Ketika PLTU Papua 2 Holtekamp Hadir, Beragam Masalah Ini Menimpa Warga (Bagian 1)

 

 

Angin laut bertiup kencang petang awal September. Dari pintu gerbang tampak para pekerja berbaju orange lengkap dengan topi pelindung keluar satu persatu. Waktu kerja hari itu selesai. Tentara berseragam santai duduk berjaga di pos tidak jauh dari pintu gerbang. Dari jauh asap hitam tampak mengepul dari cerobong berwarna putih dan orange. Tampak di kejauhan, bukit tertutup hutan lebat berwarna hijau tua menjadi latar belakang.

Di bagian depan disebut coal yard, tampak beberapa tumpukan batubara dari Kalimantan. Dermaga tempat kapal pengangkut batubara ini tampak beberapa meter di sisi kanan depan lokasi PLTU.

PLTU Papua 2 Holtekamp, begitu lokasi pembangkit listrik ini disebut. PLTU ini terletak di Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura. Tepat di bibir pantai, PLTU ini ada di areal seluas 20 hektar.

Areal ini milik marga Patipeme, penduduk asli Holtekamp. Pelepasan Tanah ini sudah sejak 2008 oleh Pemerintah Kota Jayapura dengan surat pelepasan bernomor 16/PPT/Kota-JPR/2008, 17/PPT/Kota-JPR/2008 dan 18/PPT/Kota-JPR/2008.

Untuk pengoperasian, PLTU ini pakai air laut. Tepat di depan tumpukan batubara, ada sea water pond yaitu tempat menangkap air laut untuk mengoperasikan pembangkit. Di sisi kiri dekat jalan masuk, air itu kembali keluar melalui saluran disebut circulating water outlet.

PLTU ini berkapasitas 2×10 MW. Tahapan pembangunan sudah mencapai 95% dan rencana sudah bisa disalurkan ke jarigan listrik sistem Jayapura pada Desember 2017. Dengan kapasitas 2×10 MW, PLTU ini akan menghabiskan batubara 10.000 metrik ton perbulan.

Saat PLTU ini hendak dibangun, Pemerintah Kota Jayapura dan PLN sosialisasi kepada masyarakat Holtekamp. Husein, Kepala Kampung Holtekamp, mengatakan, saat sosialisasi masyarakat menyampaikan kekhawatiran soal dampak PLTU, seperti air pendingin mesin PLTU akan dibuang ke laut tempat masyarakat mencari ikan, asap dari cerobong, dan kebisingan mesin.

“Intinya menurut mereka dampak-dampak itu tidak terlalu mengganggu baik dari kebisingan mesin, asap maupun habitat di laut. Saya lihat air pendingin dibuang ke laut. Sama dengan air laut tapi panas. Itu baru satu mesin. Tapi katanya tidak mengganggu,”  katanya.

 

Air hujan warga semacam ada semacam arang halus atau kotoran. Hal ini tak pernah terjadi sebelum ada PLTU. Foto: Asrida Elisabeth/ Mongabay Indonesia

 

Sebagai kepala kampung, Husein mengaku pengetahuan tentang PLTU dan PLTMG sangat minim. “Jangankan masyarakat Holtekamp, saya sendiri itu masih kabur tentang PLTU dan PLTMG. Kami belum tahu persis tatacaranya.”

Kehadiran PLTU, katanya, memang menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi sebagian masyarakat Holtekamp yang mayoritas petani dan nelayan. PLN juga memberikan tanggung jawab sosial dalam bentuk barang dan pelatihan-pelatihan.

 

Endapan hitam dan gatal-gatal

Masyarakat dekat PLTU mulai menyampakan keluhan terkait dampak lingkungan. Warga mengeluhkan endapan hitam pada air hujan yang biasa untuk masak dan minum, dan gatal-gatal yang diduga bersumber dari asap PLTU.

