Rusak Terumbu Karang untuk Bangun Resor, Dirut Suwarnadwipa Terjerat Hukum

 

Irawan Gea, Direktur Utama PT. Suwarnadwipa Wisata Mandiri (PWM),  hanya bisa tertunduk saat jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Padang Selasa, (19/9/17).

Pengelola Suwarnadwipa, di Muaro Duo, Sungai Pisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat ini terpaksa duduk di kursi pesakitan diduga merusak terumbu karang di perairan sekitar resor. Dalam dakwaan dibacakan JPU Raadl Okta Nofi, dia didakwa merusak terumbu karang untuk membangun resort pada Januari 2015.

Menurut jaksa, pengelola resor Suwarnadwipa mulai dengan perjanjian sewa lokasi antara Irawan Gea dengan Badan Musyawarah Ninik Mamak dan pemuda Sungai Pisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang Rp35 juta. Lama sewa 20 tahun.

“Dari perjanjian sewa dibuat akta notaris Rokhaya Kadir pada 13 Oktober 2013. Berbekal akta itu, Irawan Gea dibantu beberapa rekannya mendirikan PT. Suwarnadwipa Wisata Mandiri,” sebut JPU di persidangan yang dipimpin Hakim Sutedjo dan hakim anggota Suratni dan Lifiana ini.

Setelah itu, SWM membutuhkan bahan material seperti semen, batu, pasir, dan lain-lain untuk bangun resor.

“Karena batu material sulit didapat, terdakwa memerintahkan tukang (pekerja bangunan) bersama pekerja lain mengambil dan mengumpulkan material batu karang di sekitar resor dengan alat seperti linggis dan kano untuk membangun cottage, gazebo, shower, dapur lampu taman, plank merek dan selokan penahan gelombang,” katanya.

Atas tindakan ini, Irawan dilaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.

Berdasarkan keterangan ahli dari Universitas Andalas Padang, banyak terumbu karang untuk membangun resor, sebesar 163,64 m3 dengan rincian, cottage empat 10,8 m3, shower tiga tujuh m3. Lalu dapur 31,5 m3, lampu taman 2,5 m3, plank merek 4,8 m3 dan selokan penahan gelombang 66,64 m3.

Jaksa menyebutkan,  akibat perbuatan ini, nilai kerugian ekonomis perikanan sebesar Rp2, 567.460 miliar.  Dia didakwa melanggar Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) UU Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU.

Penasehat hukum terdakwa, Mendrofa meminta penangguhan penahanan Gea. “Saya melihat lokasi pelanggaran di Pesisir Selatan bukan Padang, kasus ini seharusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Painan, tak ada wewenang PN Padang mengadili, karena kita lihat dalam zona itu berada dalam zona kabupaten Painan,” katanya seraya bilang akan ajukan eksepsi.

 

Pemandangan di Pulau Pesumpahan. Foto: Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

 

Tak berizin

Medi Iswandi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang mengatakan, resor-resor di Perairan Sungai Pisang tak memiliki izin.

“Seluruh resor di pulau-pulau kecil Kota Padang tak terkecuali Swarnadwipa belum pernah memproses izin pengelolaan untuk jadi obyek wisata,” katanya.

Hingga kini Pemerintah Padang  masih menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3-K) yang tengah disusun Pemerintah Sumbar. Izinpun, katanya, belum bisa proses.
”Kita tunggu perda zonasi dulu. Setelah perda itu keluar baru bisa memproses izin. Kalau sekarang kita proses izin malah menyalahi aturan,” katanya.

Kalau melihat lokasi Pulau Swarnadwipa terletak di perbatasan antara Padang dan Pesisir selatan. Kalau Swarnadwipa masuk wilayah administrasi Pesisir Selatan (Pessel) bisa jadi Pemkab Pessel yang beri izin pengelola Pulau Suwarnadwipa ini.

”Saya dengar sekarang lagi diributkan soal batas. Kalau saya,  ya belum pernah memroses izin, coba cek ke Pemkab Pesisir Selatan. Bisa saja mereka (Swarnadwipa, red) mendapatkan izin dari Pemkab Pesisir Selatan,” katanya.

Karena tak memiliki izin, aktivitas resor di perairan Sungai Pisang berlangung secara ilegal, hingga tak memberikan pemasukan apapun kepada Pemerintah Padang.

Sebelum membangun fasilitas, katanya, pengelola pulau harus memiliki izin. Ada proses izin harus dilalui, pertama, izin prinsip,  karena kewenangan kelautan mulai 2017 menjadi kewenangan provinsi jadi ajukan ke provinsi.

Kedua, jika mendirikan bangunan harus ada izin mendirikan bangunan (IMB)–kewenangan Pemerintah Padang. Ketiga, izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Padang.

Keempat, izin gangguan dan tanda daftar usaha pariwisata ke Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu Kota Padang. ”Kalau itu sudah dilengkapi, bisa disebut telah memiliki izin,” katanya.

