunan/pemeliharaan drainase.

 

Dampak perubahan iklim di berbagai belahan bumi, karya Kemas Umar Alfaruq, pelajar SMPN 1 Palembang. Foto: Taufik Wijaya/Mongabay Indonesia

 

Kesimpulan

Masyarakat dunia lewat Perjanjian Paris telah berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya nyata dan bersama-sama dalam mengendalikan laju perubahan iklim. Indonesia, salah satu penandatangan, pastinya memerlukan pendanaan untuk pembiayaan program adaptasi dan mitigasi.

Selain bantuan luar negeri, Indonesia perlu mandiri dengan upaya sendiri. Melalui dana desa, masyarakat dan pemerintah dapat memanfaatkan pendanaan iklim terkini yang stategis dan praktis.

Sejauh ini, dana desa dianggap sebagai solusi ideal karena sifanya yang berkelanjutan, rentang rantai birokrasi yang pendek, dan hasil yang dapat tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Masyarakat desa di NTT, telah membuktikan mampu memanfaatkan sebagian dana desa untuk kepentingan mitigasi perubahan iklim. Hal ini dipandang suatu usaha yang sangat baik. Kedepan, diharap program ini dapat diarahkan untuk program-program adaptasi dan mitigasi yang sesuai tingkat kerentanan dan ancaman iklim yang dihadapi di level daerah.

 

Sumber pustaka

  1. Climate change. 2014, Fifth Assessment Report of IPCC (Intergovermental panel on climate change). 12 September 2017. https://www.ipcc.ch/report/ar5/.
  2. United Nations Framework Convention on Climate Change. 10 September 2017. http://unfccc.int/paris_agreement/items/9485.php.
  3. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 13 September 2017. http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/isu-khusus/Pages/Perubahan-Iklim.aspx.
  4. Falconer, Angela et al. 2014. Pemetaan Pendanaan Publik untuk Perubahan Iklim di Indonesia. 11 September 2017. https://climatepolicyinitiative.org/publication/pemetaan-pendanaan-publik-untuk-perubahan-iklim-di-indonesia.
  5. Darwanto, Herry, 2017. Penggunaan Dana Desa. 14 September 2017. http://www.antikorupsi.org/en/content/penggunaan-dana-desa.
  6. Boer, R., Perdinan, Faqih, A., Amanah, Rakhman, A. 2015. Kerentanan Dan Pengelolaan Risiko Iklim Pada Sektor Pertanian, Sumberdaya Air & Sumber Kehidupan Masyarakat. UNDP-SPARC Project. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  7. ibid

  

* Linda Natalia So’langi, penulis adalah prakirawan iklim Badan Meteorologi Klimatologi & Geofisika (BMKG) yang sedang bertugas di Kupang. Pemerhati kondisi iklim dan aktif dalam berbagai diskusi lintas sektoral. Artikel ini merupakan opini penulis.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,