Isak Apeserai Ketua RT 3 RW 3 Kampung Holtekamp yang berlokasi paling dekat dengan PLTU menunjukkan endapan ini di beberapa wadah air hujan yang biasa mereka pakai untuk minum. Endapan berwarna hitam dengan tekstur halus. Sebelum ada PLTU, katanya,  endapan tidak ada.

“Kami di sini memang dari dulu kesulitan air bersih. Hanya air hujan kita pakai untuk masak dan minum. Sekarang, kalau tampung air hujan ada arang-arang (endapan hitam). Apakah berdampak buruk atau tidak?” katanya.

Selain endapan air, ada juga mengeluh gatal-gatal. Alfasis Romarak Ap, Dosen Geografi FKIP Uncen Agustus 2017 juga menghimpun data dari masyarakat terkait dampak kehadiran PLTU ini. Dalam laporannya disebutkan ada endapan dalam wadah penampung air warga.

Mereka menduga, ini dari asap terbuang kemudian terbawa oleh angin dan mengendap lalu mengering di atap rumah dan jemuran pakaian mereka hingga muncul endapan di wadah penampung ari hujan dan kulit gatal-gatal.

Kotoran asap yang terbawa angin dan menempel di permukaan atap rumah hilang kala terkena hujan. Setelah yakin atap bersih, barulah wadah penampung air diletakkan pada posisi air hujan jatuh.

Selain endapan pada air hujan dan gatal-gatal, masyarakat juga mengeluhkan aliran air keluar dari tembok pembatas sisi kiri PLTU.

Isak Apaserai mengajak saya ke lokasi itu. Dari beberapa titik tepat di bawah tembok PLTU tampak beberapa titik seperti mata air. Air mengalir ke kebun di sisi kiri. Tampak beberapa pohon mengering.

“Dulu di sini tidak ada mata air, kita pikir ini air dari mana, jangan sampai ini limbah PLTU dan mungkin berbahaya. Dulu di sini tanaman banyak tapi sudah mati satu-satu ini,” katanya.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Pada Mei 2017, saat Presiden Joko Widodo hadir untuk ground breaking PLTMG yang dibangun di lokasi sama, tembok PLTU Jebol dan air yang diduga limbah PLTU merembes keluar hingga ke kebun warga.

Tanaman di kebun seperti pisang dan kangkung langsung mengering. PLN sendiri sudah memperbaiki tembok dan membayar ganti rugi kepada warga.

Husein sudah melaporkan keluhan masyarakat ini ke PLN namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

 

PLTU Papua 2 Holtekamp. Foto: Asrida Elisabeth/ Mongabay Indonesia

 

Dugaan pencemaran

Guna memastikan laporan warga, saya berusaha menghubungi PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Papua sebagai pemrakarsa proyek PLTU Holtekamp, juga Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura yang mengeluarkan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Baik PLN UIP Papua maupun Dinas Lingkungan Kidup Kota Jayapura,  sulit ditemui.

Saya menghubungi Noak Kapisa, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Papua.  Dia mengatakan, segera menindaklanjuti laporan warga ini.

BPLH Papua, katanya saat ini memiliki laboratorium sendiri hingga bisa segera pengujian baik air maupun udara di sekitar PLTU II Holtekamp.

Amdal PLTU, katanya, ada di bawah wewenang kotamadya bukan provinsi. Namun Amdal Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)– yang dibangun di lokasi sama– ada di BPLH provinsi dibuat Tim Universitas Hasanudin Makassar.

Dari dokuemen Amdal PLTMG diketahui, ada indikasi pencemaran baik air maupun udara di lokasi PLTU dan sekitar. Pengujian dilakukan di Laboratorium Uji dan Kalibrasi  BBIHP Makassar di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian.

Lokasi pengukuran udara ambien antara lain di jalan akses masuk PLTMG, lokasi tapak proyek, sekitar lokasi PLTU dan area dermaga. Dari semua parameter diukur, diketahui partikel debu (TSP) di keempat lokasi pengambilan sampel, melebihi standar baku baku mutu yang ditetapkan.

Partikel debu di lokasi ini berkisar antara 523,81  hingga 766,67  melewati standar baku mutu yang ditetapkan yaitu 230 . Penghitungan dilakukan pada Februari 2017.

