Pemburu Tertangkap, Modus Bunuh Harimau dengan Kawat Setrum

 

Polda Jambi menggagalkan upaya perdagangan kulit dan tulang belulang harimau Sumatera pada Senin (2/10/17). Polda mengamankan seorang pelaku bernama Marsum. Pelaku mengaku bunuh harimau dengan setruman kawat listrik.

Dari hasil identifikasi diketahui harimau berjenis kelamin betina usia sekitar dua tahun sepanjang 120 cm. Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, tersangka menangkap harimau di Taman Nasional Berbak–Sembilang, sekitar satu tahun lalu.

“Tersangka kami bekuk di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Tanjung Jabung Timur,” katanya.

Berdasarka pengakuan pelaku, dapatkan kulit dengan cara menyetrum harimau hingga mati kemudian menguliti serta memisahkan tulang dari  daging. Kulit dan tulang harimau ini akan dijual ke Kota Jambi Rp105 juta.

Marsum sengaja memasang kabel sepanjang 900 meter dialiri listrik dari generator (genset) di perlintasan harimau dalam Taman Nasional Berbak yang masuk wilayah Desa Mekar Sari, Sadu.

Kawat teraliri listrik sering digunakan warga desa sekitar untuk melindungi kebun mereka dari serangan babi hutan. Ternyata, para pemburu menggunakan untuk melumpuhkan harimau.

Menurut Ahmad,  pelaku terancam pidana UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ekosistem dengan ancaman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Yoan Dinata, Manajer Program Konservasi Harimau Zoological Society of London (ZSL) mengatakan, kasus ini perburuan harimau dengan kawat listrik pertama yang berhasil diungkap di Taman Nasional Berbak.

Penggunaan pagar listrik oleh pemburu harimau pernah ditemui tim patroli gabungan di Sembilang di Sumatera Selatan.

“Dengan terungkap kasus ini hendaknya patroli dalam kawasan terutama wilayah jelajah harimau harus diintensifkan” ucap Yoan.

Dia mengatakan, tim patroli juga harus terus mengikuti modus– modus baru para pemburu untuk melumpuhkan harimau hingga perburuan dalam Taman Nasional dapat dicegah.

Selain itu, penyadartahuan mengenai  bahaya penggunaan pagar listrik pada warga sekitar taman nasional juga harus terus dilakukan.

“Jika warga ingin menggunakan pagar listrik sebaiknya tak berdaya besar hingga tidak mematikan.”

Karena pagar listrik berdaya besar tak hanya membahayakan bagi satwa juga manusia.

Berdasarkan data Polda Jambi selama 2017,  terdapat tujuh perkara terkait konservasi sumber daya alam, tiga kasus terkait perburuan harimau. “Polda Jambi sangat peduli pada kasus penegakan hukum kejahatan satwa liar,” ucap Ahmad.

Merujuk data Forum Harimau Kita (FHK) kini diperkirakan populasi harimau Sumatera hanya 600 saja.  Ada tiga hal yang mempercepat kepunahan harimau yaitu perburuan dan perdagangan.

Kehilangan habitat dan alih fungsi hutan termasuk kebakaran hutan, deforestasi dan perambahan serta pembalakan. Konflik antara manusia-harimau sebagai akibat habitat tergerus dan perburuan satwa mangsa oleh manusia.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,