Begini Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan untuk Pengobatan di Desa Pakuli Induk Sigi

 

Masyarakat adat umumnya memiliki beragam pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun temurun. Salah satunya terkait pengetahuan obat-obatan tradisional, memanfaatkan beragam tanaman yang ada di sekitar ataupun dari dalam hutan.

Kearifan lokal terkait pengobatan tradisional ini bisa juga kita temukan di Desa Pakuli Induk, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Di desa yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Lore Lindu ini bermukim masyarakat adat Kaili dari beragam macam sub suku, seperti Kaili Ado sebagai mayoritas, Kaili Ledo, Kaili Moma dan Kaili Da’a.

Dalam sebuah kunjungan ke desa ini akhir Agustus 2017 silam, difasilitasi Yayasan Perspektif Baru (YPB), kami berkunjung ke sebuah kebun tanaman obat yang dikelola oleh puluhan pemuda dan anak-anak dari Panti Asuhan Assyfa. Meski tak begitu luas, di lahan ini diperkirakan terdapat 400 jenis tanaman obat, yang sebagian merupakan tanaman khas setempat.

Risfa (21), salah seorang pengelola, dengan fasih menyebutkan beragam nama tanaman di kebun tersebut. Tidak hanya mengetahui nama jenis tanaman dan kegunaannya, ia juga bisa meraciknya menjadi obat penyembuh banyak penyakit. Pengetahuan ini diperoleh dari Haji Sahlan, penggagas kebun tanaman obat tersebut.

“Kami awalnya diajari Pak Haji Sahlan, cuma sekarang beliau lebih banyak di Kota Palu buka praktek pengobatan tradisional di sana, jadi kami anak panti ini yang mengurus kebun ini sekarang,” jelas Risfa.

Haji Sahlan sendiri telah lama dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif. Konon pengetahuan ini diperoleh dari orang tuanya yang merupakan orang asli Kaili. Karena kegemarannya mengoleksi tanaman obat, pada tahun 1999, kepala desa setempat memberikan lahan sekitar 1 hektar untuk ditanami tanaman obat.

Risfa lalu menunjuk sebuah tanaman yang dikenal dengan nama lokal kada buku, yang berarti ‘kaki pendek’. Memanfaatkan daunnya, tanaman ini bisa menyembuhkan luka luar.

Tanaman lain yang ditunjukkan Risfa adalah kanuna, biasa digunakan warga setempat untuk mengobati penyakit kista dan payudara pada perempuan.

Ada juga tanaman keji beling, yang biasanya digunakan untuk obat ginjal, usus buntu, dan usus turun. Ada pula kulei, tanaman berwarna merah yang digunakan untuk obat sakit mata dengan meneteskan cairan dari daging pohonnya. “Biasanya tiga kali pemakaian sudah ada perubahan,” sambil menjelaskan tanaman yang disebut mayana, yang bisa menyembuhkan batuk pada anak.

Finra, pengelola kebun yang lain, kemudian menunjukkan tanaman lain, yaitu akar tanaman yang telah dibersihkan. Tanaman tersebut disebut tudong layu, yang berarti ‘berdiri berjalan’. Warga desa setempat mengenalnya sebagai ginseng lokal karena digunakan sebagai obat kuat untuk laki-laki.

“Paling bagus dicampur dengan telur dan madu. Minuman obat kuat Kuku Bima itu katanya menggunakan tanaman ini,” ujarnya sambil tertawa.

 

Kulit luar pohon besar yang disebut Lengaru atau disebut juga Kayu Telur, digunakan untuk pengobatan sakit kepala, haid yang tidak lancar, kista, ginjal dan beragam penyakit lainnya. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

 

Ada juga sebuah pohon besar yang disebut lengaru atau disebut juga Kayu Telur. Kulit luar tanaman ini dikupas lalu dicacah kecil-kecil. Khasiatnya bermacam-macam, mulai dari sakit kepala, haid yang tidak lancar, kista, ginjal dan beragam penyakit lainnya.