Sebagaimana tertulis dalam dokumen Amdal PLTMG, data ini tidak jauh berbeda dengan data hasil pemantauan lingkungan PLTU periode Juli-Desember 2015. Tingginya  kandungan debu ini diduga dari gas buangan PLTU saat ujicoba dan resuspensi debu dari tempat penimbunan batubara.

Selain kualitas udara, kualitas air di lokasi ini juga diukur. Pengambilan sampel di area dermaga dan depan PLTMG. Parameter kimia dalam air yang tergolong tinggi adalah minyak dan lemak di depan lokasi PLTMG.

Minyak dan lemak mencapai tiga mg/L melebihi standar baku mutu satu mg/L berasal dari aktivitas PLTU seperti ceceran minyak dan oli dari perawatan alat yang belum dikelola baik.

Baik debu di udara maupun lemak dan minyak berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitar. Debu (TSP) diketahui bisa menimbulkan infeksi pada saluran pernapasan. Sementara itu, limbah cair seperti minyak dan lemak akan mengganggu mikroorganisme dalam air.

Di Kampung Holtekamp, jarak dari pemukiman warga ke tembok pembatas  PLTU  hanya berapa puluh meter. Laut di depan PLTU adalah tempat masyarakat melaut.

 

Kotoran semacam arang halus yang menyertai air hujan tadahan warga. Foto: Asrida Elisabeth/ Mongabay Indonesia

 

Tanggapan PLN

Septian Pujiyanto Humas PLN Wilayah Papua dan Papua Barat yang berusaha dikonfirmasi mengenai persoalan ini menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Mongabay.

Terkait keluhan mengenai debu, katanya, debu hitam hanya tersebar di Coal yard dan Ash Yard dan tak meluas ke mana-mana.

Jawaban ini berbeda dengan hasil pengujian– yang tertera dalam amdal PLTMG–disebutkan, sampel udara dari empat lokasi baik di dalam maupun luar PLTU. Hasilnya, partikel debu di ke empat tempat tinggi.

Terkait limpasan air keluar hingga merusak kebun warga, katanya, tak ada kerusakan signifikan. Ada kesalahan teknis dan sudah diperbaiki. Air keluar merupakan air laut yang mengalami proses thermal dispersion dan tak memiliki kandungan berbahaya. Suhu saja yang sedikit hangat.

Soal air keluar di tembok di sisi kiri PLTU, katanya, hanyalah air hujan terjebak dan tak bisa mengalir ke laut akibat timbunan pembangunan PLTMG. Saat ini, katanya, masih dibangun saluran buangan air hujan ke laut.

Rencana pemantauan lingkungan dan rencana pengelolaan lingkungan (RKL/RPL) PLTU ini, juga tiap enam bulan. Meskipun begitu, katanya, keluhan masyarakat akan disampaikan ke manajemen.

Noak Kapisa menyambut baik laporan warga. Menurut dia, pemantauan dampak lingkungan lingkungan di sekitar lokasi proyek pembangunan bisa oleh siapa saja termasuk masyarakat.

Jika masyarakat sudah melaporkan, katanya, seharusnya ada dalam RKL dan RPL PLTU Holtekamp. Mengenai PLN sudah membayar ganti rugi atas kerusakan kebun warga dampak limpasan air PLTU, katanya, tak cukup begitu saja. Harus ada kepastian, tanggungjawab jangka panjang.

“Nanti kita cek ke BLH Kota Jayapura. Karena biasa kalau ada dampak begini, pengelolaan seperti ini. Kita punya kewajiban untuk mengecek.” Bersambung

 

Tembok pembatas antara PLTU dan perkampungan bocor hingga air keluar ke kebun warga. Tanaman warga mengering, PLTU pernah ganti rugi kepada warga. Foto: Asrida Elisabeth/ Mongabay Indonesia

 

Dermaga PLTMG  di Jayapura. Foto: Asrida Elsabeth/ Mongabay Indonesia

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,