Aktivis: Foto Luna Maya Bersama Orangutan, Sangat Tidak Patut Ditiru

 

 

Protes keras dilayangkan Jamartin Sihite, CEO BOSF (Borneo Orangutan Survival Foundation), terkait foto dan video Luna Maya bersama orangutan yang beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah di instagram@thesanctoovilla, akun resmi The Sanctoo Villas & Spa Gianyar Bali pada 25 April lalu itu, Luna Maya berpose menggunakan gaun pengantin bersama satu individu orangutan di sebuah studio foto. Foto tersebut kemudian dijadikan sampul sebuah majalah bertajuk “Her World Brides”.

Foto itu memang sudah diunggah cukup lama. Namun, belakangan menjadi viral di media sosial. Saat Mongabay Indonesia melihat akun instagram itu kembali, postingan video tersebut telah dihapus.

“Orangutan adalah kera besar satu-satunya di Asia yang selain kerabat dekat manusia, sebagai primata, punya jasa lingkungan terhadap hutan sebagai habitatnya. Mereka bersama banyak satwa lain, menebar benih, menjaga kualitas hutan, dan pada akhirnya kita manusia yang menikmati hasil dari hutan yang terjaga baik itu berupa oksigen, tata air yang baik, dan hasil hutan lainnya,” terang Jamartin dalam keterangan tertulisnya kepada Mongabay Indonesia, Rabu (4/10/2017).

Menurut Jamartin, kebun binatang adalah lembaga konservasi ex-situ yang tujuannya memberikan edukasi kepada publik. Mereka diizinkan memelihara orangutan dan satwa dilindungi lainnya untuk kepentingan edukasi kehidupan satwa di alam liar, mengenali manfaat dan jasa mereka terhadap lingkungan, serta memahami hebatnya ciptaan Tuhan.

Karenanya, orangutan di kebun binatang seharusnya menjadi duta bagi spesiesnya yang terancam punah. Seluruh pemanfaatan dokumentasi dalam bentuk foto, video, dan pertunjukan, selayaknya bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih komprehensif kepada publik.

“Jadi, melihat foto seorang selebriti tanah air, mbak Luna Maya yang difoto oleh Bimo Permadi bersama satu individu orangutan yang menurut informasi berasal dari Bali Zoo untuk majalah Her World Brides, adalah hal yang sangat salah bagi kami di BOS Foundation. Begitu juga memanfaatkan orangutan untuk atraksi, demi mencari keuntungan. Publik melihat, seorang tokoh dan lembaga konservasi memperlakukan satwa dilindungi layaknya hewan peliharaan dan komoditas. Pesan seperti apa yang hendak disampaikan kepada publik melalui foto dan video tersebut,” tegas Jamartin.

Monterado Fridman, Koordinator Komunikasi dan Edukasi BOSF Nyaru Menteng mengatakan, satwa liar diperbolehkan berada di kebun binatang yang tujuannya untuk edukasi bagi masyarakat umum. Misalnya, binatang ini hidupnya seperti apa, bagaimana statusnya di alam, apa manfaatnya buat lingkungan, dan apa yang bisa kita lakukan untuk menolong hidupnya. “Jika ada satwa liar yang dilindungi undang-undang, dijadikan atraksi dan properti foto, pesan edukasinya apa, dong?”

Aktivis COP (Centre for Orangutan Protection) Hardi Baktiantoro pun angkat bicara. Menurutnya, akan menjadi sulit untuk menggalang dukungan masyarakat pada konservasi satwa liar, jika para selebritis dan pejabat memberikan teladan yang keliru.

“Orang mengira ini lucu. Orang mengira ini bergengsi. Dan cilakanya, inilah pemicu tren untuk memelihara satwa liar yang mendorong perburuan ilegal dan perdagangan gelap. Ini bukan hal baru. Ini hanya bagus untuk alat pemasaran kebun binatang, tapi buruk untuk edukasi perlindungan satwa,” katanya.

Sementara itu, Fajar Dewanto, Aktivis OFI (Orangutan Foundation International) menyampaikan keprihatinan sekaligus kecewa melihat public figure atau media yang membuat hal tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak mendukung edukasi dan penyelamatan orangutan.

