Aksi penyelundupan 439 tempurung penyu sisik gagal karena terendus Balai Karantina Ikan menjelang barang diangkut ke Kapal KM Umsini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang tujuan Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (2/10/17). Sayangnya, pelaku berhasil kabur.
Saat penyergapan, satu koper ditinggal begitu saja dan disita petugas. Setelah dibuka, berisi 439 lembar tempurung penyu. Sejak penyitaan tempurung penyu dilindungi UU itu, hingga kini belum ada perkembangan pengungkapan kasus.
“Progres lagi koordinasi dengan BPSPL. Berkoordinasi dengan BKSDA. Kita nanti akan proses lebih lanjut karena sejauh ini pelaku tidak tau,” kata Anak Agung Gede Eka Susila, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjungpinang dihubungi Mongabay Rabu (4/10/17) malam.
Awalnya petugas KIPM Kijang bersama Bea Cukai dan Tim Pengawasan dan Pengamanan Terpadu Barang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang menerima informasi dari seseorang. Informasi itu menyebutkan akan ada barang ilegal akan diselundupkan di pelabuhan.
“Katanya ada pengiriman tempurung. Langsung diambil tindakan oleh tim,” katanya.
Tim sendiri sempat bertanya siapa pemilik koper hitam yang ditinggal di pelabuhan ke para penumpang. “Gak ada yang mengaku lagi,” katanya.
Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Informasi BKIPM Natuna, Arrofik, mengatakan, ratusan tempurung penyu sudah kering disimpan per kantung plastik dalam koper. Satu kantung plastik berisi 13 atau 14 lembar tempurung.
“Kalau pukul rata tempurung itu, ada yang utuh ada yang setengah badan. Kalau dihitung (badan) utuh, sekitar 200 penyu dibunuh atau terbunuh. Semua (penyu) sisik,” katanya, dihubungi terpisah.
Arrofik menambahkan penyelundupan yang dilindungi seperti penyu marak di Kepulauan Riau (Kepri). Paling sering ditemukan penyelundupan telur penyu dari berbagai pulau di sekitar.
“Kepri ini rawan terhadap pemanfaatan penyu. Yang sering kita temui telur penyu. Dikumpul di wilayah Bintan. (Kasus) tempurung ini pertama kali dan ini cukup besar. Tempurung ini pertama kali, dan cukup besar,” katanya.
Arrofik tak mengetahui pasti buat apa tempurung penyu ini. Namun, katanya, banyak mitos di masyarakat bilang organ penyu seperti telur bisa menambah vitalitas dan stamina. Tapi (tempurung) bisa juga untuk kerajinan dan gelang. Kabarnya untuk bahan (penambah) stamina.”
Berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya, pemanfaatan maupun perdagangan penyu, telur, bagian tubuh dan produk turunan dilarang. Bahkan memperdagangkan, menyimpang atau memiliki kulit, tubuh serta bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tubuh satwa itu juga melawan hukum.
“Mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau luar Indonesia dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ucap Susila.
Setidaknya, ada enam penyu dilindungi di Indonesia, termasuk penyu sisik (Eretmochelys imricate). Jenis ini bahkan dikategorikan terancam punah dalam daftar merah IUCN.
Ince Muhammad Rizqan, Koordinator Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Tanjungpinang, mengatakan hingga kini barang bukti tempurung belum diserahkan.
“Sudah dikomunikasikan. Rencananya mau serahterima ke kita, tetapi tadi terakhir siang tadi, Karantina (masih simpan tempurung) untuk pengembangan kasusnya. Mungkin apakah akan dimusnahkan atau dikirimkan lagi ke KSDA (untuk penegakan hukum),” katanya.
Penyelundupan penyu dan telur marak di Kepulauan Riau yang memang terdiri dari berbagai pulau. Akhir September lalu, selama dua hari berturut-turut BKIPM Natuna menggagalkan penyelundupan 55 butir telur penyu lewat angkutan udara. Sebanyak 27 butir telur mentah diamankan Rabu (27/9/17) dan 28 butir telur penyu sudah direbus sehari setelahnya.
Barang yang dibawa dalam paket terdeteksi x-ray oleh petugas sekuriti bandara. Telur itu diserahkan ke petugas karantina untuk memastikan telur penyu atau tidaknya.
“Spesifik telur penyu terkonfirmasi dengan petugas karantina hingga dilakukan pencegahan,” kata Arrofiq.
Untuk pelaku sendiri, dia baru melakukan pembinaan karena penyu bagi masyarakat Kepri selama ini dijadikan oleh-oleh. Penyelundupan telur penyu melalui Bandara Raden Sadjad Ranai ini merupakan yang pertama kalinya.