Tanaman lain yang berupa pohon adalah pohon bila. Daun pohon yang buahnya beracun ini ternyata ampuh untuk mengobati penyakit gondok, asam urat dan rematik.

Menurut Finra, dari ratusan tanaman yang ada, sebagian besar pemesanan racikan untuk penyakit ginjal. Tanaman-tanaman tersebut kini dikomersilkan, yang keuntungannya digunakan untuk pembiayaan panti asuhan. Dalam satu kemasan biasanya terdiri dari 3-4 tanaman, tergantung jenis penyakitnya, yang dijual dengan harga Rp30 ribu per kemasan.

Panti Asuhan Assyfa sendiri kini menampung 70 orang anak yatim piatu. Mereka lah yang biasa menjaga dan memelihara kebun tersebut. Termasuk menambah tanaman jika dianggap sudah semakin berkurang. Pemeliharaan tanaman-tanaman tersebut tidak memerlukan perlakukan khusus. Tak ada pemupukan ataupun pemakaian pestisida. Penghuni panti yang sudah dewasa biasanya kebagian tugas mencari tanaman di dalam hutan.

Menurut Zainal, penghuni panti yang kini sudah mandiri dan bekerja di sebuah perusahaan di Palu, meski dikelola oleh panti, masyarakat setempat bisa mengambil tanaman obat yang ada dalam kebun, meski harus meminta izin dulu pada pengelola.

“Tanaman-tanaman di kebun sebenarnya banyak juga ditemukan di sekitar desa ini, tapi kalau susah mencari bisa ke kebun mengambil secara gratis, cuma tetap harus ada izin dulu dari pengelola,” ujarnya.

Menurut Amran Tambaru, dari Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulteng, pemanfaatan tanaman untuk pengobatan tradisional di Desa Pakuli Induk ini terkait kepercayaan masyarakat yang masih mengandalkan dukun atau sando sebagai penyembuh penyakit. Ketika sakit, masyarakat Pakuli Induk memang lebih dominan ke sando dibanding ke dokter.

Sando dianggap memiliki kemampuan menyembuhkan yang lebih efektif. Bahkan di kampung saya di komunitas adat Wana, para dukun yang disebut taufalia memiliki kemampuan unik untuk memindahkan penyakit ke medium lain.”

 

Sekitar 70 orang penghuni panti asuhan Assyfa secara bergantian merawat dan memeliharan kebun tanaman obat di Desa Pakuli Induk, Kecamatan Gumbasa, Sigi, Sulteng. Ketika jumlah koleksi tanaman berkurang mereka mencari di lingkungan sekitar dan dalam kawasan hutan TN Lore Lindu. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

 

Adat Turut Menjaga Hutan

Menurut Zainal, selain kaya dengan tanaman-tanaman obat, kawasan hutan di sekitar desa juga menjadi tempat berkumpulnya burung Maleo. Bahkan di salah satu titik di dalam hutan terdapat penangkaran Maleo, meski kini sudah tidak terkelola dengan baik. Apalagi lokasinya kini susah diakses karena jalurnya terputus beberapa tahun silam.

Burung Maleo tersebut dijaga selain karena adanya aturan pemerintah juga karena satwa ini juga disakralkan masyarakat setempat. Perburuan burung ini dilarang keras dan akan ada sanksi adat berat bagi yang melanggar.

“Kalau ada yang berani menangkap bisa kena denda kerbau. Karena sekarang kerbau susah diperoleh maka diganti dengan sapi atau barang lain senilai kerbau.”

Tidak hanya perburuan burung Maleo, aktivitas penebangan pohon di dalam hutan pun memiliki aturan tersendiri. Pohon hanya bisa ditebang jika digunakan untuk kepentingan pembangunan rumah dan itu pun harus seizin dari desa dan adat. Lokasi penebangan pun tidak bisa seenaknya, tapi harus di lokasi yang ditunjuk oleh Pemdes dan adat. Sanksi bagi yang melanggar bisa kena denda adat berupa uang, piring, kambing, kerbau atau sapi.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,