Dua Perambah Hutan Leuser Ini Ditangkap Tim Gabungan Saat Beraksi

 

 

Tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Polres Aceh Selatan dan Polisi Militer, menangkap dua perambah hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Selasa, 2 Oktober 2017. Selain mengamankan tersangka, yang merupakan operator dan kernet alat berat Hitachi, tim juga menemukan alat untuk menebang dan membelah kayu atau chainsaw, dan barang bukti kayu siap jual di lokasi kejadian.

Perambahan untuk lahan perkebunan ini terjadi di Desa Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Luas hutan yang telah dirambah sekitar tiga hektare dan telah masuk KEL sejauh 1,3 kilometer. Selain membuka lahan, alat berat yang berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut, juga sedang meratakan perbukitan yang kayunya telah ditebang. Termasuk, membuka jalan.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Provinsi Aceh, Irwandi mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat membuka lahan. “Kami pastikan, operasi ini adalah operasi tangkap tangan dan lahan yang dibuka masuk kawasan hutan lindung. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pembuktian kasawan yang dirambah tersebut masuk kawasan hutan lindung, berdasarkan peta kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami tidak akan membiarkan perambahan hutan lindung terus terjadi. Pelakunya akan ditindak tegas, karena perbuatannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,” ujar Irwandi.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Aceh Selatan, Ipda Adrianus membenarkan barang bukti dan dua pelaku telah diserahkan ke Polres Aceh Selatan. “Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ujarnya.

Adrianus menyebutkan, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan, siapa yang membiayai perambahan hutan tersebut karena masih dalam penyelidikan. “Kami masih memeriksa intensif dua tersangka tersebut,” terangnya.

 

Dalam operasi gabungan ini, dua pelaku juga diamankan yang saat ini berada di Polres Aceh Selatan, Aceh. Foto: Istimewa/Mongabay Indonesia

 

Usut tuntas

Direktur Yayasan Gunung Hutan Lestari (YGHL), Sarbunis menyebutkan, berdasarkan keterangan pelaku, perambahan tersebut dilakukan atas permintaan Bupati Aceh Selatan, Teuku Sama Indra.

“Pengakuan tersangka yang tertangkap, mereka hanya bekerja dan tidak mengetahui kalau lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung. Mereka mengaku, pembukaan lahan dilakukan atas permintaan Kepala Desa Jambo Papeun yang diperintahkan Bupati Aceh Selatan,” ujar Sarbunis.

Sarbunis mengatakan, kasus ini harus diusut tuntas, termasuk menangkap orang yang membiayai kegiatan itu. Polisi harus membuktikan bahwa penegakkan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, jangan hanya menyasar masyarakat kecil. “Sebagian besar pembukaan lahan di dalam hutan lindung dan hutan konservasi di Aceh Selatan, melibatkan pejabat di lingkup kabupaten, polisi harus bisa membongkar kasus ini,” ujarnya.

 

Perambahan untuk lahan perkebunan ini terjadi di Desa Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Tampak satu unit chainsaw yang digunakan untuk menebang pohon di wilayah Leuser. Foto: Istimewa/Mongabay Indonesia

 

Bupati Aceh Selatan, Teuku Sama Indra, kepada Mongabay Indonesia menjelaskan, lahan yang dibersihkan tersebut bukanlah hutan lindung, tapi kebun pala masyarakat yang ditinggal akibat mati diserang hama. Di dalam kebun itu ada juga pohon durian.

“Tidak benar saya memerintahkan Kepala Desa Jambo Papeun untuk merambah hutan lindung. Selama ini, saya justru menanam pohon pinus di hutan yang rusak,” sebut Indra yang memperlihatkan hutan pinus yang baru beberapa tahun ditanami itu.

Indra mengaku, Kepala Desa Jambo Papeun menghubungi dirinya, meminta bibit pinus untuk ditanami di kebun yang tidak dikelola tersebut. “Hama pernah menyerang sebagian besar tanaman pala masyarakat, ketimbang terbengkalai, kepala desa ingin menanaminya dengan pinus. Saya katakan, jangan hanya pinus, tapi juga ditanami durian, agar hasilnya bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (3/10/17).

Indra juga mempertanyakan keputusan menteri yang dipakai, sehingga lahan tersebut masuk hutan lindung. “Kalau keputusan tersebut saat Menteri Kehutanan MS Ka’ban menjabat, bukan hanya kebun masyarakat, pekarangan di belakang rumah masyarakat pun masuk wilayah hutan lindung.”

Indra menjelaskan, ia telah menyerahkan 300 bibit pinus kepada Kepala Desa Jambo Papeun untuk ditanami di bekas kebun pala masyarakat itu. “Saya memiliki foto, sisa bibit pinus yang ditanami di kebun tersebut. Sebagian besar telah tumbuh,” tandasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,