“Apa yang selama ini dikampanyekan untuk tidak memelihara atau memegang orangutan akan gagal kalau publik figur memberikan contoh keliru seperti ini. Kalau tidak bisa membantu edukasi dan kampanye, jangan merusak citra yang sudah ada untuk konservasi orangutan. Bila kita lihat foto dan video tersebut, pesan edukasinya tidak ada,” tegasnya.

 

Foto Luna Maya bersama orangutan ini dijadikan sampul sebuah majalah bertajuk “Her World Brides”. Aktivis mengecam foto tersebut. Sumber: instagram@thesanctoovilla

 

Peraturan

Program Manajer Orangutan Foundation United Kingdom (OF-UK) Ade Soeharso mengatakan, jika mengacu Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.31/Menhut-11/2012, disebutkan bahwa jenis konservasi satwa atau tumbuhan liar termasuk orangutan di luar habitatnya disebut konservasi ex-situ.

Adapun Lembaga Konservasi Umum termasuk taman safari atau kebun binatang, mengacu pada peraturan tersebut, didefinisikan sebagai lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum.

Lebih lanjut Ade mengatakan, secara khusus definisi Taman Safari menurut peraturan tersebut adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya tiga kelas taksa pada areal terbuka dengan luasan sekurang-kurangnya 50 hektar. Tempat ini bisa dikunjungi menggunakan kendaraan roda empat baik pribadi maupun yang disediakan oleh pengelola yang aman dari jangkauan satwa.

“Masih dalam peraturan yang sama disebutkan, pengelolaan kawasasan konservasi berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa yang ketentuan lebih lanjut mengenai etika dan kesejahteraan satwa tersebut, diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terangnya.

Lebih khusus mengenai Taman Safari yang dalam peraturan tersebut dikelompokkan ke dalam Lembaga Konservasi Umum, salah satu syaratnya adalah memiliki kandang peragaan dan areal bermain satwa.

“Belum dijelaskan lebih jauh dalam peraturan tersebut apa yang dimaksud dengan peragaan. Namun, dalam peraturan tersebut lebih lanjut dua diantaranya menjelaskan bahwa Lembaga Konservasi dilarang memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal; dan menelantarkan satwa atau mengelolala satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa,” ujarnya.

 

 

 

Dalam peraturan ini juga disebutkan jika Lembaga konservasi berhak memperagakan jenis tumbuhan dan satwa liar di dalam areal pengelolaannya dan di luar areal pengelolaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperoleh manfaat hasil penelitian jenis tumbuhan dan satwa liar, dan menerima imbalan atas jasa kegiatan usahanya.

“Dalam peraturan ini juga disebutkan jika pemanfaatan tumbuhan dan satwa lain dalam Lembaga Konservasi Umum salah satunya adalah untuk tujuan peragaan. Adapaun mengenai tata cara peragaan tumbuhan dan satwa liar menurut peraturan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.”

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.52/Menhut-II/2006 yang sudah dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40.Menhut-II/2012 tentang Peragaan Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, disebutkan bahwa peragaan tersebut bertujuan untuk pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta rekreasi dengan memanfaatkan tumbuhan dan atau satwa liar yang dilindungi sebagai sarana hiburan yang sehat, baik, dan mendukung usaha pelestarian tumbuhan dan satwa liar.

Ade menuturkan, terkait orangutan yang difoto dan divideokan dengan model baju pengantin yang disinyalir orangutan tersebut berasal dari Lembaga Konservasi Umum yang resmi, mengacu para peraturan-peraturan yang disebutkan tadi, perlu dilihat apakah cara tersebut sudah melampaui etika? Apakah cara itu dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat umum terhadap upaya konservasi orangutan? Apakah cara itu telah mengurangi kesejahteraan satwa?

“Jika ketiga hal tersebut belum ada dalam peraturan yang disepakati, sebaiknya memang segera dirumuskan. Sehingga, hal itu akan menjadi acuan bersama dalam hal konsep peragaan tumbuhan dan satwa liar,” tandasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,