Dalam perda nanti, katanya, juga akan diputuskan mana pulau bisa dikelola untuk wisata dan mana harus dijaga sebagai area konservasi.

Yosmeri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, mengatakan, pengelola Swarnadwipa gunakan terumbu karang hidup di dasar laut sekitar resor. “Luas terumbu karang dipakai sekitar 1.000 meter dengan volume 160 meter kubik, dibutuhkan sekian miliar untuk bisa menumbuhkan kembali terumbu karang itu,” katanya.

Dia bilang, eksploitasi terumbu karang dalam bentuk apapun melawan hukum, sudah ada UU Perikanan.  Apalagi, katanya,  terumbu karang di pulau-pulau kecil. Pengelola, seharusnya,  memperbaiki dan transpalasi terumbu karang, hingga wisata berkembang, bukan sebaliknya.

“Perda dan pergub terkait terumbu karang sudah ada, kita akan undang para pelaku wisata perairan di kabupaten dan kota termasuk travel agen untuk sosialisasi hingga tak terjerat kasus sama,” katanya.   

Zuhrizul Chaniago, pegiat pariwisata mengatakan, sebaiknya pengelola resor harus mengurus izin sebelum membangun dan melewati tahap perizinan termasuk amdal.

Pemerintah daerahpun, katanya, seharusnya proaktif mendorong pengembang pengurusan izin dan cepat menetapkan zonasi kawasan. “Sekarang,  tuntutan wisatawan tinggi, promosi pemerintah masif, sarana belum tersedia, akhirnya muncullah kesepakatan pengusaha dengan ulayat.”

Dia usulkan kalau terjadi perusakan lingkungan, pemerintah memberikan peringatan keras dan meminta pengembang memperbaiki atau menanam lagi. Lalu menghentikan aktivitas sementara sampai seluruh izin keluar. “Aturan harus berlaku untuk semua pihak, tidak tebang pilih agar investor tak merasa takut investasi di Sumbar dengan jadi sasaran kasus.”

 

Pemandangan indah di sekitar lokasi resor Swarnadwipa. Foto: Viniolia

 

 

Hancuran daya tarik wisatawan

Indrawadi Mantari, penyelam senior dari Universitas Bung Hatta Padang mengatakan, pasca pemutihan karang di sebagian besar perairan Sumbar, ada beberapa jenis terumbu karang, terutama beralga mati. Yang bertahan jenis Acropora bercabang yang paling rentan terinjak.

Beberapa wisatawan alay memberikan andil besar terhadap kerusakan terumbu karang. Untuk mencegah ini, pengelola resor mesti melakukan langkah-langkah persuasif. Beberapa operator boat, ada yang diingatkan ke tamu-tamunya untuk snorkeling yang baik dan didampingi.

Keberadaan terumbu karang, katanya,  justru salah satu nilai jual resor dengan snorkeling ataupun scuba diving. “Ini jugalah yang biasa jadi pertimbangan pengusaha membuka resor.”

Resor-resor di pulau sangat identik dengan wisata bahari, wahana permainan air, dan snorkeling pun biaya sangat murah. Bahkan sekadar masker, snorkel dan fin juga ada gratis.

“Apalagi sekarang sedang demam selfi underwater, kamera-kamera UW pun relatif murah, rata-rata travel-travel wisata bahari dalam paket tawarkan foto underwater.”

Masih di Sumbar juga ada Pulau Cubadak. Pengelola pulau sadar betul kalau terumbu karang malah bernilai bagi resor kala terjaga. “Setiap tamu yang akan snorkeling dipastikan tak merusak karang, pernah 1994, saya melihat sendiri pengelola Resor Cubadak berbicara kepada pengunjung, satu saja patah karang saya, Anda harus ganti dengan menanam 1.000 karang,” katanya.

Dari segi efisiensi, ucap Indrawadi,  penggunaan karang untuk material bangunan sebenarnya lebih mahal karena semen dan pasir susah melekat dan berpori-pori. Dengan begitu perlu bahan atau adukan lebih banyak dari biasa.

Ridwan Tulus, Praktisi Pariwisita Hijau menegaskan, ada tiga program seharusnya diperhatikan pemerintah dalam mengusung pariwisata Sumbar khusus Padang. “Dengan kekayaan alam bahari yang Padang miliki, green tourism merupakan konsep pantas diusung menjadi pariwisata andalan Padang,” katanya.

Tiga program usulan dia adalah pariwisata tak merusak lingkungan, pariwisata tak merusak alam dan manfaatkan masyarakat setempat sebagai pioneer dalam pengembangan destinasi pariwisata yang sesuai kebudayaan setempat. “Jika tiga konsep ini diperhatikan dan diterapkan serius, akan meningkatkan pariwisata di Padang. Kini, President Green Tourism Institute ini jadikan Sumbar dan Indonesia sebagai tujuan wisata hijau.

 

Keterangan foto utama:    Swarnadwipa Resort. Fasilitas di resor ini sebagian dibangun dengan terumbu karang dan harus berhadapann dengan hukum. Foto: dari website Swarnadwipa

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,